Penyelesaian Sengketa Bisnis Ekspor Udang Indonesia dan Amerika Serikat Dalam Prespektif Hukum Perdagangan Internasional

Avatar

- Redaksi

Minggu, 9 Oktober 2022 - 14:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Apriandi (B10020232) Ilmu Hukum Universitas Jambi

Di dalam dunia internasional, membangun hubungan internasional merupakan hal yang mutlak tidak dapat dielakkan di setiap negara. didirikan pada Konvensi Montevideo 1933 yang dapat mengembangkan hubungan internasional dengan negara lain, bertujuan untuk saling membutuhkan dari satu negara ke negara lain. Cita-citanya adalah karena tidak ada negara yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bantuan negara lain. Awalnya, itu adalah negara dengan yurisdiksi absolut dan monopoli territorial. Namun dalam perkembangannya, dengan keinginan untuk bekerjasama dalam hal ini merupakan kerjasama internasional untuk memenuhi kebutuhan suatu negara Lain telah muncul untuk memenuhi organisasi international.

Organisasi internasional tumbuh untuk kebutuhan dan kepentingan masyarakat antara negara sebagai forum dan sarana untuk melaksanakan kerjasama internasional. Pada mulanya hubungan perdagangan hanya terbatas pada satu wilayah negara yang tertentu, tetapi dengan semakin berkembangnya arus perdagangan maka hubungan dagang tersebut tidak hanya dilakukan antara para pengusaha dalam satu wilayah negara saja, tetapi juga dengan para pedagang dari negara lain, tidak terkecuali Indonesia dan Amerika Serikat.

BACA JUGA :  Ijazah Belum Keluar, Oknum Guru TK di Marosebo Ulu Akan Dilaporkan

Alasan terjadinya perselisihan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Indonesia merupakan negara pengekspor udang terbesar ke Amerika Serikat. Perselisihan dimulai dengan tuduhan yang diajukan oleh Koalisi Udang Teluk Industries (COGSI) kepada pemerintah Indonesia karena merasa telah ada masuknya impor udang AS yang tidak adil terkait perdagangan yang lebih murah daripada domestik AS udang. Pemerintah Indonesia dituduh memberikan subsidi kepada eksportir untuk menekan harga udang yang dipasarkan ke AS Sengketa yang telah kebetulan terganggu perdagangan kedua negara, terutama udang ekspor ke Amerika Serikat.Selain itu, AS dan Indonesia merasa telah terjadi perdagangan yang tidak adil, sehingga penerapan perdagangan yang adil harus diterapkan dalam rangka menghindari perselisihan perdagangan.

Tuduhan pemberian subsidi oleh pihak produsen udang di Amerika Serikat yang tergabung kedalam koalisi yaitu COGSI yang merasa mengalami tindakan unfair trade merupakan tindakan yang keliru yang dapat mengganggu perdagangan khususnya komuditas udang diantara AS dan Indonesia dan negara-negara lain yang tertuduh, karena tidak hanya merugikan pihak produsen udang di Indonesia tetapi juga merugikan para konsumen AS yang membutuhkan pasokan udang. Amerika Serikat tidak bisa mencukupi kebutuhan udang dalam negeri jika hanya mengharapkan produksi udang domestik karena tidak bisa mencukupi kebutuhan keseluruhan udang dalam negerinya, oleh karena itu dibutuhkan pasokan udang dari luar negeri. Tindakan investigasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah AS (US-ITC dan US-DOC) juga adalah tindakan kekeliruan yang lainya karena hal ini akan menyebabkan keragu-raguan oleh pihak produsen udang di Indonesia dalam melakukan ekspor ke pasar AS. Dari awal tuduhan subsidi yang dilayangkan oleh pihak AS, Pemerintah Indonesia sudah membantah bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak adil bagi perdagangan bebas yang sudah ada dan memberatkan pihak Indonesia. Seperti yang sudah diketahui bahwa peran pemerintah Indonesia dalam bidang perikanan khsusnya udang adalah bukan memberikan bantuan seperti subsidi yang bertujuan untuk menekan harga udang Indonesia menjadi lebih murah di pasar internasional, tetapi bantuan yang diberikan pemerintah Indonesia adalah untuk memberdayakan para nelayan dan petambak yang ada di Indonesia menjadi lebih sejahtera serta menurunkan angka pengangguran di Indonesia untuk memberantas tingkat kemiskinan yang ada di Indonesia dengan membuka lapangan kerja di Indonesia.

