Dua DPO Diumumkan Kapolsek Tungkal Ulu: Satu Terkait KDRT, Satu Lagi Kasus Narkotika

Avatar

- Redaksi

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat – Kapolsek Tungkal Ulu, di bawah naungan Polda Jambi, resmi mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) untuk dua individu dengan kasus yang berbeda, yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan narkotika.

Pertama, Kapolsek Tungkal Ulu menetapkan Joko Agam Sidabutar (31 tahun) sebagai DPO terkait kasus KDRT. Berdasarkan surat DPO nomor DPO/02/III/RES.1.6./2026/RESKRIN dan laporan polisi nomor LP/B-33/XII/2025/SPKT/SEK TKL ULU/RES TJB BRT/Polda Jambi yang diterbitkan pada 6 Desember 2025, Joko diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA :  Dini dan Sindi Resmi Nahkodai Fakultas Hukum UNJA Periode 2025/2026, Menang Tipis 1 Suara

Joko Agam Sidabutar lahir di Batu Nagkop pada 2 Maret 1995 dan terakhir diketahui tinggal di (di Kios Tempel Ban) Desa Kampung Baru RT 14, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat. Ciri-cirinya adalah berambut pendek, berbadan besar, dan tinggi sekitar 170 cm.

BACA JUGA :  Indahnya Berbagi !! Kapolsek Tungkal Ulu, Gelar Pembagian Takjil Kepada Masyarakat.

Kedua, Kapolsek Tungkal Ulu juga menetapkan Johen (28 tahun) sebagai DPO terkait kasus narkotika. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/10/III/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI yang diterbitkan pada 6 Maret 2025, Johen diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Johen terakhir diketahui tinggal di Kelurahan Dusun Kebun Kecamatan Batang Asam. Ciri-cirinya adalah berbadan berisi, tinggi 170 cm, rambut ikal pendek, muka bulat, bola mata hitam, dan berkulit sawo matang.

BACA JUGA :  Istri Mantan Gubernur Jambi Di Tahan KPK

Kedua kasus ini merupakan tindak pidana yang serius. Kasus KDRT dapat menimbulkan dampak fisik maupun psikologis yang parah bagi korban, sementara kasus narkotika dapat merusak kesehatan individu dan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.

Berita Terkait

Pasca Dugaan Pelubangan Pipa di Kenali Asam, Pertamina EP Jambi Imbau Warga Jauhi Koridor Jalur Migas
Lembaga Adat Melayu Batang Asam Secara Tegas Menolak Segala Bentuk Prilaku LGBT
Sambut 17 Agustus, PLN ULP Kuala Tungkal Edukasi Keselamatan Pasang Bendera Dekat Jaringan Listrik
Pemkab Tanjab Barat Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak
Kades Fauzi Resmi Buka Pemdes Cup 2026, Semarak Kemerdekaan Lewat Sepak Bola
Didampingi Istri, Personel dan Staf Polsek Tungkal Ulu Rayakan Ulang Tahun Kapolsek AKP WINDY TRIAS KUMORO
Tegakkan Disiplin dan Kerapian, Kepsek Septa Diano Tetapkan Standar Potongan Rambut Siswa SMAN 9 Tanjab Barat
Delapan Unit Asrama Polisi Belakang Polda Jambi Ludes Dilalap Api
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:55

Kolaborasi Genting dan Pelayanan KB, Fadhil Audiensi Bersama BKKBN Jambi

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:30

Bupati Fadhil Lantik PAW dan PJ Kades

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:24

Sekda Buka Kegiatan Sosialisasi KIE

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:06

Wabup Bakhtiar Hadiri Pekan Budaya Jambi Elok Nian

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:59

Bupati MFA Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Ombudsman RI

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:12

Bupati Buka Kejurnas Pencak Silat Batanghari Super Tangguh

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:32

Bupati MFA Buka Acara Diseminasi PPID Sekabupaten Batanghari

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:22

Bupati MFA Hadiri Pemberian Pengurangan Masa Pidana di LPKA

Berita Terbaru