Tanjabbar – Terdata oleh badan pertanahan Nasional (BPN), Provinsi Jambi pada 04 Juni 2018 silam. Menerangkan hasil identifikasi dan inventarisir lahan yang berkaitan dengan PT Citra Koprasindo Tani (PT CKT).
Di dalam data yang dikeluarkan oleh BPN provinsi Jambi tersebut menerangkan PT CKT melakukan penanaman kelapa sawit di atas hutan Cagar Alam (CA).
Bukan hanya hutan cagar alam di jadikan kebun kelapa sawit. Namun turut juga hutan Produksi.
Di duga perambahan yang dilakukan PT CKT ini tidak tersentuh hukum, menurut narasumber, sampai detik ini perusahaan tersebut beroperasi Tampa sanksi apapun.
Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Di UU ini sudah mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pelaku melanggar.
Selain itu, UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dan masih banyak lagi aturan dan UU terkait sanksi bagi pelaku perusakan hutan.
Namun aturan dan UU tersebut tidak jalan sebagai mana mestinya, terbukti hutan cagar alam dan hutan Produksi di sulap menjadi kebun sawit namun tidak ada sanksi hukum bagi perusahaan PT CKT.
Di pinta kepada DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi hingga DPR RI Menyurakan persoalan tersebut, mengingat berapa banyak masyarakat miskin yang membuka hutan guna berladang namun harus berurusan dengan hukum. Akan tetapi perusahaan PT CKT yang diduga menyulap hutan menjadi kebun kelapa sawit akan tetapi Tampa sanksi. (..)