Tiga Orang Pelaku Penambangan Minyak Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian

Avatar

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan tiga orang pelaku penambangan minyak bumi secara ilegal di Kabupaten Batanghari, tepatnya di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang. Setelah melalui rangkaian penyidikan dan koordinasi dengan Kejaksaan, penyidik subdit IV tipiter ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batanghari untuk di lanjutkan proses penuntutan. Pada Jumat (21/3/2025)

BACA JUGA :  Diduga Pembangunan Jalan Seminisasi di Desa Pangkalan Pisang Baru Seumur Jagung Sudah Rusak

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas mengatakan bahwa pelimpahan para pelaku ini usai dilakukan pemeriksaan, pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dinyatakan lengkap.

“Kita telah melimpahkan tiga pelaku penambangan minyak ilegal ke Kejaksaan Negeri Batanghari untuk di lanjutkan proses penuntutan,” kata Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas.

BACA JUGA :  ANGGOTA BRIMOB DI RIAU KEBERATAN DIMUTASI LALU CURHAT DIMEDSOS MENGENAI SETORAN 650 JUTA KE REKENING KOMANDANNYA

Tiga pelaku yang dilimpahkan adalah Dadan Saputra, Rio Admawan bin Mujito, dan Ribudianto bin Kamad. Mereka disangkakan melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA :  Kapolsek Tungkal Ulu Dukung Program Ketahanan Pangan, Tinjau Kebun Jagung

Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp60.000.000.000.

Ditreskrimsus Polda Jambi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas penambangan minyak bumi ilegal yang dapat merugikan, merusak alam dan tentu merupakan perbuatan melawan hukum.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran Berat! Kandang Ayam di Pinang Gading Operasi Tanpa AMDAL, Solar Subsidi Jadi Gunakan
Pelaku Maling Sepeda Listrik di Pelabuhan Dagang Diringkus Polsek Tungkal Ulu
Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional
Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025
DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025
Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bersama Golkar Gelar Operasi Pasar Murah
Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas dan Kolaborasi Saat Lantik Pejabat Pembkab Tanjab Barat
Bupati Anwar Sadat Buka Rakor Lintas Sektoral, Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan di Tanjab Barat
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:35

Dugaan Pelanggaran Berat! Kandang Ayam di Pinang Gading Operasi Tanpa AMDAL, Solar Subsidi Jadi Gunakan

Kamis, 23 April 2026 - 20:49

Pelaku Maling Sepeda Listrik di Pelabuhan Dagang Diringkus Polsek Tungkal Ulu

Kamis, 23 April 2026 - 15:19

Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57

Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:52

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:35

Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas dan Kolaborasi Saat Lantik Pejabat Pembkab Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26

Bupati Anwar Sadat Buka Rakor Lintas Sektoral, Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan di Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:21

Bupati Anwar Sadat Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda

Berita Terbaru