Polsek Merlung Ungkap Kasus Penggelapan Ban Mobil Dumtruck

Avatar

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Unit Reskrim Polsek Merlung berhasil mengungkap kasus penggelapan ban mobil dumtruck yang dilakukan oleh seorang supir bernama Sukin Priyadi (27 tahun). Pelaku merupakan karyawan PT. Trans Jaya Permata yang ditugaskan sebagai sopir mobil dumtruck.

Pada 8 Juli 2025, Sukin Priyadi mengambil uang jalan dan BBM di Pelabuhan Dagang untuk melakukan pengangkutan batubara ke Simpang Niam. Namun, pada 15 Juli 2025, pelaku menghubungi pengurus perusahaan bahwa mobil dumtruck mengalami kerusakan dan kehabisan minyak di sekitar kebun PT. WKS KM 73 Desa Dusun Mudo. Setelah diperbaiki, pelaku melanjutkan perjalanan, namun pada 21 Juli 2025, mobil dumtruck ditemukan ditinggalkan di Jl. Lintas Timur KM 114 Kec. Merlung Kab. Tanjab Barat dengan ban yang telah diganti dengan ban tidak layak pakai.

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Pimpin Gotong Royong di Masjid Sambut Ramadhan 1446 H

PT. Trans Jaya Permata mengalami kerugian sebesar Rp 32.387.000 akibat penggelapan 3 buah ban merk Giti, 2 buah ban merk Maxxis, 1 buah kunci roda, 1 buah dongkrak, dan 1 set AC mobil. Polsek Merlung berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah ban mobil dumtruck dan 1 set dongkrak.

BACA JUGA :  Oknum Panwaslu di Batanghari Tepis Isu Terima Uang Ratusan Juta dari Caleg DPR RI

“Pelaku berhasil ditangkap pada 29 Juli 2025 di rumah keluarganya di Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo. Pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Merlung” ujar AKP Agung Heru Wibowo, SH., MH. Pada Selasa (29/7/2025)

BACA JUGA :  LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI

Kendati demikian pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman penjara. Polsek Merlung akan terus melakukan penyidikan dan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pawai Pembangunan Semarakkan HUT ke-80 RI di Batanghari, Wakil Bupati Lepas Ratusan Peserta
Suami Sekcam Marosebo Ulu Berang, Keberatan Pemberitaan Sepinya HUT RI Seret Nama Istri
Karnaval Meriah Semarakkan HUT ke-80 RI di Kecamatan Merlung
Perayaan HUT RI di Kecamatan Marosebo Ulu Dinilai Gagal, Diduga Akibat Ketersinggungan Kades Oleh Sekcam
Unja, Kemenag, dan Madrasah Nurul Iman Kolaborasi Lestarikan Kaligrafi Islam Lewat Sentuhan Digital
1000 Pelajar Tampil Mengagumkan pada Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Batanghari
Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Serahkan Remisi Bagi Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal
Drum Band Tunas Muda Pinang Gading Gebrak HUT RI ke-80, Warga Terpukau!
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:33

BEM FKIP Dianggap Gagal Total, Korupsi Moral Berawal dari Kericuhan PKKMB

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:02

Bupati dan Wabup Ikut Apel Kehormatan serta Renungan Suci di TMP Satria Bhakti

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:48

Pemkab Batang Hari Gelar Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke-64 Tahun 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:29

Bupati Fadhil Lantik Pj. Sekda Batanghari

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:50

Bupati MFA dan Istri Hadiri Acara Peringatan Harganas Ke-32 di Kerinci

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:05

Zulva Fadhil Hadiri Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:18

Bupati Diwakili Asisten III Hadiri Tabligh Akbar Bersama Ustad Abdul Somad

Selasa, 29 Juli 2025 - 07:38

Bupati dan Wabup Hadiri Kenal Pamit Kejari Batang Hari

Berita Terbaru