Wow! Pemerintah Memberikan HGB 160 Tahun Kepada Investor di IKN

Avatar

- Redaksi

Jumat, 21 Oktober 2022 - 14:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Kintan Aghna Khaira Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Jambi

OPINI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional ( ATR/Kepala BPN ), Hadi Tjahjanto menyampaikan Tawaran yang di berikan guna mengait investor untuk realisasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri Hadi menyatakan bahwa, Investor akan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di IKN yang berlaku hingga 160 tahun.

BACA JUGA  Ada Apa Proyek Revitalisasi Danau Sipin Kota Jambi Senilai 24 M di PL kan

“Rencana Pemberian izin ini di lakukan secara bertahap, dimana tahap awal akan di berikan HGB selama 80 tahun,” Katanya.

Tahap Pertama, pemerintah akan memeriksa pelaksanaan investasi dan jalannya usaha dalam 30 tahun pertama, lalu memberikan catatan.

Tahap Kedua, evaluasi akan berlangsung selama 20 tahun kemudian.

Tahap Ketiga, evaluasi dilakukan 30 tahun kemudian atau pada penghujung izin HGB 80 tahun.

BACA JUGA  Kepala Desa Lantik Shela Gapela Jadi Kasi Pelayanan Desa Penyabungan

Berdasarkan penjelasan Hadi, terdapat peluang perpanjangan 80 tahun lagi sehingga totalnya melebihi satu abad.dan sisanya bisa di lanjutkan apabila HGB di gunakan dengan baik dan berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat. Hal ini di sampaikan oleh Menteri Hadi dalam Rilis Indikator Politik Indonesia, Kamis ( 6/10/2022) lalu.

Kebijakan HGB ini merupakan strategi atau upaya pemerintah dalam menarik investor untuk merealisakan progres rencana pembangunan ibu kota Nusantara (IKN), dengan penawaran terkait HGB selama 160 tahun mengharapkan adanya investor yang akan tertarik sebagai pemilik modal karna kerja sama di nilai akan memberikan keuntungan bersama baik itu terhadap pemilik modal, karena dapat mengelola properti dengan waktu yang cukup lama, dan memberikan kepastian kepada investor untuk berinvestasi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Operasional Angkutan Batu bara Kembali Dibuka, Dirlantas Polda Jambi Beri Himbauan
Pemdes Buluh Kasab Gelar Sosialisasi dan Pembagian Makanan Sehat dan Bergizi
Program Batanghari Tangguh, PUTR Batanghari Bangun Jalan di Dua Kecamatan
Jilid II Batanghari Tangguh, Fadhil-Bakhtiar Serahkan Formulir Cakada ke 3 Partai
Bupati Fadhil Arief Minta Lembaga Adat Membudayakan Adat ke Masyarakat
Bupati Tanjabbar Pimpinan Rapat Rencana Bisnis BUMD PT. Jabung Barat Sakti
Tidak Kantongi Izin, Joni NGK Diduga Mafia Tanah Kebal Hukum
Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 16:50

Operasional Angkutan Batu bara Kembali Dibuka, Dirlantas Polda Jambi Beri Himbauan

Selasa, 7 Mei 2024 - 15:52

Pemdes Buluh Kasab Gelar Sosialisasi dan Pembagian Makanan Sehat dan Bergizi

Selasa, 7 Mei 2024 - 13:48

Program Batanghari Tangguh, PUTR Batanghari Bangun Jalan di Dua Kecamatan

Selasa, 7 Mei 2024 - 13:24

Jilid II Batanghari Tangguh, Fadhil-Bakhtiar Serahkan Formulir Cakada ke 3 Partai

Senin, 6 Mei 2024 - 20:09

Bupati Fadhil Arief Minta Lembaga Adat Membudayakan Adat ke Masyarakat

Senin, 6 Mei 2024 - 13:35

Kacabjari Muara Tembesi Sambut Kunker Aswas Kejati Jambi

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:03

Tidak Kantongi Izin, Joni NGK Diduga Mafia Tanah Kebal Hukum

Sabtu, 4 Mei 2024 - 20:08

Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara

Berita Terbaru