PETI Marak di Sungai Batang Tabir, Belasan Rakit Dompeng Beroperasi Bebas Tanpa Tindakan APH! Warga Geram: Sungai Hancur, Mata Pencarian Terancam

Avatar

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batanghari – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menggila di aliran Sungai Batang Tabir, tepatnya di Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi. Pantauan lapangan masyarakat menunjukkan belasan rakit PETI masih aktif beroperasi setiap hari, namun ironisnya tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) hingga saat ini.

Berdasarkan laporan masyarakat serta bukti foto dan video yang didokumentasikan, kondisi ini sudah berlangsung selama beberapa pekan. Sedikitnya belasan rakit dompeng beroperasi secara bebas di wilayah tersebut, seolah-olah tidak ada aturan hukum yang berlaku. Hal ini memicu kemarahan warga yang mulai mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum, terutama terhadap tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mencemari sungai. (22/2/2026)

BACA JUGA :  Beredar Kabar Petinggi Imigrasi Kuala Tungkal Di Tangkap Sat Narkoba Polres Tanjabbar.

Warga sekitar mengungkapkan, kegiatan PETI yang menggunakan alat mesin dompeng telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Air sungai menjadi keruh, populasi ikan menghilang, tanah pinggiran sungai mengalami longsor, hingga mata pencarian warga yang bergantung pada sungai terancam punah. Meskipun dampak buruk ini sudah terasa nyata, hingga kini belum ada upaya nyata dari pemerintah dan APH untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

“Rakit PETI bukan satu dua, sudah belasan. Kalau ini terus dibiarkan, sungai bisa hancur, air akan tercemar, ikan habis, dan anak cucu kami tidak lagi punya sumber kehidupan. Mereka bekerja setiap hari tapi sampai sekarang tidak ada tindakan tegas, seolah-olah dibiarkan,” keluh salah satu warga dengan nada kecewa.

BACA JUGA :  BLT Disalurkan, Pemerintah Desa Tanjung Tayas Berharap Bermanfaat Bagi Warga

Keresahan warga semakin memuncak, memunculkan pertanyaan besar di publik: mengapa puluhan rakit PETI bisa beroperasi bebas tanpa hambatan? “Ada apa dengan APH setempat?” begitu suara keresahan yang kini ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat.

Warga menegaskan, penindakan terhadap aktivitas PETI merupakan tanggung jawab moral pemerintah dan aparat hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat. Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekonomi lokal serta kesehatan warga di sekitar aliran sungai.

Perlu diketahui, aktivitas PETI yang menyebabkan pencemaran lingkungan melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah. Kegiatan ini juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA :  Sinergi! Kapolsek Tungkal Ulu Gelar Bukber Bersama Jurnalis dan Serahkan Sembako Kepada Sejumlah Warga

“Harapan kami, pemerintah dan aparat penegak hukum serius untuk menindak pelaku PETI ini. Kami juga berharap Kapolres Batang Hari segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil langkah tegas terhadap pelaku, agar Sungai Batang Tabir dapat kembali bersih dan lestari seperti sediakala,” harap warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait maraknya aktivitas PETI yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan di Sungai Batang Tabir.

Berita Terkait

Bupati Tanjab Barat Tinjau Panen Melon Kuala Dasal, Dorong Hortikultura Jadi Penopang Ekonomi Petani
Monetisasi Gas Sengeti, Tonggak Baru Ketahanan Energi dan Investasi Jambi
Mursyid Yusmar Sonsang Ukir Prestasi Diplomasi Pers Internasional di Undangan ACJA Tiongkok
Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Seiring Disahkannya Pertanggungjawaban APBD 2025
Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tuntaskan Temuan BPK
Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM, Ubah Jadi Pusat Layanan Terpadu di Tanjab Barat
Bupati Tanjab Barat Tinjau Dermaga Apung Ambruk, Janji Perbaikan Segera
PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:22

Bupati Tanjab Barat Tinjau Panen Melon Kuala Dasal, Dorong Hortikultura Jadi Penopang Ekonomi Petani

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:16

Monetisasi Gas Sengeti, Tonggak Baru Ketahanan Energi dan Investasi Jambi

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:03

Mursyid Yusmar Sonsang Ukir Prestasi Diplomasi Pers Internasional di Undangan ACJA Tiongkok

Senin, 13 Juli 2026 - 23:30

Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Seiring Disahkannya Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 13 Juli 2026 - 23:25

Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tuntaskan Temuan BPK

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:43

Bupati Tanjab Barat Tinjau Dermaga Apung Ambruk, Janji Perbaikan Segera

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:49

PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:02

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026

Berita Terbaru