BATANGHARI – Pemerintah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beberapa pekan lalu telah melantik 163 Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, Jum’at (2/9/2022) lalu.
Namun dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, telah diketahui ada dua orang oknum guru yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian dan menjadi narapidana.
Oknum guru mantan narapidana tersebut telah di lantik menjadi kepala sekolah, hal ini tentu telah mencoreng nama besar lembaga pendidikan.
Berdasarkan Pasal 2 huruf J Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 berbunyi, “Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau tidak pernah menjadi terpidana,”
Sementara itu Lukman Fadhil, Ketua LSM P2AKN Kabupaten Batanghari menyebutkan sesuai dengan Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 tidak bisa lagi menjabat sebagai kepala sekolah, namun apa yang dilakukan oleh Dinas PdK Kabupaten Batanghari telah melawan peraturan yang berlaku. Hal ini bisa mencoreng nama baik lembaga pendidikan.
“Seharusnya pihak Dinas PdK dan Bupati bisa melihat siapa orang yang akan menjabat sebagai kepala sekolah, kalaulah mantan narapidana dilantik sebagai Kepala sekolah itu sungguh sangat tidak layak”, Kata Lukman Fadhil.
Terpisah, Kadis pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari belum bisa dikonfirmasi. (Red)