INSPIRASIJAMBI.COM, BATANGHARI – Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar, SP Menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam Acara Pemusnahan Barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap di Halaman Kantor Kejari, pada Rabu (24/04/24).
Dalam hal ini pelaksanaan pemusnahan barang rampasan yang berkekuatan Hukum tetap periode Desember 2023 sampai dengan April 2024 yaitu, 13 perkara tindak pidana Narkotika, yang terdiri dari barang bukti.
Pertama, Narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan total berat 75,73 gram dan Narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 42,49 gram. Dan kedua, Alat hisap berupa pirex pipet,baju, dompet, kotak rokok dll.
Selain itu, 18 perkara gabungan dari, perkara tindak pidana migas, Perkara tindak pidana kebakaran hutan, Perkara tindak pidana pencurian, Perkara tindak pidana pembunuhan, Perkara tindak pidana penggelapan, dan perkara tindak pidana perlindungan anak.
Selanjutnya, dari 31 perkara tersebut terdapat 146 unit barang yang akan dimusnahkan.
Acara Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri ketua DPRD Batang hari, ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, ketua kepolisian resort Batang Hari, dandim 0415/jambi diwakili Danramil Muara Bulian, kepala badan Narkotika Nasional Batang Hari, para kasi dan tamu undangan lainnya .