Diduga Kades Desa Tabun Selewengkan Dana Desa

Avatar

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 11:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – Diduga kuat terjadi penyelewengan Dana Desa yang tidak transparan oleh Kepala Desa (Kades) AZWAR di Desa Tabun, Kecamatan VII KOTO, Kabupaten Tebo. Dugaan ini terkait dengan proyek desa Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, Pembuatan Kandang) yang menggunakan dana APBDes tahun 2020-2024.

Dana APBDes yang digunakan untuk proyek ini adalah sebagai berikut:
– *Tahun 2020*: Rp 74.723.600, Rp 84.000.000, dan Rp 2.778.400
– *Tahun 2021*: Rp 98.000.000 dan Rp 6.000.000
– *Tahun 2022*: Rp 111.334.200 dan Rp 7.000.000
– *Tahun 2023*: Rp 6.000.000
– *Tahun 2024*: Rp 114.102.800 dan Rp 6.000.000

BACA JUGA :  Ironis, Penempatan Guru PPPK di Batanghari Diduga Diperjualbelikan

Diduga program ini adalah fiktif dan terjadi penyalahgunaan wewenang Dana APBDes. Kades AZWAR saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tentang Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, Pembuatan Kandang, menjawab “Maaf bu tidak ada”. Hal ini terkesan adanya maladministrasi (penyalahgunaan wewenang) yang menggunakan dana desa.

BACA JUGA :  Bahaya!! Pohon didekat Jaringan Listrik bisa Memicu Ledakan, Begini Kata Manager PLN

Salah satu warga Desa Tabun yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa tidak ada alat produksi peternakan apa lagi pembuatan kandang. Warga lainnya meminta keterbukaan AZWAR sebagai Kades Desa Tabun terhadap dana desa karena merugikan masyarakat di desa Tabun. Jumat (25/4/2025)

Warga meminta Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setempat, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten, Inspektorat Daerah Kabupaten, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa Kades Desa Tabun.

BACA JUGA :  SMAN 7 Batanghari Bagikan Topi dan Dasi Bekas, 3G Production: Itu Tidak Benar

Tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Ancaman hukuman korupsi adalah penjara seumur hidup, penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Berita Terkait

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot
Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar
Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan
Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE
Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:53

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Juni 2026 - 20:43

Bupati Fadhil Hadiri Peresmian Jembatan dan Jalan di Pemayung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:31

Bupati Fadhil Buka Acara Kemping Bareng Sumatera #5

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:22

Jadi Partisipan, Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kepala BPS

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:17

Sekda Batanghari Hadiri Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:12

Zulva Fadhil Lantik Ketua TP-PKK, Bunda Paud dan Bund Genre

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:06

Zulva Fadhil Silaturahmi ke Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penyusunan Kerja Cetak Sawah 2026

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53