PETI Marak di Sungai Batang Tabir, Belasan Rakit Dompeng Beroperasi Bebas Tanpa Tindakan APH! Warga Geram: Sungai Hancur, Mata Pencarian Terancam

Avatar

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batanghari – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menggila di aliran Sungai Batang Tabir, tepatnya di Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi. Pantauan lapangan masyarakat menunjukkan belasan rakit PETI masih aktif beroperasi setiap hari, namun ironisnya tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) hingga saat ini.

Berdasarkan laporan masyarakat serta bukti foto dan video yang didokumentasikan, kondisi ini sudah berlangsung selama beberapa pekan. Sedikitnya belasan rakit dompeng beroperasi secara bebas di wilayah tersebut, seolah-olah tidak ada aturan hukum yang berlaku. Hal ini memicu kemarahan warga yang mulai mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum, terutama terhadap tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mencemari sungai. (22/2/2026)

BACA JUGA :  Antisipasi Penyebaran Penyakit Di Musim Hujan, Kodim 0415/Jambi Laksanakan Karya Bakti

Warga sekitar mengungkapkan, kegiatan PETI yang menggunakan alat mesin dompeng telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Air sungai menjadi keruh, populasi ikan menghilang, tanah pinggiran sungai mengalami longsor, hingga mata pencarian warga yang bergantung pada sungai terancam punah. Meskipun dampak buruk ini sudah terasa nyata, hingga kini belum ada upaya nyata dari pemerintah dan APH untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

“Rakit PETI bukan satu dua, sudah belasan. Kalau ini terus dibiarkan, sungai bisa hancur, air akan tercemar, ikan habis, dan anak cucu kami tidak lagi punya sumber kehidupan. Mereka bekerja setiap hari tapi sampai sekarang tidak ada tindakan tegas, seolah-olah dibiarkan,” keluh salah satu warga dengan nada kecewa.

BACA JUGA :  Armada Angkutan Batu Bara Jambi, Berdampak Buruk Bagi Jalan Nasional.

Keresahan warga semakin memuncak, memunculkan pertanyaan besar di publik: mengapa puluhan rakit PETI bisa beroperasi bebas tanpa hambatan? “Ada apa dengan APH setempat?” begitu suara keresahan yang kini ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat.

Warga menegaskan, penindakan terhadap aktivitas PETI merupakan tanggung jawab moral pemerintah dan aparat hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat. Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekonomi lokal serta kesehatan warga di sekitar aliran sungai.

Perlu diketahui, aktivitas PETI yang menyebabkan pencemaran lingkungan melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah. Kegiatan ini juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA :  Deri Mulyadi Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Bupati Kerinci Ke DPC PPP

“Harapan kami, pemerintah dan aparat penegak hukum serius untuk menindak pelaku PETI ini. Kami juga berharap Kapolres Batang Hari segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil langkah tegas terhadap pelaku, agar Sungai Batang Tabir dapat kembali bersih dan lestari seperti sediakala,” harap warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait maraknya aktivitas PETI yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan di Sungai Batang Tabir.

Berita Terkait

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik
Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Berita Terbaru