Jaksa Geledah Dua Dinas Soal Dugaan Korupsi Dana COVID-19

Avatar

- Redaksi

Kamis, 17 November 2022 - 20:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAROLANGUN – Dua kantor pemerintah di Kabupaten Sarolangun, Jambi digeledah oleh tim pihak kejaksaan terkait dugaan korupsi dana operasional dalam penyelenggaraan vaksinasi COVID-19. Penggeledahan itu dilakukan di kantor Dinas Kesehatan dan kantor BPKAD Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kajari Sarolangun Bobby Ruswin, Kasi Pidsus A. Harris, Kasi Intel Jenda Silaban, tim penyidik Kejari Sarolangun dan didampingi pengamanan dari Polres Sarolangun.

BACA JUGA :  Datang Ke Desa, Kacabjari Lukber Liantama Berikan Penyuluhan Hukum di Batin XXIV

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama dua jam. Penggeledahan mulai dari pukul 10.00–12.00 WIB.

“Ya, ini terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyerahan dana operasional kegiatan vaksinasi Covid-19 diwilayah kerja Puskesmas berupa belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan dan belanja perjalanan dinas dalam kota pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021,” Ungkap Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Abdul Harris.

BACA JUGA :  Peduli Lingkungan, PT VAT Melakukan Perbaikan Jalan Penghubung

Ia menyebut, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/L.5.16/Fd.1/11/2022 tanggal 15 November 2022 dan
Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-1724/L.5.16/Fd.1/11/2022 tanggal 16 November 2022.

“Yang kita lakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk mencari barang bukti dokumen-dokumen dan surat-surat yang berkaitan dalam perkara tindak pidana korupsi,” Sebutnya.

BACA JUGA :  Berhasil Merubah Batang Hari, Mhd Fadhil Arief Dinobatkan Kepala Daerah Berprestasi se-Indonesia

Ia menyampaikan, dari penggeledahan dua kantor tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Yaitu, dokumen SPJ, BKU, dokumen penarikan uang operasional Covid-19, dan dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D),” kata Abdul Harris. (Edo)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wabup Merangin Buka Rakor Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting
Bupati Merangin Mendapat Pujian Dari Mensos RI
Warga Resah, Oknum Diduga Pungli Program Sertifikat Gratis di Sungai Rengas
Hampir 1 Tahun Buron Bunuh Istri, Hairul Akhirnya Tewas
Operasi Pekat II Siginjai 2025, Polres Batanghari Berhasil Ungkap 40 Kasus
Bupati Syukur Minta Masyarakat Limbur Merangin Bersabar Terkait  Perbaikan Jembatan Rusak
RSUD MHAT Sungai Penuh Dapat Apresiasi dan Kepercayaan Kesehatan
Gubernur Al Haris Keluarkan Surat Penghentian Operasional Angkutan Batubara Jelang Pemberangkatan Jemaah Haji
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:56

Bupati Tanjabbar Lantik Puluhan Pejabat Eselon: Optimalkan Kinerja dan Pelayanan Publik!

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:35

Polres Tanjab Barat Perbaiki Jembatan Rusak, Akses Pendidikan dan Pertanian Warga Kembali Lancar

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:16

Tok-Tok! AT Didenda Kambing, Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Ponpes Sholeh Al-Mubarok dan MWC NU Tungkal Ulu

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:22

Hasifni Alias Abun Terpilih Jadi Kades Merlung Melalui PAW

Senin, 8 Desember 2025 - 11:26

Dugaan Mark Up Anggaran DAU Kelurahan Rantau Badak: Camat Akui Beri Teguran Berulang Kali

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:26

Peduli Lingkungan, Wabub Tanjab Barat dan LKBN Antara Tanam Ratusan Mangrove di Tungkal Ilir

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:24

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu, Seorang Pengedar Dibekuk!

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:05

Banjir Rob Lumpuhkan Kuala Tungkal: Kapolres Pimpin Evakuasi, Akses ke Pelabuhan Roro Terputus

Berita Terbaru