TANJABBAR – Diduga Kepala Sekolah SMK Negeri 6 Tanjab Barat, Mugiono Hasi dituduh dengan pemberitaan tentang penyelewengan Dana DAK pada Tahun 2022 dan 2023 di sekolah tersebut.
Mugiono Hasi membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa sekolah tidak pernah menerima Dana DAK pada tahun 2022 dan 2023. Pembangunan ruang kelas yang dilakukan pada saat itu, dibiayai oleh APBD Propinsi dan dikerjakan oleh kontraktor. Sabtu (22/3/2025)
Selain itu, Mugiono Hasi juga membantah tuduhan bahwa ia terlibat dalam pengelapan uang hasil penjualan sawit. Ia menjelaskan bahwa kebun sawit yang dimiliki sekolah ditanam dan dirawat oleh PT Asian Agri Group, dan pengelolaannya telah diserahkan kepada pihak sekolah.
Sulkatan juga seorang jurnalis menyayangkan sikap oknum wartawan tersebut dan menganggap bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. Ia berharap bahwa redaksi media dapat memberikan pembekalan tentang kerja jurnalistik dan kode etik sebelum menerjunkan wartawan ke lapangan. (Sulkatan)