Jambi – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan tiga orang pelaku penambangan minyak bumi secara ilegal di Kabupaten Batanghari, tepatnya di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang. Setelah melalui rangkaian penyidikan dan koordinasi dengan Kejaksaan, penyidik subdit IV tipiter ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batanghari untuk di lanjutkan proses penuntutan. Pada Jumat (21/3/2025)
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas mengatakan bahwa pelimpahan para pelaku ini usai dilakukan pemeriksaan, pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dinyatakan lengkap.
“Kita telah melimpahkan tiga pelaku penambangan minyak ilegal ke Kejaksaan Negeri Batanghari untuk di lanjutkan proses penuntutan,” kata Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas.
Tiga pelaku yang dilimpahkan adalah Dadan Saputra, Rio Admawan bin Mujito, dan Ribudianto bin Kamad. Mereka disangkakan melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp60.000.000.000.
Ditreskrimsus Polda Jambi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas penambangan minyak bumi ilegal yang dapat merugikan, merusak alam dan tentu merupakan perbuatan melawan hukum.