BACA JUGA :  Bupati MFA Apresiasi Jasa Guru Menjadikan Pelajar Generasi Emas

Penyelesaian persengketaan yang dilakukan kedua negara belum sampai ke tingkat WTO,tetapi masih dalam penyelesaian di tingkat bilateral yaitu melakukan investigasi terlebih dahulu oleh otoritas AS. Investigasi yang berjalan di Indonesia membuat pemerintah Indonesia berkoordinasi terhadap pihak-pihak yang terkait untuk melakukan dilpomasi perdagangan terhadap pemerintah AS. Hasilnya dalam final determination pada tanggal 13 agustus 2013 memang membuktikan bahwa subsidy rate tersebut memutuskan hasil negatif Countervailing Duty terhadap impor udang asal Indonesia, dimana aturan final subsidy rate yang dikenakan adalah dibawah 2% atau de minimis. (*)

BACA JUGA :  Parah! Diduga Kasatlantas Polres Tebo Kangkangi Beberapa Aturan

 

 

Berita Terkait

Kebakaran Lahan 4 Hektar di Pemayung Berhasil Dipadamkan, Tim Manggala Agni Batanghari Kembali ke Markas
Bupati Fadhil Arief Pastikan Gaji ke-13 dan ke-14 Cair untuk Seluruh ASN serta PPPK Batang Hari
Kapolres Muaro Jambi Turun Langsung Cek Karhutla Sungai Gelam, Penegakan Hukum Tetap Dijalankan
Mantan Kades Usman Fauzi Unggul Telak, Pemilihan BPD Lubuk Lawas Berjalan Luber-Jurdil
Kapolsek Tungkal Ulu Pimpin Langsung Pengecekan Titik Panas di Batang Asam
Pasca Dugaan Pelubangan Pipa di Kenali Asam, Pertamina EP Jambi Imbau Warga Jauhi Koridor Jalur Migas
Lembaga Adat Melayu Batang Asam Secara Tegas Menolak Segala Bentuk Prilaku LGBT
Sambut 17 Agustus, PLN ULP Kuala Tungkal Edukasi Keselamatan Pasang Bendera Dekat Jaringan Listrik
Berita ini 1,174 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:42

Kebakaran Lahan 4 Hektar di Pemayung Berhasil Dipadamkan, Tim Manggala Agni Batanghari Kembali ke Markas

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:05

Bupati Fadhil Arief Pastikan Gaji ke-13 dan ke-14 Cair untuk Seluruh ASN serta PPPK Batang Hari

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:20

Kapolres Muaro Jambi Turun Langsung Cek Karhutla Sungai Gelam, Penegakan Hukum Tetap Dijalankan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:04

Mantan Kades Usman Fauzi Unggul Telak, Pemilihan BPD Lubuk Lawas Berjalan Luber-Jurdil

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:02

Kapolsek Tungkal Ulu Pimpin Langsung Pengecekan Titik Panas di Batang Asam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:27

Lembaga Adat Melayu Batang Asam Secara Tegas Menolak Segala Bentuk Prilaku LGBT

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:43

Sambut 17 Agustus, PLN ULP Kuala Tungkal Edukasi Keselamatan Pasang Bendera Dekat Jaringan Listrik

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:11

Pemkab Tanjab Barat Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak

Berita Terbaru