PT Candra Jaya Perkasa Diduga Kangkangi PP 38 Tahun 2011 Tentang Sungai

Avatar

- Redaksi

Rabu, 22 November 2023 - 08:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – PT Candra Jaya Perkasa (CJP), yang bergerak dibidang galian batu berlokasi di Simpang Rambutan, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi diduga kuat merusak sempadan sungai.

Galian batu milik PT Candra Jaya Perkasa terletak tidak jauh dari sungai Lumahan, ditaksir hanya beberapa puluh meter saja, terpantau membuat kolam galian dibibir sungai untuk kepentingan perusahaan.

 

Dipinggir sungai sudah terlihat bekas galian yang membentuk kolam dan air sungai dialirkan kelolam tersebut, disitu tampak pompa air milik PT Candra Jaya Perkasa dilengkapi dengan pipa selang.

Disinyalir hal tersebut sengaja dilakukan pihak perusahaan PT Candra Jaya Perkasa.

BACA JUGA  Proyek Pembangunan 5 Gedung Balai Pertanian di Marosebo Ulu Diduga Tidak Sesuai Spek

Dilokasi awak media tidak dapat bertemu dengan manager tambang batu PT Candra Jaya Perkasa, menurut informasi dari salah satu pekerja tambang mengatakan manager lagi istirahat.

“Nyonya lagi tidur pak” ucap seorang pekerja kala ditemui di lokasi tambang.

Terpisah, Kepala Teknik Tambang saat dikonfirmasi Via WhatsApp membenarkan kolam tersebut milik PT Candra Jaya Perkasa guna pengisian air ke tangki siram.

“Iya bang, ini pompa air untuk isi ketengki siram bang” Jawab Pebri saat dikonfirmasi Via WhatsApp pada Selasa (21/11/2023)

Kendati demikian, perusahaan PT Candra Jaya Perkasa dinilai sengaja merusak bibir sungai demi kepentingan perusahaan.

BACA JUGA  SMK Negeri 4 Tanjung Jabung Barat Laksanakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK)

Kala ditanya awak media tentang izin pemanfaatan sungai, Pebri selaku kepala Teknik Tambang PT Candra Jaya Perkasa tidak menjawab.

Dengan demikian membuat banyak pihak menilai PT Candra Jaya Perkasa melakukan pemanfaatan sungai Lumahan tidak berizin.

“Mana lah berizin itu bang. Jika berizin tidak mungkin merusak bibir sungai” ujar seorang warga saat ditemui dilokasi, saat itu

Sementara itu perusahaan diduga kuat mengangkangi Peraturan Pemerintah No 35 tahun 1991 tentang sungai.

Pasal 28 mengambil dan menggunakan air sungai selain untuk keperluan pokok sehari-hari hanya dapat dilakukan setelah ijin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

BACA JUGA  Perayaan HUT TNI Ke-78, Danramil Sampaikan Rasa Terimakasih.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai. Dipasal 57 ayat 1 dinyatakan, setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang sungai wajib memperoleh izin.

Bukan hanya sekedar memperoleh izin, akan tetapi setiap orang yang mempunyai izin atas pemanfaatan sungai wajib menjaga sungai dari kerusakan. Seperti ditegaskan di Pasal 31 ayat 2 huruf (a) dan (b) berbunyi “dalam melakukan pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang, mengakibatkan terjadinya pencemaran dan, mengakibatkan terganggunya aliran sungai dan/atau keruntuhan tebing sungai”.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sah, Azwar Nahkodai Join Batanghari
Bocah Kelas 5 SD Di Kelurahan Simpang Tuan Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Belum Dilumpuhkan
PUPR Tanjung Jabung Barat Akan Check Jalan Lintasan Masyarakat Desa Lubuk Bernai – Lubuk Lawas, Begini Kata PJS Kades
Petugas UPPKB Jambi-Merlung Nyaris Dihantam Truk Ugal-ugalan
SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak
LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI
Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor
1 Tahun Tak Berfungsi, Pengurus Pamsimas Tanjung Pasir Bantah Abaikan Kerusakan Mesin Pompa
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 16:13

Sah, Azwar Nahkodai Join Batanghari

Minggu, 28 April 2024 - 14:40

Bocah Kelas 5 SD Di Kelurahan Simpang Tuan Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Belum Dilumpuhkan

Minggu, 28 April 2024 - 14:20

PUPR Tanjung Jabung Barat Akan Check Jalan Lintasan Masyarakat Desa Lubuk Bernai – Lubuk Lawas, Begini Kata PJS Kades

Jumat, 26 April 2024 - 21:27

Petugas UPPKB Jambi-Merlung Nyaris Dihantam Truk Ugal-ugalan

Jumat, 26 April 2024 - 16:52

LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI

Kamis, 25 April 2024 - 17:01

Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

Minggu, 21 April 2024 - 13:45

1 Tahun Tak Berfungsi, Pengurus Pamsimas Tanjung Pasir Bantah Abaikan Kerusakan Mesin Pompa

Minggu, 21 April 2024 - 12:28

Lapor Pak Kapolri! Ilegal Drilling di Senami Batanghari Jambi Terus Beraktivitas

Berita Terbaru

Batanghari

Sah, Azwar Nahkodai Join Batanghari

Senin, 29 Apr 2024 - 16:13