BATANGHARI – Suwanto warga Desa Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kehilangan sertifikat atas nama Rohani, paska melakukan poto copy di salah satu toko di kawasan Kelurahan Jembatan Mas, pada senin 05 Agustus 2024 lalu.
Sudah dua bulan berlalu sertifikat tanah atas nama Rohani dengan nomor sertifikat 485 yang di terbitkan di muara bulian 21-12-2009 ini tidak kunjung ditemukan. Meskipun Suwanto sudah mencari kemana-mana, bahkan Suwanto mempertanyakan kepada pemilik toko Poto copy.
“Sekitar satu minggu setelah Poto copy sertifikat, baru saya lihat kembali hasil poto copy ternyata sertifikat asli tidak ada” ujar Suwanto. Pada Kamis (14/11/2024)
Spontan hari itu Suwanto mendatangi toko tempat poto copy menanyakan kepada pemilik poto copy, N/namun pemilik toko mengatakan tidak mengetahui keberadaan surat penting tersebut.
Upaya pencarian sudah di lakukan hingga kini belum dapat ditemukan . Bahkan Suwanto mengaku sudah buat laporan ke Polsek Pemayung.
Barang siapa yang menemukan sertifikat tersebut di atas dapat kiranya mengembalikan kepada pemilik nya dengan no hp.082388325909
Rillis: Hermanto
Editor: Wapimred