Kejari Batanghari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi SPALD-T Tahun Anggaran 2019

Avatar

- Redaksi

Kamis, 29 September 2022 - 14:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Kejari Batanghari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi SPALD- T Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019.

Penyidik Kejaksaan Negeri Batanghari telah menetapkan 1 (satu) tersangka lagi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Perum Bulian Baru RT 25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019, Rabu (28/09/2022).

Kepala Kejakaaan Negeri (Kajari) Batanghari Sugih Carvallo mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut merupakan tindak lanjut dari Penyidikan perkara tindak pidana dugaan korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) sebelumnya.

“Rabu, 28 September 2022 hasil ekspose kami menetapkan 1 (satu) tersangka baru dari Pihak Pemerintah yaitu LPS selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perkim Kab. Batanghari),” kata Sugih di Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari, Kamis (29/9/2022).

BACA JUGA :  Cinto Kottama : 3 Pelaku Pembacokan Siswa SMAN 4 di Sarolangun Serahkan Diri Ke Polres Sarolangun

Surat Penetapan Tersangka LPS Nomor : TAP- 04/L.5.11/Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : Print- 13/L.5.11/Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022.

Guna mempercepat proses Penyidikan, terhadap Tersangka LPS Penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Batanghari selama 20 hari (dua puluh hari) terhitung mulai tanggal 28 September 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022.

BACA JUGA :  PT. KSJ, Perusahaan Batu Bara, Serobot Kebun Karet Masyarakat. Hingga Warga Ini Dirugikan Ratusan Juta Bahkan Milyaran Rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batanghari telah menyidangkan terhadap 3 (tiga) Terdakwa dengan Agenda Pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor Jambi Kamis, 29 September 2022.

Atas Perbuatannya Tersangka disangkakan melanggar :
Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp. 1.549.993.209,74 (satu milyar lima ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus sembilan rupiah tujuh puluh empat sen).

BACA JUGA :  Komsat Se-Kota Jambi Geruduk Rumah Besar PMII, Ade Kurnia Diminta Mundur

Saat ini Penyidik 20 hari ke depan akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka LPS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perkim Kab. Batanghari diduga tidak sesuai dengan ketentuan. (Shelly)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu
Operasi Pekat II Siginjai 2025, Polres Batanghari Berhasil Ungkap 40 Kasus
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Terjadi Pembiaran Oknum Pemain Ilegal Drilling Di Batang Hari Inisial JK, WM, ER, JN, Ada Apa APH?
Cek Volume Minyak Kita Kemasan Botol maupun Pouch di Pabrik, Dirreskrimsus Polda Jambi : Ukuran sesuai Isi
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Anak Dibawah Umur Diamankan Karena Terlibat Narkoba
Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Sopir Truk
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:33

BEM FKIP Dianggap Gagal Total, Korupsi Moral Berawal dari Kericuhan PKKMB

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:02

Bupati dan Wabup Ikut Apel Kehormatan serta Renungan Suci di TMP Satria Bhakti

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:48

Pemkab Batang Hari Gelar Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke-64 Tahun 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:29

Bupati Fadhil Lantik Pj. Sekda Batanghari

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:50

Bupati MFA dan Istri Hadiri Acara Peringatan Harganas Ke-32 di Kerinci

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:05

Zulva Fadhil Hadiri Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:18

Bupati Diwakili Asisten III Hadiri Tabligh Akbar Bersama Ustad Abdul Somad

Selasa, 29 Juli 2025 - 07:38

Bupati dan Wabup Hadiri Kenal Pamit Kejari Batang Hari

Berita Terbaru