TEBO – Diduga kuat terjadi penyelewengan Dana Desa yang tidak transparan oleh Kepala Desa (Kades) AZWAR di Desa Tabun, Kecamatan VII KOTO, Kabupaten Tebo. Dugaan ini terkait dengan proyek desa Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, Pembuatan Kandang) yang menggunakan dana APBDes tahun 2020-2024.
Dana APBDes yang digunakan untuk proyek ini adalah sebagai berikut:
– *Tahun 2020*: Rp 74.723.600, Rp 84.000.000, dan Rp 2.778.400
– *Tahun 2021*: Rp 98.000.000 dan Rp 6.000.000
– *Tahun 2022*: Rp 111.334.200 dan Rp 7.000.000
– *Tahun 2023*: Rp 6.000.000
– *Tahun 2024*: Rp 114.102.800 dan Rp 6.000.000
Diduga program ini adalah fiktif dan terjadi penyalahgunaan wewenang Dana APBDes. Kades AZWAR saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tentang Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, Pembuatan Kandang, menjawab “Maaf bu tidak ada”. Hal ini terkesan adanya maladministrasi (penyalahgunaan wewenang) yang menggunakan dana desa.
Salah satu warga Desa Tabun yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa tidak ada alat produksi peternakan apa lagi pembuatan kandang. Warga lainnya meminta keterbukaan AZWAR sebagai Kades Desa Tabun terhadap dana desa karena merugikan masyarakat di desa Tabun. Jumat (25/4/2025)
Warga meminta Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setempat, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten, Inspektorat Daerah Kabupaten, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa Kades Desa Tabun.
Tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Ancaman hukuman korupsi adalah penjara seumur hidup, penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.