Breaking News! Si Jago Merah Lalap Rumah Warga Sengkati Kecil SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Insan Pers Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023

Home / Daerah / Kota Jambi / Nasional

Minggu, 5 Maret 2023 - 23:48 WIB

9 Advokat Di Berhentikan Secara Tidak Hormat Oleh DPD KAI Provinsi Jambi

 

Inspirasijambi.com Jambi – Pengurus Harian, Ketua Bidang dan Sekretaris serta beberapa anggota pengurus kaderisasi dan organisasi DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jambi yakni Romiyanto,SH, Ipan Badilaya,SH, dan Deni Irawan,SH memberhentikan beberapa advokat secara tidak hormat.

 

Pemberhentian secara tidak hormat ini diketahui merupakan hasil keputusan Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Ketua dan Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Jambi.

 

Ketua Bidang Kaderisasi dan Organisasi Romiyanto,SH, menyebutkan nama-nama advokat yang diberhentikan secara tidak hormat yakni sebagai berikut;

BACA JUGA  Dandim 0415/Jambi, Unsur Pimpinan Bawah Harus Meningkatkan Pengawasan Melekat

1. Tumpul Simajuntak,SH

2. Ihsan Hasibuan,SH,MH

3. Irwan,SH

4. Endang Kuswardani,SH,MH

5. Ahmad,SH

6. Ardiansyah,SH,MH

7. Gusfa Wendri ,SH

8. Jarkasman,SH

9. Sergius Bosco Nitung,SH

 

Menurut Ketua DPD KAI Provinsi Jambi, Budi Asmara. Langkah yang diambil oleh DPD KAI Provinsi Jambi dengan memecat/memberhentikan sejumlah advokat tersebut dari keanggotaan Kongres Advokat Indonesia sudah tepat.

 

“Hal ini karena dengan nyata mereka telah melanggar AD/ART Kongres Advokat Indonesia ISL dengan mendirikan organisasi Advokat dengan nama yang sama,” kata Budi Asmara, Minggu 5 Maret 2023.

BACA JUGA  Diskominfo Batanghari Sabet Terima Tiga Penghargaan LPPL Awards

 

Budi juga menegaskan, khusus kepada saudara Ikhsan Hasibuan, yang mengaku sebagai Ketua DPD KAI Provinsi Jambi adalah perbuatan yg sesat.

 

“Karena audah 4 kali ikut Musda KAI Provinsi Jambi dan selalu kalah dalam pemilihan sebagai ketua DPD KAI PROV Jambi,” katanya.

 

Selanjutnya dia menghimbau, agar mereka yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Kongres Advokat Indonesia, kiranya jangan sekali-kali menggunakan Kartu Tanda Pengenal Advokat KAI yang ditandatangani oleh Advokat Siti Jamaliah Lubis, SH sebagai Presiden KAI dan Advokat Apolos Jarabonga, SH

BACA JUGA  Semarakkan HUT RI ke-77, Gerakan Masyarakat Peduli Teluk Dawan Mengadakan Berbagai Lomba

sebagai Sekjend KAI.dan atribut lain milik KAI ISL.

 

“Bila tetap menggunakan atribut tersebut maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum setelah putusan pemecatan ini maka akan diteruskan ke DPP Kongrea Advokat Indonesia untuk ditinjau ulang Berita Acara Sumpah sebagai Advokat.” ujarnya. (*)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Sambut Bulan Ramadhan, UPTD Puskesmas Sungai Rengas Gelar Makan Bersama

Berita

Pleno Di Kecamatan Air Hangat Timur Terstruktur Sistematis Dan Masif

Batanghari

Aktif Bergotong Royong! Arbianto Kades Sungai Puar Dikenal Sebagai Kades Teladan

Breaking News

Hutan Cagar Alam Dan Produksi Di Ubah Jadi Kebun Kelapa Sawit. Miris !! Tidak Tersentuh Hukum.

Berita

Distrik V PT WKS Pasilitasi Apel Siaga Karlahutla Kecamatan Batang Asam.

Batanghari

Jum’at Berkah, Bupati MFA dan Istri Makan Siang Bersama Masyarakat Simpang Karmeo

Batanghari

Wah!! Aktivitas Mobilisasi PT Bohai Melibatkan Beberapa Orang Penting.

Batanghari

HUT ke-5, Media Online Zona Jambi Adakan Sunatan Massal Gratis