Anggota DPRD Batanghari Temui Wamen ATR/BPN-RI Terkait Polemik Agraria

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari menemui Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN-RI Osy Dermawan dan Kementerian Kehutanan, terkait konflik agraria antara masyarakat di Kecamatan Pemayung dengan salah satu perusahaan swasta.

Kehadiran anggota DPRD Batang Hari itu di pimpin oleh Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Hari Supriyadi dan Wakil Ketua Yogi Verly Pratama serta perwakilan masyarakat kelompok tani Desa Kuap, di Jakarta, seperti rilis diterima di Jambi, Jumat.

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris Hadiri Puncak Milad Ke-6 Universitas Muhammadiyah Jambi

Konflik yang berkepanjangan antara masyarakat Desa Kuap, Kecamatan Pemayung dengan PT WKS hingga terjadi penggusuran lahan masyarakat disampaikan oleh Ketua Pansus RTRW ke Wamen ATR BPN dan Direktur Dirjen ATR.

“Salah satu poin yang disampaikan ke Pak Wamen adalah bagaimana mekanisme pelepasan tanah masyarakat yang ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi (HP) yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan, sementara ada sertifikat hak milik masyarakat di dalamnya,” kata Supriyadi.

BACA JUGA :  Bupati Fadhil Arief Buka Buka Kegiatan Musrenbang RPJMD Periode 2025–2029

Lebih lanjut kawasan hutan produksi seluas 1.600 hektare yang di klaim milik masyarakat Desa Kuap, telah tertuang dalam Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari No.16. Tahun 2013.

“Dengan bukti-bukti kepemilikan tanah yang di punya masyarakat sejak tahun 1970 sampai tahun 80-an, mereka mempertahankan hak milik dan warisan leluhurnya. Sebelum wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan HP dan terbitnya izin konsesi, masyarakat tersebut lebih dahulu menguasainya, sebutnya.

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris Lepas 87 Calon Jamaah Haji Plus PT Arminareka Perdana

Dari hasil diskusi bersama Wamen, kata dia, bahwa persoalan ini diminta untuk didiskusikan, ditelaah dan di pelajari oleh Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan.

Permohonan masyarakat untuk dilakukan pelepasan status kawasan HP, karena objek kawasan juga terbit sertifikat masyarakat di dalamnya, kata Supriyadi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pimpinan dan Anggota DPRD Batanghari Hadiri Rapat BK Sidang Kode Etik
DPRD Batanghari Terima Kunjungan Kapolres Batanghari dan Jajaran
Ketua DPRD Batanghari Hadiri Penyerahan Alat Pertanian
DPRD Batanghari Gelar RDP Pengaduan Kades Benteng Rendah
Ketua DPRD Batanghari Hadiri Musrenbang Kecamatan Batin XXIV
Ketua Hasrofi Pastikan DPRD dan Pemkab Bersinergi Pada Pembangunan Daerah
Supriyadi DPRD Batanghari : PT. SHPI Wajib Mengedepankan Nilai Kemanusian
Waka DPRD Batanghari Berharap PT. SHPI Wajib Memenuhi Hak Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:25

Anggota DPRD Batanghari Temui Wamen ATR/BPN-RI Terkait Polemik Agraria

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:19

Pimpinan dan Anggota DPRD Batanghari Hadiri Rapat BK Sidang Kode Etik

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:56

DPRD Batanghari Terima Kunjungan Kapolres Batanghari dan Jajaran

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:22

DPRD Batanghari Gelar RDP Pengaduan Kades Benteng Rendah

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:13

Ketua DPRD Batanghari Hadiri Musrenbang Kecamatan Batin XXIV

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:06

Ketua Hasrofi Pastikan DPRD dan Pemkab Bersinergi Pada Pembangunan Daerah

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:53

Supriyadi DPRD Batanghari : PT. SHPI Wajib Mengedepankan Nilai Kemanusian

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:43

Waka DPRD Batanghari Berharap PT. SHPI Wajib Memenuhi Hak Masyarakat

Berita Terbaru