PETI Marak di Sungai Batang Tabir, Belasan Rakit Dompeng Beroperasi Bebas Tanpa Tindakan APH! Warga Geram: Sungai Hancur, Mata Pencarian Terancam

Avatar

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batanghari – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menggila di aliran Sungai Batang Tabir, tepatnya di Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi. Pantauan lapangan masyarakat menunjukkan belasan rakit PETI masih aktif beroperasi setiap hari, namun ironisnya tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) hingga saat ini.

Berdasarkan laporan masyarakat serta bukti foto dan video yang didokumentasikan, kondisi ini sudah berlangsung selama beberapa pekan. Sedikitnya belasan rakit dompeng beroperasi secara bebas di wilayah tersebut, seolah-olah tidak ada aturan hukum yang berlaku. Hal ini memicu kemarahan warga yang mulai mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum, terutama terhadap tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mencemari sungai. (22/2/2026)

BACA JUGA :  Ditlantas Polda Jambi Terima Penghargaan Terkait Capaian Realisasi PNBP oleh Kapolri

Warga sekitar mengungkapkan, kegiatan PETI yang menggunakan alat mesin dompeng telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Air sungai menjadi keruh, populasi ikan menghilang, tanah pinggiran sungai mengalami longsor, hingga mata pencarian warga yang bergantung pada sungai terancam punah. Meskipun dampak buruk ini sudah terasa nyata, hingga kini belum ada upaya nyata dari pemerintah dan APH untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

“Rakit PETI bukan satu dua, sudah belasan. Kalau ini terus dibiarkan, sungai bisa hancur, air akan tercemar, ikan habis, dan anak cucu kami tidak lagi punya sumber kehidupan. Mereka bekerja setiap hari tapi sampai sekarang tidak ada tindakan tegas, seolah-olah dibiarkan,” keluh salah satu warga dengan nada kecewa.

BACA JUGA :  Tokoh Pemuda Desa Gemuruh Siap Menangkan UAS-KATAMSO di Pilkada Tanjab Barat

Keresahan warga semakin memuncak, memunculkan pertanyaan besar di publik: mengapa puluhan rakit PETI bisa beroperasi bebas tanpa hambatan? “Ada apa dengan APH setempat?” begitu suara keresahan yang kini ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat.

Warga menegaskan, penindakan terhadap aktivitas PETI merupakan tanggung jawab moral pemerintah dan aparat hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat. Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekonomi lokal serta kesehatan warga di sekitar aliran sungai.

Perlu diketahui, aktivitas PETI yang menyebabkan pencemaran lingkungan melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah. Kegiatan ini juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA :  PT Candra Jaya Perkasa Diduga Kangkangi PP 38 Tahun 2011 Tentang Sungai

“Harapan kami, pemerintah dan aparat penegak hukum serius untuk menindak pelaku PETI ini. Kami juga berharap Kapolres Batang Hari segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil langkah tegas terhadap pelaku, agar Sungai Batang Tabir dapat kembali bersih dan lestari seperti sediakala,” harap warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait maraknya aktivitas PETI yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan di Sungai Batang Tabir.

Berita Terkait

Kades Fauzi Resmi Buka Pemdes Cup 2026, Semarak Kemerdekaan Lewat Sepak Bola
Didampingi Istri, Personel dan Staf Polsek Tungkal Ulu Rayakan Ulang Tahun Kapolsek AKP WINDY TRIAS KUMORO
Tegakkan Disiplin dan Kerapian, Kepsek Septa Diano Tetapkan Standar Potongan Rambut Siswa SMAN 9 Tanjab Barat
Delapan Unit Asrama Polisi Belakang Polda Jambi Ludes Dilalap Api
PLN ULP KUALA TUNGKAL Sampaikan Promo “Power Drive”, Diskon 50% Tambah Daya Hingga 7.700 VA
Geser Pola Kelola Sampah dari Sumber, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Pusat dan DPR RI
Wabub Katamso Resmi Buka Training Center Kafilah MTQ, Matangkan Langkah Tanjab Barat Menuju Ajang Provinsi
Wakil Bupati Katamso Lantik 16 Pejabat Manajerial: Penyegaran Organisasi demi Pelayanan Lebih Optimal
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:02

Sikapi Geng Motor, Pemkab Batanghari Gelar Rakor

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:55

Kolaborasi Genting dan Pelayanan KB, Fadhil Audiensi Bersama BKKBN Jambi

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:30

Bupati Fadhil Lantik PAW dan PJ Kades

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:06

Wabup Bakhtiar Hadiri Pekan Budaya Jambi Elok Nian

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:59

Bupati MFA Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Ombudsman RI

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:12

Bupati Buka Kejurnas Pencak Silat Batanghari Super Tangguh

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:32

Bupati MFA Buka Acara Diseminasi PPID Sekabupaten Batanghari

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:22

Bupati MFA Hadiri Pemberian Pengurangan Masa Pidana di LPKA

Berita Terbaru

Advertorial

Sikapi Geng Motor, Pemkab Batanghari Gelar Rakor

Jumat, 31 Jul 2026 - 22:02

Advertorial

Bupati Fadhil Lantik PAW dan PJ Kades

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:30