SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor 1 Tahun Tak Berfungsi, Pengurus Pamsimas Tanjung Pasir Bantah Abaikan Kerusakan Mesin Pompa

Home / Batanghari

Jumat, 2 Desember 2022 - 17:07 WIB

Disinyalir Beroperasi Tanpa Izin, Adrianus : KLHK Harus Gerak Cepat Turunkan Gakkumnya

JAMBI – Setidaknya ada perusahaan perkebunan sawit di Provinsi Jambi yang diduga masih nekat melakukan pembabatan hutan atau pembukaan lahan, walau izin atau persetujuan pelepasan kawasan hutannya telah dicabut.

Aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan ini bisa dipidanakan.

Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adiranus Eryan dikutip dari Betahita.id (2/2/22) menganggap, bila benar dan terbukti melakukan kegiatan pembukaan lahan di atas areal izin yang telah dicabut, maka kegiatan itu masuk dalam kategori pelanggaran pidana.

Karena kegiatannya dilakukan tanpa izin–karena izinnya telah dicabut. Adrianus menganggap pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) semestinya bisa melakukan tindakan.

“Semestinya bisa langsung ditindak. perusahaan ini bisa langsung dilaporkan tindak pidana. Sebenarnya KLHK bisa langsung gerak dengan menurunkan Polhut dan Gakkumnya,” ujar Adrianus, dikutip pembicaraannya Senin (31/1/2022).

Menurut Adri, dilihat dari perspektif hukum, ketika perizinannya dicabut maka perusahaan pemegang izin haruslah angkat kaki. Apabila pihak perusahaan masih nekat beroperasi di saat izinnya sudah dicabut maka hal tersebut sudah bisa dianggap tindak pidana.

BACA JUGA  Amir Hamzah: OPD Diharapakan Dapat Berpartisipasi Aktif Dengan Baik

Tampak areal bertutupan hutan di areal ex perusahaan dibabat, diduga pembabatan hutan ini dilakukan untuk pembukaan lahan perkebunan sawit.

“Sudah masuk tindak pidana, bisa segera ditindak. Tinggal tunggu saja tindak lanjutnya seperti apa,” tandasnya.

Dalam kasus ini, lanjut Adri, perusahaan itu melanggar Pasal 50 ayat 2 terutama huruf a dan c juncto Pasal 78 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain itu juga melanggar Pasal 12 huruf b dan c juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Dua pasal itu setidaknya. Tapi untuk lebih jelasnya harus melihat perbuatannya apa saja di lapangan. Kalau IPKH-nya (Izin Pelepasan Kawasan Hutan sekarang disebut Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan) dicabut, statusnya kembali menjadi kawasan hutan. Kegiatan di atasnya dilakukan tanpa alas hak (karena sudah dicabut),” ujar Adri.

BACA JUGA  PT KMH Kembali Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor Bersama Insan Media Dan LSM

Adrianus berharap KLHK bisa lebih transparan terhadap pencabutan izin konsesi kawasan hutan, terutama mengenai tindak lanjut pascapencabutan izin. Karena, menurut Adri, pencabutan izin saja tidaklah cukup. Harus ada tindak lanjutnya demi memastikan pelaku usaha tidak terus berkegiatan atau berkilah dan lain sebagainya.

Perlu diketahui, sejak dicabutnya izin atau dibatalkan nya izin lokasi pada Maret 2003 lalu, sebenarnya secara yuridis pihak perusahaan tersebut tidak lagi mempunyai hak dalam bentuk apapun atas tanah dimaksud.

Dalam Perpres RI no 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, pada pasal 7 sudah jelas diuraikan, begitu juga pada PP no 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, yang menjadi catatan adalah, pendayagunaan tanah terlantar diberikan kepada masyarakat atau kelompok tani melalui Program TORA.

BACA JUGA  Penutupan MTQ Ke-56, Kades Peninjauan Berikan Hadiah Elektronik Kepada Pemenang

Keanehan yang terjadi dilapangan, pihak perusahaan dikonfirmasi , mengatakan kondisi perkebunanya sekarang telah mengantongi izin, sekarang dalam tahap pengurusan HGU, izin IUP-B dan AMDAL sudah selesai, pengakuannya.

Yang menjadi pertanyaan, izin yang telah mati berdasarkan kesepakatan bersama pemerintah Pemprov dan Pemkab pada Mei 2006, yang ditandatangani Mentri Kehutanan RI dan Badan Pertanahan Nasional pada Maret 2003, bisa menjadi hidup kembali.

Areal tersebut, sekarang masih dikuasi oleh corporat, yang menurut mereka telah mengantongi izin.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada komentar ataupun pernyataan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengenai temuan ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada yang bersangkutan via pesan teks belum mendapat respon apapun.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ketua Komite Irwanto Buka Secara Resmi Kegiatan Perayaan HUT RI ke-77 di SMA Negeri 7 Batanghari

Batanghari

35 Anggota Paskibraka Diserahkan Pihak Kecamatan Marosebo Ulu ke SMAN 7 Batanghari 

Batanghari

Berasal dari Keluarga Sederhana, Caleg Irwanto Ingin Berbuat Lebih Kepada Masyarakat

Batanghari

Pemdes Sungai Puar Gotong Royong Ciptakan Lingkungan Bersih dan Indah

Batanghari

Inspektorat Batang Hari Di Periksa Jaksa

Batanghari

Open Turnamen Badminton PB Abiya Jaya Dibuka Langsung Oleh Camat Marosebo Ulu

Batanghari

Warga Desa Kampung Baru Antusias Ikuti Upacara HUT RI ke-77

Batanghari

Bulan Promosi Daerah Jambi, Tim Kesenian Batanghari Berhasil Memukau Para Duta Besar Nagara Sahabat