JAMBI – Polresta Jambi mengamankan barang bukti bernilai ekonomi fantastis berupa puluhan ribu ekor benih bening lobster (BBL) dalam operasi pengungkapan kasus pengangkutan tanpa dokumen perizinan sah. Penindakan dilakukan pada Minggu (1/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi, yang berujung pada pengamanan dua orang tersangka berinisial OM dan AS.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 10 kotak styrofoam berisi total 47.872 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara, yang diangkut menggunakan mobil travel Toyota Innova. Nilai pasar dari barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp7,18 miliar. Selain benih lobster, sejumlah perlengkapan penyimpanan dan pengangkutan juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasus ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena tingginya nilai barang bukti, namun juga menyusul ketidakjelasan terkait rencana pelepasliaran benih tersebut kembali ke habitat aslinya. Hingga berita ini diturunkan, waktu dan lokasi pasti kegiatan tersebut masih menjadi misteri dan belum diumumkan secara terbuka.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Eri Doni dari Loka Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (LPSDKP) Pekanbaru Wilayah Kerja Jambi hanya menyebutkan secara umum bahwa pelepasliaran akan dilakukan di wilayah perairan Padang. Namun, ia tidak merinci waktu pelaksanaan maupun titik koordinat pasti pelepasan, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan dari kalangan awak media yang memantau kasus ini.
Para jurnalis yang mengikuti perkembangan kasus ini menilai bahwa ketidakjelasan informasi tersebut mengurangi aspek transparansi penanganan barang bukti negara. Mereka mengklaim dan menyoroti perlunya kepastian data, serta meminta agar instansi terkait menyediakan dokumentasi visual atau rekaman proses pelepasliaran.
Menurut sorotan yang disampaikan awak media, bukti visual sangat diperlukan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Hal ini guna memastikan dan memberikan keyakinan kepada masyarakat luas bahwa benih lobster bernilai miliaran rupiah itu benar-benar dilepasliarkan ke alam sesuai prosedur hukum, dan tidak hilang atau berpindah tangan ke pihak lain.
“Bukti visual pelepasliaran sangat penting. Ini untuk memastikan akuntabilitas dan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa barang bukti bernilai besar tersebut benar-benar dilepasliarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap salah satu awak media yang memantau langsung proses penanganan kasus ini.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci maupun jadwal resmi yang dirilis pihak berwenang terkait kegiatan tersebut. Sementara itu, penyidik Polresta Jambi masih terus mendalami jaringan dan alur pengiriman yang diduga terlibat dalam peredaran benih lobster ilegal ini.
Pewarta: Tuti







