Koperasi Sehati Makmur Abadi Sungai Rengas Diduga Berkedok Rentenir Dandim 0415/Jambi sambut Tim The Rising Tide-A Resonance 2023 ke Titik Finish di Wilayah Kodim 0415/Jambi Tolak Relokasi Rempang Batam, Aliansi Bangsa Bersatu Melayu Tanjabtim Gelar Aksi Solidaritas Ikut Meramaikan Open Turnamen Badminton, PB Arvi Turunkan Atlet Legend HUT Ke-3, Media Deteksijambi Adakan Turnamen Bola Voli

Home / Berita

Rabu, 16 November 2022 - 16:16 WIB

Nah, Buntut Masalah Limbah, DLH Kabupaten Batanghari Berikan Sanksi Administratif Kepada PT. APL

Edison, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Batanghari

Batang Hari, Jambi – Hasil laboraturium limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Adimulia Palmo Lestari (APL) Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu, satu dari tiga bagian outlet parameter COD melebihi baku mutu yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari berikan sanksi administratif, Rabu (16/11/2022).

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Batang Hari Adison di ruang Komisi III mengatakan, DLH mengambil tiga titik spot yang diuji. Dari tiga titik spot limbah yang diambil sampel, ada satu outlet pembuangan limbah akhir yang melebihi baku mutu.

BACA JUGA  Hakim MA Sudrajat Dimyati Jadi Tersangka Setelah OTT KPK, Ketua DPD KAI Jambi Bilang Begini

“Dari tiga yang diambil tersebut ada satu titik outlet parameter COD melebihi baku mutu, yang di hulu dan hilir tidak tercemar. Jadi kalau dari keterangan mereka itu belum termasuk pencemaran lingkungan. Karena hanya satu outlet,” katanya.

Ia menuturkan, dari keterangan DLH kalau cuma satu outlet belum termasuk pencemaran lingkungan karena belum ada dampak kepada masyarakat. Jadi diberikan sanksi administratif.

BACA JUGA  Hindari Bahaya !! Jangan Pasang Apapun Dekat Jaringan Listrik.

Sanksi yang diberikan berupa administratif atau paksaan pemerintah sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021, dan Perda Nomor 5 Tahun 2014. Karena hanya satu parameter yang tercemar tidak tiga paramater.

Adison menjelaskan, PT APL diberikan waktu tiga hari untuk tutup outlet kemudian selama empat puluh lima hari kerja kita cek kembali. Dan saat ini sudah berjalan terhitung lima hari, tinggal empat belas hari lagi akan kita uji kembali.

BACA JUGA  Belum Ada Titik Terang Kasus Mayat Bocah Ditemukan Dalam Septic Tank

“Sebelum pengujian mungkin kami komisi III akan turun langsung ke lokasi untuk melihat keadaan di lapangan. Apakah benar dua outlet ini tidak tercemar. Dan sejauh mana dampak pencemaran lingkungannya,” pungkasnya.

Hearing Komisi III tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup bersama para Kabid, dan para labor yang menguji sampel limbah PT. APL. (Edo)

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Jambi Mengapresiasi Semangat Kepala Desa

Berita

Indahnya Berbagi !! Kapolsek Tungkal Ulu, Gelar Pembagian Takjil Kepada Masyarakat.

Berita

11 Rumah Di Desa Pematang Pauh, Tungkal Ulu Di Hantam Puting Beliung, Termasuk Rumah Kades.

Berita

Dihadiri Hasbi Anshory, Camat Marosebo Ulu Buka Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI 

Berita

“PKPU PEMIRA FH UNJA Cacat Prosedural Pembentukan”, 10 Ormawa dan Partai Mahasiswa Tolak pelaksanaannya.!

Berita

Sekjen DKN Garda Bangsa Bro Odi Sebut, Garda Bangsa Merupakan Tulang Punggung dan Penerus Cita-cita PKB

Berita

Peredaran Produk Kosmetik & Skincare Impor Palsu dan Ilegal di Indonesia

Berita

Proyek Revitalisasi Danau Sipin Kota Jambi Double Metode