Tanjab Barat – Dugaan praktik pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) mencuat di SPBU Merlung. Manager SPBU diduga membuat bukti pembayaran fiktif untuk mengelabui publik.
Seorang karyawan SPBU yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan pada Jumat, 7 November 2025, bahwa bukti pembayaran gaji yang ditunjukkan oleh pihak manager adalah palsu. “Tanda tangan itu memang asli, tapi kami menandatangani atas permintaan manager untuk keperluan laporan,” ujarnya.
Karyawan tersebut menambahkan, “Kami terkejut melihat nominal yang tertera. Jika benar gaji kami sebesar itu, tentu kondisi finansial keluarga kami akan sangat terbantu. Namun, kenyataannya kami tidak pernah menerima gaji sebesar itu.” Ungkap nya
Menurut pengakuan karyawan tersebut, gaji awalnya saat bekerja adalah Rp 1.200.000, dan setelah beberapa tahun, gaji tersebut meningkat menjadi Rp 1.500.000 per bulan. Jauh berbeda dari nominal tiga juta rupiah yang tertera dalam bukti pembayaran.
Ironisnya, slip gaji yang ditandatangani oleh karyawan SPBU diduga dijadikan bahan bukti oleh Yohana. S, yang mengaku sebagai Humas PT. Basora Sejahtera Bersama (BSB), bukan sebagai Manager SPBU Merlung, saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait isu gaji di bawah UMK. Bukti laporan tersebut bahkan telah diperlihatkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Karyawan tersebut menegaskan bahwa laporan slip gaji tersebut tidak sesuai dengan kenyataan gaji yang mereka terima. Tindakan ini diduga sebagai upaya untuk membohongi publik. Karyawan berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan terhadap pihak-pihak terkait di SPBU, terutama manager.
Saat wartawan mencoba mengkonfirmasi kebenaran slip gaji tersebut kepada Yohana. S, yang bersangkutan tidak berada di kantor maupun kediamannya. Seorang karyawan SPBU menginformasikan bahwa manager sedang berada di Jambi. (JANGCIK)







