PT.MPG Resmi Dilaporkan ke Satgas PKH Dugaan Penguasaan Hutan Kawasan Ilegal

Avatar

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI — PT. MPG (Mitra Prima Gitabadi) resmi dilaporkan ke Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) di Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi, Kamis (20/3/2025).

Laporan yang disampaikan kepada satgas besutan Presiden Prabowo itu terkait dugaan PT. MPG menguasai hutan kawasan dan tidak memiliki HGU yang berada di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim.

“Hari ini (Kamis, red) kita resmi melaporkan dugaan PT MPG terkait penguasaan kawasan hutan yang tidak memiliki izin ke Satgas PKH di Kejati Jambi,” katanya saat dikonfirmasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, praktik perkebunan ilegal di negeri ini sepertinya tak ada habisnya. Begitupun di Jambi, ribuan hektar lahan di Jambi habis dibabat untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit tanpa izin.

Bagaimana tidak, perkebunan kelapa sawit yang membentang luas di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), disinyalir tidak memiliki izin perkebunan.

BACA JUGA :  Anwar Sadat Bawa Pemkab Tanjab Barat Raih Penghargaan Bergengsi dari Ombudsman RI

Perkebunan disana diketahui adalah milik Ahin, salah satu pengusaha keturunan di Jambi. Melalui PT. MPG (Mitra Prima Giatabadi) Ahin diduga menguasai ribuan hektar lahan yang dialih fungsikan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit.

Dugaan itupun semakin diperkuat dari data BPN Tanjabtim, berdasarkan titik koordinat yang ditela’ah oleh mereka menegaskan bahwa kawasan tersebut tidak terdata di BPN Tanjabtim sebagai kawasan yang memiliki sertifikat HGU maupun HGB.

Sungguh ironi!

Tidak hanya itu saja, yang tak kalah mencengangkan, berdasarkan data investigasi Feradi WPI Tanjabtim – Jambi diduga separuh dari luasan perkebunan milik Ahin tersebut terdapat didalam hutan kawasan atau hutan milik negara.

Praktek perkebunan ilegal ini sudah berlangsung sejak lama. Dari penelusuran tim media Ahin mulai menggarap lahan disana sejak tahun 2005 silam hingga saat ini.

BACA JUGA :  Muhammad Jaafar Tepis Kabar Burung, Dan Pastikan Darahnya Tetap Kuning.

Praktek ilegal perambahan hutan kawasan ini tidak hanya merugikan negara. Namun juga berdampak pada keseimbangan ekosistem alam, memperparah bencana alam seperti banjir, longsor serta meningkatnya erosi dan pencemaran air.

Mirza Azhari, Praktisi hukum muda dari Feradi DPC Tanjabtim – Jambi meminta KLHK, Mabes Polri dan Kejagung serta Satgas PKH besutan Prabowo untuk turun ke Jambi mengusut dugaan perkebunan ilegal, perambahan hutan kawasan dan kerusakan lingkungan.

Menurutnya, berdasarkan data investigasi disana banyak oknum yang bercokol. Tak heran kata dia, betapa minimnya komitmen negara untuk melindungi lingkungan hidup, memberantas kejahatan lingkungan hidup, memberantas korupsi, dan menempatkan keberpihakannya kepada rakyat.

“Saya minta kepada Presiden Prabowo untuk memerintahkan aparatnya untuk mengusut perambahan hutan dan kerusakan lingkungan di Jambi, terutama di perkebunan PT MPG,” ujarnya dengan nada geram.

BACA JUGA :  Desa Sungai Puar Raih Juara 1 Lomba Kreasi Di HUT Kecamatan Mersam Ke-66

Selain itu, menurut dia, saat ini Ahin berupaya merubah status lahan tersebut menjadi perhutanan sosial melalui kelompok tani Desa Pematang Rahim. Namun ajuan tersebut sempat ditolak oleh pihak Desa Pematang Rahim.

Mirisnya kata dia, nama-nama kelompok yang diajukan tersebut hanya terdapat empat nama asli penduduk Pematang Rahim yang mendiami kawasan tersebut. Selebihnya tidak diketahui asal penduduk mana.

“Itupun ke empat nama tersebut merupakan pekerja kebunnya disana,” ujarnya.

Sampai berita ini ditayangkan, tak ada keterangan resmi dari Ahin. Pesan yang disampaikan melalui aplikasi WhatsAap milik pribadinya pun tak direspon. Meski pesan tersebut memiliki tanda centang dua.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Katamso Hadiri Peringatan Hari OTDA Ke-29 Secara Virtual, Tegaskan Komitmen Sinergi Pusat dan Daerah
Pengerjaan Proyek Drainase di Merlung Dipertanyakan Banyak Pihak
Bupati Tanjab Barat Larang Truk Bermuatan Lebih Dari 8 Ton Masuk Kota Kuala Tungkal
Diduga Kades Desa Tabun Selewengkan Dana Desa
Wabub Katamso Sambangi BPJN Jambi, Dorong Akselerasi Perbaikan Infrastruktur di Tanjab Barat
Kodim 0417/Kerinci Gelar Penanaman Padi Serentak
PLN UP3 Jambi dan PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Bahaya Sentuhan Listrik di Desa Kemuning
Bupati Tanjab Barat Lepas Keberangkatan Kapal Sarotama P. 112 Untuk Mudik Balik Gratis
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 17:52

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Katamso Hadiri Peringatan Hari OTDA Ke-29 Secara Virtual, Tegaskan Komitmen Sinergi Pusat dan Daerah

Jumat, 25 April 2025 - 17:10

Pengerjaan Proyek Drainase di Merlung Dipertanyakan Banyak Pihak

Jumat, 25 April 2025 - 12:25

Bupati Tanjab Barat Larang Truk Bermuatan Lebih Dari 8 Ton Masuk Kota Kuala Tungkal

Selasa, 22 April 2025 - 17:39

Wabub Katamso Sambangi BPJN Jambi, Dorong Akselerasi Perbaikan Infrastruktur di Tanjab Barat

Selasa, 22 April 2025 - 16:41

Kodim 0417/Kerinci Gelar Penanaman Padi Serentak

Senin, 21 April 2025 - 17:43

PLN UP3 Jambi dan PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Bahaya Sentuhan Listrik di Desa Kemuning

Minggu, 20 April 2025 - 16:39

Pemkot Sungai Penuh Kerahkan Segala Daya Untuk Pencarian Wira

Sabtu, 19 April 2025 - 18:56

Tiang Listrik PLN Patah di Hantam Truk, Beberapa Desa Wilayah Batang Asam Terdampak Padam Listrik

Berita Terbaru