TANJABBAR – PT Candra Jaya Perkasa (CJP), yang bergerak dibidang galian batu berlokasi di Simpang Rambutan, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi diduga kuat merusak sempadan sungai.
Galian batu milik PT Candra Jaya Perkasa terletak tidak jauh dari sungai Lumahan, ditaksir hanya beberapa puluh meter saja, terpantau membuat kolam galian dibibir sungai untuk kepentingan perusahaan.
Dipinggir sungai sudah terlihat bekas galian yang membentuk kolam dan air sungai dialirkan kelolam tersebut, disitu tampak pompa air milik PT Candra Jaya Perkasa dilengkapi dengan pipa selang.
Disinyalir hal tersebut sengaja dilakukan pihak perusahaan PT Candra Jaya Perkasa.
Dilokasi awak media tidak dapat bertemu dengan manager tambang batu PT Candra Jaya Perkasa, menurut informasi dari salah satu pekerja tambang mengatakan manager lagi istirahat.
“Nyonya lagi tidur pak” ucap seorang pekerja kala ditemui di lokasi tambang.
Terpisah, Kepala Teknik Tambang saat dikonfirmasi Via WhatsApp membenarkan kolam tersebut milik PT Candra Jaya Perkasa guna pengisian air ke tangki siram.
“Iya bang, ini pompa air untuk isi ketengki siram bang” Jawab Pebri saat dikonfirmasi Via WhatsApp pada Selasa (21/11/2023)
Kendati demikian, perusahaan PT Candra Jaya Perkasa dinilai sengaja merusak bibir sungai demi kepentingan perusahaan.
Kala ditanya awak media tentang izin pemanfaatan sungai, Pebri selaku kepala Teknik Tambang PT Candra Jaya Perkasa tidak menjawab.
Dengan demikian membuat banyak pihak menilai PT Candra Jaya Perkasa melakukan pemanfaatan sungai Lumahan tidak berizin.
“Mana lah berizin itu bang. Jika berizin tidak mungkin merusak bibir sungai” ujar seorang warga saat ditemui dilokasi, saat itu
Sementara itu perusahaan diduga kuat mengangkangi Peraturan Pemerintah No 35 tahun 1991 tentang sungai.
Pasal 28 mengambil dan menggunakan air sungai selain untuk keperluan pokok sehari-hari hanya dapat dilakukan setelah ijin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai. Dipasal 57 ayat 1 dinyatakan, setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang sungai wajib memperoleh izin.
Bukan hanya sekedar memperoleh izin, akan tetapi setiap orang yang mempunyai izin atas pemanfaatan sungai wajib menjaga sungai dari kerusakan. Seperti ditegaskan di Pasal 31 ayat 2 huruf (a) dan (b) berbunyi “dalam melakukan pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang, mengakibatkan terjadinya pencemaran dan, mengakibatkan terganggunya aliran sungai dan/atau keruntuhan tebing sungai”.