9 Pejabat Utama Polres Batanghari Lakukan Serah Terima Jabatan Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hut ke 42 Satuan Pengamanan LSM GPKJ Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran HUT Batanghari  Heri Fitriansyah : 21 Usulan Masyarakat Parit Culum 1 Akan Dibawa ke Musrenbang Tingkat Kecamatan Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Renah Mendaluh Tidak Ada Pengawasan

Home / Berita

Rabu, 16 November 2022 - 16:16 WIB

Nah, Buntut Masalah Limbah, DLH Kabupaten Batanghari Berikan Sanksi Administratif Kepada PT. APL

Edison, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Batanghari

Batang Hari, Jambi – Hasil laboraturium limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Adimulia Palmo Lestari (APL) Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu, satu dari tiga bagian outlet parameter COD melebihi baku mutu yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari berikan sanksi administratif, Rabu (16/11/2022).

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Batang Hari Adison di ruang Komisi III mengatakan, DLH mengambil tiga titik spot yang diuji. Dari tiga titik spot limbah yang diambil sampel, ada satu outlet pembuangan limbah akhir yang melebihi baku mutu.

BACA JUGA  Pengusaha Lokal dan BUMD Akan Kerjasama Kelola Tambang Batu Bara di Kabupaten Bungo, Gubenur Disebut Sudah Berikan Dukungan

“Dari tiga yang diambil tersebut ada satu titik outlet parameter COD melebihi baku mutu, yang di hulu dan hilir tidak tercemar. Jadi kalau dari keterangan mereka itu belum termasuk pencemaran lingkungan. Karena hanya satu outlet,” katanya.

Ia menuturkan, dari keterangan DLH kalau cuma satu outlet belum termasuk pencemaran lingkungan karena belum ada dampak kepada masyarakat. Jadi diberikan sanksi administratif.

BACA JUGA  Hadiri Rakorwil DPW PKB Jambi, Hanif Diakhiri Wakil Ketua Umum DPP PKB Sebut Anak muda Berperan Penting dalam Peta Politik Mendatang

Sanksi yang diberikan berupa administratif atau paksaan pemerintah sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021, dan Perda Nomor 5 Tahun 2014. Karena hanya satu parameter yang tercemar tidak tiga paramater.

Adison menjelaskan, PT APL diberikan waktu tiga hari untuk tutup outlet kemudian selama empat puluh lima hari kerja kita cek kembali. Dan saat ini sudah berjalan terhitung lima hari, tinggal empat belas hari lagi akan kita uji kembali.

BACA JUGA  Pembangunan Jalan TMMD ke 115 Merupakan Jalan Penghubung Dua Kabupaten

“Sebelum pengujian mungkin kami komisi III akan turun langsung ke lokasi untuk melihat keadaan di lapangan. Apakah benar dua outlet ini tidak tercemar. Dan sejauh mana dampak pencemaran lingkungannya,” pungkasnya.

Hearing Komisi III tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup bersama para Kabid, dan para labor yang menguji sampel limbah PT. APL. (Edo)

Share :

Baca Juga

Berita

Pelangsir Masih Merajalela di Tebo, Diduga Pihak SPBU Tutup Mata

Berita

Upaya Penanganan Serangan Cyber Nasional Menuju KTT G20

Berita

PT.PN 6, Di Panggil Pemda Tanjung Jabung Barat. Apakah Menyangkut Perambahan Hutan Seperti Yang Bergeming Di Tengah Masyarakat

Berita

Sampaikan tiga tuntutan mengenai Kebijakan Batu bara, PMII Unja gelar Mimbar bebas di depan Kantor Gubernur Jambi

Berita

Peredaran Produk Kosmetik & Skincare Impor Palsu dan Ilegal di Indonesia

Berita

Ditlantas Polda Jambi Atur Jadwal Masuk dan Keberangkatan Angkutan Truk Batubara

Berita

Impor Batu Bara Cina dari Rusia Naik 14% Capai Rekor Tertinggi 5 Tahun

Berita

Diduga SMAN 2 Batanghari Menghitung Fulus Dibalik Modus Penjualan Buku LKS