SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Insan Pers Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

Home / Batanghari / Berita / Infrastruktur

Rabu, 18 Oktober 2023 - 19:49 WIB

Jalan Masyarakat Dimanfaatkan PT Bohai, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Pertanyakan Izin

BATANGHARI – Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI-I) Kabupaten Batang Hari, Zamzami, SH. Menyikapi jalan yang baru saja dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Namun jalan tersebut dimanfaatkan oleh perusahaan PT Bohai subkontraktor PT Jindi South Jambi.

Jalan yang baru saja dibangun tersebut adalah jalan penghubung antara Desa Padang Kelapo – Olak Kemang – Tebing Tinggi – Simpang Rantau Gedang.

Yang mana jalan tersebut dilalui untuk membawa alat berat/rig milik PT Bohai yang merupakan subkontraktor Jindi South Jambi.

BACA JUGA  Kurangi Kemacetan dan Kecelakaan, Ditlantas Polda Jambi Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas

Kendati demikian membuat Ketua IWO-I berang, dan mempertanyakan izin perusahaan tersebut dalam melintas.

“Pertama surat izin penggunaan jalan. kedua, surat pernyataan tertulis mengenai perbaikan jalan apabila ada kerusakan yang diakibatkan mobilisasi alat berat tersebut,” ungkap Zamzami, SH.

Sementara itu Oknum Humas PT Jindi Berri saat dikonfirmasi menyatakan akan bertanggungjawab jika perusahaan PT Jindi membuat jalan tersebut rusak.

Berri oknum Humas perusahaan PT Jindi hanya mengungkapkan peryataan tanpa mau memperlihatkan surat izin-izin menggunakan jalan Pemda.

BACA JUGA  Diduga Truk angkutan Kelapa Sawit Milik PT Seruni Terperosok Di Tengah Hancurnya Jalan Lintas Merlung - Simpang Niam.

“Terkait dengan aktivitas mobilisasi Rig yang melintas di empat Desa, untuk izin melintas kita sudah dapat izin dari Dishub kabupaten pak” ucap oknum Humas PT Jindi Berri.

Lebih lanjut Berri mengatakan pertanggungjawaban perusahaan PT Jindi jika mendapati jalan Pemda tersebut rusak.

“Kalaupun itu nanti ada yang rusak dikarenakan aktifitas mobilisasi alat Rig kita. Jindi siap untuk bayar ganti rugi perbaikannya, tetap kita kembalikan ke PU, tapi Jindi yang bayar,” ujar oknum Humas menjanjikan.

Oknum Humas PT Jindi South Jambi terkesan naik darah kala dikeritik terkait izin.

BACA JUGA  PLH Sekda Lepas Distribusi Logistik Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu

Bukankah pihak Dishub kabupaten hanya memberikan surat Rekomendasi bukan izin, tanya awak media.

Dengan ponggah Oknum Humas PT Jindi South Jambi menjawab dengan bahasa ala Pereman.

“Truss maunya apa” jawab Oknum Humas tersebut.

Terpisah, Wachid HSE PT Bohai memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media ini terkait puluhan alat berat/Rig miliknya melintas di jalan Pemda tersebut.

“Mohon maaf pak, silahkan kordinasi dengan pihak Jindi,” Tulisnya Wachid. (Pimred)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Batang Hari Lantik Kepala Desa Kubu Kandang Dan Desa Teluk Ketapang.

Berita

Buka Jambore Kader PKK, Bupati Ingatkan Agar Waspada Terhadap Stunting

Batanghari

Berasal dari Keluarga Sederhana, Caleg Irwanto Ingin Berbuat Lebih Kepada Masyarakat

Berita

PT KMH Kembali Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor Bersama Insan Media Dan LSM

Berita

Brama Bima Sakti Asal Tambat Batanghari Raih Juara 3 Di Tanjakan Berhadiah Di Bungo

Berita

Ditlantas Polda Jambi Atur Jadwal Masuk dan Keberangkatan Angkutan Truk Batubara

Berita

Pleno Di Kecamatan Air Hangat Timur Terstruktur Sistematis Dan Masif

Berita

SMK Negeri 4 Tanjung Jabung Barat Laksanakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK)