Tiga Orang Pelaku Penambangan Minyak Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian

Avatar

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan tiga orang pelaku penambangan minyak bumi secara ilegal di Kabupaten Batanghari, tepatnya di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang. Setelah melalui rangkaian penyidikan dan koordinasi dengan Kejaksaan, penyidik subdit IV tipiter ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batanghari untuk di lanjutkan proses penuntutan. Pada Jumat (21/3/2025)

BACA JUGA :  Gema Malam Takbir, Bupati Tanjung Jabung Barat Buka Festival Pawai Takbiran Idul Fitri 1445 H

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas mengatakan bahwa pelimpahan para pelaku ini usai dilakukan pemeriksaan, pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dinyatakan lengkap.

“Kita telah melimpahkan tiga pelaku penambangan minyak ilegal ke Kejaksaan Negeri Batanghari untuk di lanjutkan proses penuntutan,” kata Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas.

BACA JUGA :  PLN ULP Kuala Tungkal Lakukan Sosialisasi Diskon Listrik 50% Bersama Pemkab Tanjab Barat

Tiga pelaku yang dilimpahkan adalah Dadan Saputra, Rio Admawan bin Mujito, dan Ribudianto bin Kamad. Mereka disangkakan melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA :  Diterjang Hujan Angin, Rumah dan Kendaraan Warga Buluh Kasab Rusak Parah

Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp60.000.000.000.

Ditreskrimsus Polda Jambi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas penambangan minyak bumi ilegal yang dapat merugikan, merusak alam dan tentu merupakan perbuatan melawan hukum.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Katamso Hadiri Peringatan Hari OTDA Ke-29 Secara Virtual, Tegaskan Komitmen Sinergi Pusat dan Daerah
Pengerjaan Proyek Drainase di Merlung Dipertanyakan Banyak Pihak
Bupati Tanjab Barat Larang Truk Bermuatan Lebih Dari 8 Ton Masuk Kota Kuala Tungkal
Diduga Kades Desa Tabun Selewengkan Dana Desa
Wabub Katamso Sambangi BPJN Jambi, Dorong Akselerasi Perbaikan Infrastruktur di Tanjab Barat
Kodim 0417/Kerinci Gelar Penanaman Padi Serentak
PLN UP3 Jambi dan PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Bahaya Sentuhan Listrik di Desa Kemuning
Pemkot Sungai Penuh Kerahkan Segala Daya Untuk Pencarian Wira
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 17:52

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Katamso Hadiri Peringatan Hari OTDA Ke-29 Secara Virtual, Tegaskan Komitmen Sinergi Pusat dan Daerah

Jumat, 25 April 2025 - 17:10

Pengerjaan Proyek Drainase di Merlung Dipertanyakan Banyak Pihak

Jumat, 25 April 2025 - 12:25

Bupati Tanjab Barat Larang Truk Bermuatan Lebih Dari 8 Ton Masuk Kota Kuala Tungkal

Selasa, 22 April 2025 - 17:39

Wabub Katamso Sambangi BPJN Jambi, Dorong Akselerasi Perbaikan Infrastruktur di Tanjab Barat

Selasa, 22 April 2025 - 16:41

Kodim 0417/Kerinci Gelar Penanaman Padi Serentak

Senin, 21 April 2025 - 17:43

PLN UP3 Jambi dan PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Bahaya Sentuhan Listrik di Desa Kemuning

Minggu, 20 April 2025 - 16:39

Pemkot Sungai Penuh Kerahkan Segala Daya Untuk Pencarian Wira

Sabtu, 19 April 2025 - 18:56

Tiang Listrik PLN Patah di Hantam Truk, Beberapa Desa Wilayah Batang Asam Terdampak Padam Listrik

Berita Terbaru