Izin Pabrik Sawit di Simpang Sungai Rengas Diduga Langgar Perda Tata Ruang, Pemda Batanghari Dinilai Kontradiktif

Avatar

- Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI, JAMBI — Keputusan Pemerintah Kabupaten Batang Hari menerbitkan izin pembangunan Pabrik Kelapa Sawit milik PT Aktar Cahaya Agung di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, mengundang pertanyaan serius.

Pasalnya, lokasi pembangunan pabrik tersebut justru berada di kawasan yang secara jelas tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri, sesuai aturan yang dibuat oleh Pemda sendiri.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan pabrik kelapa sawit ini berlangsung tidak jauh dari Puskesmas Sungai Rengas. Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari Tahun 2011–2031, khususnya Pasal 38 ayat (1) dan (2), kawasan perkotaan Simpang Sungai Rengas ditetapkan sebagai pusat permukiman, perdagangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pemerintahan, dan jasa — bukan kawasan industri.

BACA JUGA :  Bupati dan Wakil Bupati hadiri Rapat Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ke-59

Daftar fungsi kawasan yang tercantum dalam peraturan daerah tersebut sama sekali tidak mencantumkan pembangunan pabrik kelapa sawit. Justru diatur secara rinci bahwa kawasan ini dikembangkan untuk pusat perdagangan, perkantoran, pelayanan kesehatan, pendidikan, permukiman, dan sarana umum lainnya.

Ketika dikonfirmasi, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengklaim seluruh perizinan telah lengkap. “Benar itu sudah terbit semua izin tata ruang dan izin amdal, jadi sudah lengkap semua perizinan. Sisanya tinggal berproses,” demikian keterangan pihak DPMPTSP, Kamis (22/10/2026).

BACA JUGA :  Tanjab Barat Menuju Kabupaten Layak Anak: Pemkab Tanjab Barat Jalani Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi KLA Tahun 2025

Namun pernyataan tersebut justru memicu keraguan. Jika Perda secara tegas mengatur fungsi kawasan ini bukan untuk industri, bagaimana mungkin izin tata ruang tetap diterbitkan? Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah itu sendiri.

Masyarakat mempertanyakan konsistensi penegakan aturan. Pembangunan pabrik kelapa sawit di kawasan yang direncanakan sebagai pusat permukiman dan pelayanan publik berisiko menimbulkan dampak lingkungan dan sosial, sekaligus mengubah wajah tata ruang yang telah direncanakan untuk kesejahteraan umum.

BACA JUGA :  SKK Migas - Jindi South Jambi Perkuat Sinergi Dengan Media Lewat Buka Bersama

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Batang Hari terkait dugaan pelanggaran peraturan daerah ini. Publik berharap instansi berwenang segera meninjau ulang perizinan tersebut dan memberikan penjelasan terbuka agar aturan tidak sekadar menjadi tulisan mati yang dilanggar oleh pembuatnya sendiri.

Berita Terkait

Polsek Jambi Selatan Ungkap Dugaan Bakar Rumah Sekaligus Curi HP, Tersangka GS (17) Diamankan di Paal Merah
Diduga Tanpa Izin? Galian C Milik Oki di Sungai Gelam Disorot, APH dan DLH Muaro Jambi Diminta Tak Diam Saja
Polres Batang Hari Bongkar Praktik Niaga BBM Pertalite Bersubsidi Ilegal
Truk Bara Milik Asril Diduga Nekat Melintas Meski Dokumen Belum Lengkap
PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan Diskon Tambah Daya 50% Sambut Hari Listrik Nasional ke-81
Ludes dalam Hitungan Menit, 1.000 Masker Gratis Ormas Pemuda Mudik Bersatu Diserbu Warga
Turun ke Jalan, SKK Migas-KKKS Jindi South Jambi B Bersama Ormas PMB Bagikan Masker di Pasar Sungai Rengas
Tanggap Darurat Kabut Asap, SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Salurkan Bantuan Masker ke Ormas Pemuda Mudik Bersatu
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:39

Polsek Jambi Selatan Ungkap Dugaan Bakar Rumah Sekaligus Curi HP, Tersangka GS (17) Diamankan di Paal Merah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:40

Diduga Tanpa Izin? Galian C Milik Oki di Sungai Gelam Disorot, APH dan DLH Muaro Jambi Diminta Tak Diam Saja

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:32

Izin Pabrik Sawit di Simpang Sungai Rengas Diduga Langgar Perda Tata Ruang, Pemda Batanghari Dinilai Kontradiktif

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:02

Polres Batang Hari Bongkar Praktik Niaga BBM Pertalite Bersubsidi Ilegal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:49

PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan Diskon Tambah Daya 50% Sambut Hari Listrik Nasional ke-81

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:28

Ludes dalam Hitungan Menit, 1.000 Masker Gratis Ormas Pemuda Mudik Bersatu Diserbu Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:35

Turun ke Jalan, SKK Migas-KKKS Jindi South Jambi B Bersama Ormas PMB Bagikan Masker di Pasar Sungai Rengas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:23

Tanggap Darurat Kabut Asap, SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Salurkan Bantuan Masker ke Ormas Pemuda Mudik Bersatu

Berita Terbaru