Hutan Cagar Alam Dan Produksi Di Ubah Jadi Kebun Kelapa Sawit. Miris !! Tidak Tersentuh Hukum.

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 14 Januari 2023 - 11:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjabbar – Terdata oleh badan pertanahan Nasional (BPN), Provinsi Jambi pada 04 Juni 2018 silam. Menerangkan hasil identifikasi dan inventarisir lahan yang berkaitan dengan PT Citra Koprasindo Tani (PT CKT).

 

Di dalam data yang dikeluarkan oleh BPN provinsi Jambi tersebut menerangkan PT CKT melakukan penanaman kelapa sawit di atas hutan Cagar Alam (CA).

 

BACA JUGA :  Kapolres Tanjabbar Respon Pemberitaan Dugaan Perambah Hutan Cagar Alam.

Bukan hanya hutan cagar alam di jadikan kebun kelapa sawit. Namun turut juga  hutan Produksi.

 

Di duga perambahan yang dilakukan PT CKT ini tidak tersentuh hukum, menurut narasumber, sampai detik ini perusahaan tersebut beroperasi Tampa sanksi apapun.

 

Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Di UU ini sudah mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pelaku melanggar.

BACA JUGA :  Beredar Kabar Petinggi Imigrasi Kuala Tungkal Di Tangkap Sat Narkoba Polres Tanjabbar.

 

Selain itu, UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dan masih banyak lagi aturan dan UU terkait sanksi bagi pelaku perusakan hutan.

 

Namun aturan dan UU tersebut tidak jalan sebagai mana mestinya, terbukti hutan cagar alam dan hutan Produksi di sulap menjadi kebun sawit namun tidak ada sanksi hukum bagi perusahaan PT CKT.

BACA JUGA :  Kapolsek Kemuning Limpahkan Kasus Truk Angkutan BBM Ilegal Ke Polres, Beranikah Polisi Tangkap Gembong Nya

 

Di pinta kepada DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi hingga DPR RI Menyurakan persoalan tersebut, mengingat berapa banyak masyarakat miskin yang membuka hutan guna berladang namun harus berurusan dengan hukum. Akan tetapi perusahaan PT CKT yang diduga menyulap hutan menjadi kebun kelapa sawit akan tetapi Tampa sanksi. (..)

Berita Terkait

PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot
Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar
Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:49

PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:02

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:23

Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:38

Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:18

Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:36

Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:16

Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:24

Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53