9 Advokat Di Berhentikan Secara Tidak Hormat Oleh DPD KAI Provinsi Jambi

Avatar

- Redaksi

Minggu, 5 Maret 2023 - 23:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Inspirasijambi.com Jambi – Pengurus Harian, Ketua Bidang dan Sekretaris serta beberapa anggota pengurus kaderisasi dan organisasi DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jambi yakni Romiyanto,SH, Ipan Badilaya,SH, dan Deni Irawan,SH memberhentikan beberapa advokat secara tidak hormat.

 

Pemberhentian secara tidak hormat ini diketahui merupakan hasil keputusan Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Ketua dan Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Jambi.

 

Ketua Bidang Kaderisasi dan Organisasi Romiyanto,SH, menyebutkan nama-nama advokat yang diberhentikan secara tidak hormat yakni sebagai berikut;

BACA JUGA :  Bupati Fadhil Arief Buka Festival Panen Hasil Belajar

1. Tumpul Simajuntak,SH

2. Ihsan Hasibuan,SH,MH

3. Irwan,SH

4. Endang Kuswardani,SH,MH

5. Ahmad,SH

6. Ardiansyah,SH,MH

7. Gusfa Wendri ,SH

8. Jarkasman,SH

9. Sergius Bosco Nitung,SH

 

Menurut Ketua DPD KAI Provinsi Jambi, Budi Asmara. Langkah yang diambil oleh DPD KAI Provinsi Jambi dengan memecat/memberhentikan sejumlah advokat tersebut dari keanggotaan Kongres Advokat Indonesia sudah tepat.

 

“Hal ini karena dengan nyata mereka telah melanggar AD/ART Kongres Advokat Indonesia ISL dengan mendirikan organisasi Advokat dengan nama yang sama,” kata Budi Asmara, Minggu 5 Maret 2023.

BACA JUGA :  Pemandangan Memukau, Seribu Bendera Merah Putih Hiasi Jalanan Desa Sungai Puar

 

Budi juga menegaskan, khusus kepada saudara Ikhsan Hasibuan, yang mengaku sebagai Ketua DPD KAI Provinsi Jambi adalah perbuatan yg sesat.

 

“Karena audah 4 kali ikut Musda KAI Provinsi Jambi dan selalu kalah dalam pemilihan sebagai ketua DPD KAI PROV Jambi,” katanya.

 

Selanjutnya dia menghimbau, agar mereka yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Kongres Advokat Indonesia, kiranya jangan sekali-kali menggunakan Kartu Tanda Pengenal Advokat KAI yang ditandatangani oleh Advokat Siti Jamaliah Lubis, SH sebagai Presiden KAI dan Advokat Apolos Jarabonga, SH

BACA JUGA :  Hadir di Gedung DPR RI, Bupati MFA Rapat Dengar Pendapat Terhadap Pembahasan RUU

sebagai Sekjend KAI.dan atribut lain milik KAI ISL.

 

“Bila tetap menggunakan atribut tersebut maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum setelah putusan pemecatan ini maka akan diteruskan ke DPP Kongrea Advokat Indonesia untuk ditinjau ulang Berita Acara Sumpah sebagai Advokat.” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Dipimpin Kapolsek AKP Gegar, Penurunan Bendera HUT RI Ke-81 Berjalan Lancar dan Khidmat
Pemandangan Memukau, Seribu Bendera Merah Putih Hiasi Jalanan Desa Sungai Puar
Meriahkan HUT RI Ke-81, Turnamen Domino Sukses Digelar di Simpang Sungai Rengas
Merah Putih Berkibar di Ketinggian Lampu Jalan, Aksi Warga Sungai Puar Curi Perhatian
Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan
Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat
Media Field Trip FJM 2026: SKK Migas dan KKKS Jambi Perkuat Sinergi Bersama Awak Media
Rombongan FJM Jambi Tinjau Budidaya Ikan Lele Bioflok Binaan Pertamina EP Jambi di Desa Kasang Lopak Alai
Berita ini 392 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 20:33

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 - 20:20

Politik Hukum Jabatan Notaris

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:15

Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:01

Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:26

Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:04

Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris

Minggu, 21 Desember 2025 - 07:52

Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 - 07:37

Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris

Berita Terbaru