TANJABBAR – Unit Reskrim Polsek Merlung berhasil mengungkap kasus penggelapan ban mobil dumtruck yang dilakukan oleh seorang supir bernama Sukin Priyadi (27 tahun). Pelaku merupakan karyawan PT. Trans Jaya Permata yang ditugaskan sebagai sopir mobil dumtruck.
Pada 8 Juli 2025, Sukin Priyadi mengambil uang jalan dan BBM di Pelabuhan Dagang untuk melakukan pengangkutan batubara ke Simpang Niam. Namun, pada 15 Juli 2025, pelaku menghubungi pengurus perusahaan bahwa mobil dumtruck mengalami kerusakan dan kehabisan minyak di sekitar kebun PT. WKS KM 73 Desa Dusun Mudo. Setelah diperbaiki, pelaku melanjutkan perjalanan, namun pada 21 Juli 2025, mobil dumtruck ditemukan ditinggalkan di Jl. Lintas Timur KM 114 Kec. Merlung Kab. Tanjab Barat dengan ban yang telah diganti dengan ban tidak layak pakai.
PT. Trans Jaya Permata mengalami kerugian sebesar Rp 32.387.000 akibat penggelapan 3 buah ban merk Giti, 2 buah ban merk Maxxis, 1 buah kunci roda, 1 buah dongkrak, dan 1 set AC mobil. Polsek Merlung berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah ban mobil dumtruck dan 1 set dongkrak.
“Pelaku berhasil ditangkap pada 29 Juli 2025 di rumah keluarganya di Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo. Pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Merlung” ujar AKP Agung Heru Wibowo, SH., MH. Pada Selasa (29/7/2025)
Kendati demikian pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman penjara. Polsek Merlung akan terus melakukan penyidikan dan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku