Hutan Cagar Alam Dan Produksi Di Ubah Jadi Kebun Kelapa Sawit. Miris !! Tidak Tersentuh Hukum.

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 14 Januari 2023 - 11:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjabbar – Terdata oleh badan pertanahan Nasional (BPN), Provinsi Jambi pada 04 Juni 2018 silam. Menerangkan hasil identifikasi dan inventarisir lahan yang berkaitan dengan PT Citra Koprasindo Tani (PT CKT).

 

Di dalam data yang dikeluarkan oleh BPN provinsi Jambi tersebut menerangkan PT CKT melakukan penanaman kelapa sawit di atas hutan Cagar Alam (CA).

 

Bukan hanya hutan cagar alam di jadikan kebun kelapa sawit. Namun turut juga  hutan Produksi.

BACA JUGA :  Breaking News! Warga Sengkati Temukan Mayat di Sungai Kebun Sawit

 

Di duga perambahan yang dilakukan PT CKT ini tidak tersentuh hukum, menurut narasumber, sampai detik ini perusahaan tersebut beroperasi Tampa sanksi apapun.

 

Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Di UU ini sudah mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pelaku melanggar.

BACA JUGA :  Pertikaian Antara Masyarakat Telah Selesai, Kapolres Sarolangun Pastikan Jalan Menuju Kota Jambi Aman Di Lewati.

 

Selain itu, UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dan masih banyak lagi aturan dan UU terkait sanksi bagi pelaku perusakan hutan.

 

Namun aturan dan UU tersebut tidak jalan sebagai mana mestinya, terbukti hutan cagar alam dan hutan Produksi di sulap menjadi kebun sawit namun tidak ada sanksi hukum bagi perusahaan PT CKT.

BACA JUGA :  Investor Buru Berlian Hitam Di Bumi Desa Lubuk Bernai, Sekelompok Pecinta Lingkungan Akan Awasi Kinerja Tambang.

 

Di pinta kepada DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi hingga DPR RI Menyurakan persoalan tersebut, mengingat berapa banyak masyarakat miskin yang membuka hutan guna berladang namun harus berurusan dengan hukum. Akan tetapi perusahaan PT CKT yang diduga menyulap hutan menjadi kebun kelapa sawit akan tetapi Tampa sanksi. (..)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kesepakatan Bersama: Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Lewat Jalan Lubuk Bernai
Alion Kecewa Tersangka DPO Alung Tak Ditampilkan Saat Konferensi Pers Polda Jambi
PLN ULP kuala Tungkal Tebar Diskon 50% Tambah Saya, Berlaku Hingga 28 April 2026
Polres Tanjab Barat Bekuk Dua Pengedar di Batang Asam, 208 Gram Sabu Disita
Spesialis Bongkar Rumah dan Gasak Kabel PLN Diringkus Polisi, Hendak Kabur ke Jambi Gagal Total
Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu
Ramadhan Penuh Berkah: PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan Santunan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Budiman Tebing Tinggi
SKK Migas – Jindi South Jambi Perkuat Sinergi Dengan Media Lewat Buka Bersama
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:31

Kesepakatan Bersama: Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Lewat Jalan Lubuk Bernai

Jumat, 17 April 2026 - 13:12

Alion Kecewa Tersangka DPO Alung Tak Ditampilkan Saat Konferensi Pers Polda Jambi

Rabu, 15 April 2026 - 13:07

PLN ULP kuala Tungkal Tebar Diskon 50% Tambah Saya, Berlaku Hingga 28 April 2026

Senin, 13 April 2026 - 10:15

Polres Tanjab Barat Bekuk Dua Pengedar di Batang Asam, 208 Gram Sabu Disita

Sabtu, 11 April 2026 - 10:51

Kopri PMII Jambi di Garda Depan: Tuntut Keadilan atas Penetapan Tersangka Kader Perempuan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:02

Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:10

PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:05

BONGKAR! Pengurus dan Bendahara KUD Karya Jaya Diduga Menggelapkan Dana Replanting 2025, Bendahara Bungkam

Berita Terbaru