Diduga Garap Lahan Masyarakat Sampai Puluhan Tahun, PT. Agrowiyana Tidak Hadir di Rapat Mediasi

Avatar

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Nurudin, selaku orang yang menerima kuasa dari beberapa warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT Agrowiyana yang tidak menghadiri rapat mediasi pada Rabu (14/5/2025). Rapat mediasi tersebut membahas tentang penguasaan lahan di luar HGU milik warga yang digarap oleh PT Agrowiyana.

Nurudin menyatakan bahwa dirinya sangat berterima kasih kepada Camat Tebing Tinggi, Kades Purwodadi, Kades Talang Makmur, Danramil, dan Kapolsek Tebing Tinggi yang telah memfasilitasi rapat mediasi tersebut. Namun, ia sangat menyayangkan karena pihak perusahaan tidak hadir dengan alasan yang tidak masuk akal.

BACA JUGA :  Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Mengamankan 4 Orang Pelaku ilegal Driling.

“Saya sangat merasa pihak perusahaan memang sama sekali tidak gentle. Seharusnya dari pihak perusahaan bisa hadir dan bisa memberikan keterangan atas dasar mereka tidak hadir,” ujar Nurudin.

BACA JUGA :  Pemkab Tanjab Barat Tingkatkan Kualitas Kesehatan Luncurkan Integrasi Layanan Primer

Hasil rapat mediasi tersebut menghasilkan beberapa poin, salah satunya adalah pemerintah/Camat akan mengundang kembali pihak perusahaan pada tanggal 21 Mei 2025. Jika pihak perusahaan tidak hadir lagi, maka permasalahan ini akan diserahkan kembali kepada penerima kuasa dan pendamping. Nurudin juga menyatakan bahwa pihaknya akan menduduki/menggarap lahan seluas kurang lebih 85 ha sesuai legalitas di luar HGU yang dimiliki dan selama ini dikuasai oleh PT Agrowiyana.

BACA JUGA :  Bupati Tanjabbar Pimpinan Rapat Rencana Bisnis BUMD PT. Jabung Barat Sakti

Nurudin menegaskan bahwa pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan bersurat ke Polres Tanjung Jabung Barat, dalam melaksanakan kegiatan ini. “Kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama bersurat ke Polres Tanjung Jabung Barat,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile
PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan
BONGKAR! Pengurus dan Bendahara KUD Karya Jaya Diduga Menggelapkan Dana Replanting 2025, Bendahara Bungkam
Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu
Polres Tanjab Barat Gelar Bakti Sosial Jelang Lebaran, Berikan Bantuan dan Baju Lebaran untuk Anak Panti Asuhan
Ramadhan Penuh Berkah: PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan Santunan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Budiman Tebing Tinggi
SKK Migas – Jindi South Jambi Perkuat Sinergi Dengan Media Lewat Buka Bersama
Jelang IdulFitri 2026, Pemkab Tanjab Barat Gelar Pasar Murah untuk Jaga Stabilitas Harga
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:02

Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:10

PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:05

BONGKAR! Pengurus dan Bendahara KUD Karya Jaya Diduga Menggelapkan Dana Replanting 2025, Bendahara Bungkam

Senin, 23 Maret 2026 - 12:57

Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:52

Ramadhan Penuh Berkah: PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan Santunan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Budiman Tebing Tinggi

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:07

Jelang IdulFitri 2026, Pemkab Tanjab Barat Gelar Pasar Murah untuk Jaga Stabilitas Harga

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:02

Wabub Katamso Pastikan Kesiapan Tanjab Barat Sambut Idul Fitri 1447 H dalam Rakor Bersama Pemprov Jambi

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:27

Himbau Keras: Pedagang Pasar Sungai Rengas Dilarang Berjualan Dekat Jalan Aspal, Minimal 1,5 Meter dari Tepi!

Berita Terbaru