Kejari Sungai Penuh Borong Penghargaan dan Raih Juara Umum Sebagai Kejaksaan Berprestasi Batanghari Smart City, Fadhil Terima Penghargaan Smart City Dari Menteri Kominfo Tingkatkan Kinerja Kepala Sekolah, K3S Marosebo Ulu Laksanakan Rapat Rutin Rugikan Milyaran Rupiah, Kejari Batanghari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pupuk Subsidi Pemdes Sungai Puar Gelar Musdes Rkpdes Tahun 2024

Home / Batanghari / Breaking News

Kamis, 16 November 2023 - 08:39 WIB

Inspektorat Batang Hari Di Periksa Jaksa

BATANG HARI – Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) yakni, Inspektorat Kabupaten Batang Hari, Jambi mendapat giliran diperiksa oleh Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi, pada Rabu (15/11/2023).

Pihak Inspektorat yang dilakukan pemeriksaan ialah ketua TIM pelaksana pemeriksa dan pengawasan Dana Desa Sungai Lingkar. Pemeriksaan tersebut buntut dari bagaimana Inspektorat (Tim pelaksana) melakukan pengawasan.

Nama-nama ketua Tim yang bertugas saat itu ialah, Yuni TA 2019, Rami 2020, Halimah 2021.
Terpantau, ketiga kepala tim tersebut diperiksa selama kurang lebih 5 jam di ruangan kerja Kepala Cabang Kejaksaan Batang Hari.
Mereka membenarkan bahwa ia dan rekannya memenuhi panggilan Kacabjari sebagai saksi dalam pemeriksaan penggunaan Dana Desa Sungai Lingkar di tahun tugas masing-masing.

Yuni selaku ketua tim di tahun 2019 tidak mau menjawab saat ditanya kesesuaian realisasi dan gambar perencanaan pembangunan embung yang dilakukan Desa tersebut, karena menurutnya itu materi yang diselidiki.

BACA JUGA  Masih Dalam Rangka HUT Batanghari ke 74, Bupati MFA Buka Lomba Burung Berkicau

“Kami hanya melakukan pemeriksaan secara visualisasi bahwa keberadaan pembangunan embung itu ada, itu saja. Waktu itu kami hanya melakukan pengecekan keberadaan, itu saja tidak secara rinci (teknis), karena keterbatasan kami. Selain itu kami juga hanya melakukan uji petik, belum tahu temuannya ada atau tidak karena memang kita tidak menghadirkan teknisi,” jelasnya Yuni dan Halimah.

Menurut mereka, pemeriksaan hanya secara visual itu tidak untuk semua desa, tergantung dengan kondisi timnya dan keterbatasan serta waktu penugasannya, karena harus berbagi dan bekerja sama dengan rekan-rekan.

Saat ditanya mengenai beberapa desa menjadikan pemeriksaan Inspektorat sebagai bahan alibi bahwa pekerjaan mereka telah diperiksa, Yuni dan Halimah menjawab hal itu benar.

BACA JUGA  Berbagai Perlombaan Idul Fitri Sukses Digelar Di Depan Kantor Camat Marosebo Ulu.

“Kondisi kapasitas sesama tim atau yang lain pada masa pemeriksaan itu bisa saja, jadi khusus 2019 itu kami hanya melakukan pemeriksaan secara visual saja terkait embung tersebut. Tetapi saat ini sudah berbeda, bisa secara detail dan pemeriksaan khusus,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Muhammad Lukber Liantama, S.H., M.H, mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa fakta yang mengganjal. Salah satunya, saat penyidikan pihak desa mengatakan bahwa dokumen pemeriksaan telah diberikan ke pihak Inspektorat.

“Nyatanya Inspektorat telah mengembalikan dokumen tersebut ke desa dengan bukti berita acara tanda terima.
Ternyata pemeriksaan Inspektorat itu hanya reguler, visual dan uji petik, tidak terlalu mendalam,” tuturnya.

Lukber mengingatkan kepada desa yang merasa heran, kenapa telah diperiksa Inspektorat kok diperiksa lagi oleh kejaksaan. Ia menjawab, ternyata pemeriksaan Inspektorat Batang Hari hanya bersifat reguler, uji petik, sampling dan tidak mendalam.

BACA JUGA  Urai Kemacetan di Batanghari, Polsek Tembesi Turun ke Jalan

“Pemeriksaan Dana Desa Sungai Lingkar ini sudah berkoordinasi terlebih dahulu dengan APIP (Inspektorat). Ditemukan beberapa fakta yang tidak sesuai dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan beberapa rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti,” jelasnya.

“Fokus kami melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan fisik dan akan melakukan penghitungan kerugian negara melalui lembaga auditor lainnya. Juga ada beberapa item lainnya yang masih mengganjal di tahun 2020 sampai 2021,” tambahnya.

Pemeriksaan ini Lukber berkomitmen akan bekerja profesional dan tidak akan menzalimi orang lain.

“Terkait suara atau desas-desus di luar sana, kami minta agar tidak diterima seutuhnya, karena belum tentu tervalidasi dengan benar. Jangan sampai informasi itu menjadi konsumsi publik yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga berdampak hukum,” tegasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pemdes dan SDN 188/I Kembang Seri Baru Gelar Perlombaan Dalam Memeriahkan HUT RI ke-77

Berita

Gemasaba Jambi Gelar “NGOPI” Ngobrol Pintar, Digitalisasi : Harapan atau Ancaman?

Breaking News

Pemerintah Desa Adi Jaya Gelontorkan Dana Desa Pantastis, Hasil Bangunan Nya Membuat Geleng Kepala.

Batanghari

Bupati Batanghari Hadiri Pembukaan MTQ Ke 19 Tingkat Kecamatan Bajubang

Batanghari

Wabup Bahktiar Menghadiri Peresmian Penggunaan Fasilitas Air Bersih di Marosebo Ulu

Batanghari

Edo Sarbai Terlihat Tangguh Di Perlombaan Pukul Bantal, RW 01 Simpang Sungai Rengas Meriahkan Idul Fitri

Batanghari

Batang Hari Terima Pengharagaan Tenaga Kesehatan Teladan dan SDM Penunjang Tingkat Nasional Tahun 2023

Batanghari

Wabup Bakhtiar Buka Acara Musik Tradisi Senandung Muaro Serumpun Budayo