Anggota DPRD Batanghari Temui Wamen ATR/BPN-RI Terkait Polemik Agraria

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari menemui Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN-RI Osy Dermawan dan Kementerian Kehutanan, terkait konflik agraria antara masyarakat di Kecamatan Pemayung dengan salah satu perusahaan swasta.

Kehadiran anggota DPRD Batang Hari itu di pimpin oleh Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Hari Supriyadi dan Wakil Ketua Yogi Verly Pratama serta perwakilan masyarakat kelompok tani Desa Kuap, di Jakarta, seperti rilis diterima di Jambi, Jumat.

BACA JUGA :  Notaris di Tengah Pusaran Waris: Antara Hukum Tertulis dan Realitas Adat

Konflik yang berkepanjangan antara masyarakat Desa Kuap, Kecamatan Pemayung dengan PT WKS hingga terjadi penggusuran lahan masyarakat disampaikan oleh Ketua Pansus RTRW ke Wamen ATR BPN dan Direktur Dirjen ATR.

“Salah satu poin yang disampaikan ke Pak Wamen adalah bagaimana mekanisme pelepasan tanah masyarakat yang ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi (HP) yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan, sementara ada sertifikat hak milik masyarakat di dalamnya,” kata Supriyadi.

BACA JUGA :  Sidang Paripurna HUT ke-80 RI di DPRD Batang Hari Berlangsung Khidmat

Lebih lanjut kawasan hutan produksi seluas 1.600 hektare yang di klaim milik masyarakat Desa Kuap, telah tertuang dalam Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari No.16. Tahun 2013.

“Dengan bukti-bukti kepemilikan tanah yang di punya masyarakat sejak tahun 1970 sampai tahun 80-an, mereka mempertahankan hak milik dan warisan leluhurnya. Sebelum wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan HP dan terbitnya izin konsesi, masyarakat tersebut lebih dahulu menguasainya, sebutnya.

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Korban Banjir di Mandiangin

Dari hasil diskusi bersama Wamen, kata dia, bahwa persoalan ini diminta untuk didiskusikan, ditelaah dan di pelajari oleh Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan.

Permohonan masyarakat untuk dilakukan pelepasan status kawasan HP, karena objek kawasan juga terbit sertifikat masyarakat di dalamnya, kata Supriyadi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Fadhil Didampingi Istri Halal Bihalal Bersama Gubernur Jambi
Bupati Batang Hari Fadhil Arief Raih Cahaya Hati Award 2026 Sebagai Pemimpin Daerah Berkontribusi pada Kemanusiaan
SKK Migas-Jindi South Jambi B Berikan Santunan Kepada Anak Yatim
Bupati Batang Hari Jadi Narasumber di iNews TV, Tingkatkan Mutu Pendidikan
Jalan Simpang Mersam Rusak Dilintasi Alat Berat, Warga Diminta Jaga Aset Daerah
Gubernur Al Haris Dorong Penguatan SDM Guru pada Koordinasi Program Prioritas GTK 2026
Wagub Sani Serahkan Bantuan Stunting, CSR Hingga BAZNAS
Putuskan Kesepakatan Mediasi, Hakim PN Bulian : Aset Tanah Punya Muhammad Fadil Arief, Bukan BMD Pemkab Batanghari!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:15

Kades Lubuk Bernai Fauzi Hadiri Harlah Muslimat NU Tungkal Ulu ke-80 di Desa Berasau

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:55

Ketua DPRD Tanjab Barat Perkuat Sinergi, Hadiri Perpisahan Kajari

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:51

Pemkab Tanjab Barat Sampaikan Apresiasi Penuh Haru di Perpisahan Kejari Anton Rahmanto

Senin, 27 April 2026 - 19:45

PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan Energi Hijau, Pasang Solar Panel di SMKN 15

Jumat, 24 April 2026 - 20:35

Dugaan Pelanggaran Berat! Kandang Ayam di Pinang Gading Operasi Tanpa AMDAL, Solar Subsidi Jadi Gunakan

Kamis, 23 April 2026 - 15:19

Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57

Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:52

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025

Berita Terbaru