Disinyalir PT APL Sengaja Buang Limbah Cair Melalui Parit ke Sungai Batanghari

Avatar

- Redaksi

Minggu, 23 Oktober 2022 - 11:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – PT Adimulia Palmo Lestari (APL) yang bergerak dibidang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terletak di Desa Peninjauan Kecamatan Maro sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi diduga cemari lingkungan masyarakat.

Pasalnya, pabrik APL diduga sengaja membuat parit aliran air untuk mengalirkan limbah cair hasil pengelolaan produksi sawit tersebut ke sungai batanghari yang melalui aliran sungai geger.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan sangat menyesalkan kepada pihak perusahaan yang sengaja mengalirkan kotoran olahan pabrik itu ke aliran sungai.

BACA JUGA :  Jelang Pemilu Polda Jambi Gelar Simulasi Pengamanan

“Kita meminta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari agar mengecek kebenaran informasi ini, sebab dari aspek bentuk saja terlihat cairan hitam bebau mengalir ke dalam sungai, ini sudah merusak lingkungan,” kata warga ke awak media (21/10/22) lalu.

Warga masih mengungkapkan seharusnya pihak perusahaan memperhatikan aspek lingkungan dalam berbisnis, sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial di belakang hari.

BACA JUGA :  Koperasi Sehati Makmur Abadi Simpang Sungai Rengas Diduga Tidak Memiliki Izin

“Alam akan kita wariskan ke anak cucu, jadi hari ini tanggung jawab kita bersama menjaga kelestariannya dan menjauhkan dari kerusakan,” Ungkap warga.

Di dalam Pasal 1 angka 14 undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), bahwa kegiatan industri dan teknologi, air yang telah digunakan atau disebut air limbah tidak boleh langsung dibuang ke lingkungan, seperti ke sungai, karena dapat menyebabkan pencemaran Lingkungan.

BACA JUGA :  Pernyataan Oknum Dishub Batanghari Membuat Para Insan Pers Geram

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Awak media mencoba konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui via telpon. Akan tetapi belum ada jawaban dari pihak humas maupun menajemen perusahaan tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wabub Tanjab Barat Hadiri Tungkal Fashion Street 2: Gaungkan Cinta Batik dan Kreatifitas Anak Daerah
Albert Chaniago Gelar Reses, Serap Aspirasi Warga Desa Makmur Jaya
Ketua Komisi lll DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago Serap Aspirasi Warga Teluk Kulbi Lewat Reses
Klausul Abadi dalam UUD 1945, Mengapa Bentuk Negara Kesatuan adalah Harga Mati bagi Indonesia
Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat Kuala Tungkal
PLN ULP Kuala Tungkal Akan Lakukan Peningkatan Jaringan, Sejumlah Wilayah Alami Padam Sementara Sabtu ini
Dibawah Kepemimpinan Fadhil-Bakhtiar, Pelayanan Kesehatan di Batanghari Membaik
DPRD Tanjab Barat dan Pemkab Resmi Tandatangani Ranperda Perubahan APBD 2025
Berita ini 229 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:28

Wabub Tanjab Barat Hadiri Tungkal Fashion Street 2: Gaungkan Cinta Batik dan Kreatifitas Anak Daerah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:19

Albert Chaniago Gelar Reses, Serap Aspirasi Warga Desa Makmur Jaya

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:14

Ketua Komisi lll DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago Serap Aspirasi Warga Teluk Kulbi Lewat Reses

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:27

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat Kuala Tungkal

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:46

PLN ULP Kuala Tungkal Akan Lakukan Peningkatan Jaringan, Sejumlah Wilayah Alami Padam Sementara Sabtu ini

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:19

Dibawah Kepemimpinan Fadhil-Bakhtiar, Pelayanan Kesehatan di Batanghari Membaik

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:31

DPRD Tanjab Barat dan Pemkab Resmi Tandatangani Ranperda Perubahan APBD 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:26

Rapat Strategis Pemkab dan DPRD Bahas PI 10% Tanjab Barat Perjuangkan Keadilan

Berita Terbaru