Oknum ASN Jambi Lecehkan Siswa SMP, Yuliyan Kahfi Ditunjuk Jadi Pengacara

Avatar

- Redaksi

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Keluarga korban menunjuk Yuliyan Kahfi, SH, Advokat YK Law Office sebagai pengacara untuk mendampingi kasus yang dialami oleh MAQ.

Beberapa minggu lalu terjadi tindakan pelecehan terhadap anak SMP yang dilakukan oleh oknum ASN yang bekerja di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi. Pelaku diketahui berinisial RA (39) melakukan aksi bejatnya di dalam mobil CRV berwarna merah miliknya. Pada 12 November lalu.

Yuliyan mengatakan, atas perkara saat ini yang dialami oleh MAQ akan tetap tegak lurus pada norma-norma hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Pemkab Batanghari Kabupaten pertama penerapan CSIRT di Provinsi Jambi

“Yang pasti kita upayakan akan ada keadilan untuk korban MAQ karena beliau masih di bawah umur,” tuturnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Imam Rachma menjelaskan kronologi, saat itu oknum PNS tersebut pulang dari kerjanya. Kemudian di perjalanan bertemu dengan korban dan menanyakan tempat bilyard.

“Tersangka ini pulang dari kerja, menanyakan tempat bilyard kepada korban dan korban menjawab dia bisa menunjukkan tempat bilyard yang ditanyakan oleh pelaku,” katanya, pada Jumat (15/11).

BACA JUGA :  Pemilik Pangkalan LPG 3 Kg Junani Tantang Wartawan Setelah Mengaku Menjual LPG Subsidi Diatas Harga HET

Menurut dia, tersangka melakukan aksi pelecehan terhadap korban dengan cara membuka celana korban dan melakukan pelecehan alat vital korban di dalam mobil.

“Pelaku membuka celana korban dan melakukan pelecehan di mobil tersangka,” jelasnya.

Lanjutnya, sebelum melakukan aksi kejinya tersangka menyuruh korban untuk menonton video asusila melalui handphone.

“Jadi korban disuruh melihat video asusila. Tersangka ini sedikit menyimpang,” tegasnya.

Selain itu, tersangka juga memberikan uang sebesar Rp 30 ribu kepada korban karena telah menunjukkan tempat bilyard yang dimaksud tersebut.

BACA JUGA :  Gema Malam Takbir, Bupati Tanjung Jabung Barat Buka Festival Pawai Takbiran Idul Fitri 1445 H

“Uang itu diberikan sebelum melakukan hal tersebut, karena telah menunjukkan tempat bilyard yang dimaksud oleh pelaku,” tutupnya.

Pelaku disangkakan Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (Red)

Berita Terkait

PT MSS Salurkan Hewan Qurban, Warga Sungai Rengas Berharap Kepedulian Terus Meningkat
Klarifikasi: Isu Terkait Desa Rawa Medang Kecamatan Batang Asam Hanya Kesalahanpahaman Belaka
GEDUNG DPRD BATANGHARI MEMANAS, RATUSAN BURUH PT MSS KEPUNG DEWAN, TOLAK PEMUTUSAN KONTRAK SEPIHAK BERAROMA INTERVENSI POLITIK
RATUSAN BURUH PT MSS MENGEPUNG PABRIK: BONGKAR INTERVENSI BUPATI & ANGGOTA DEWAN, IZIN PABRIK DIJADIKAN UTAK UTIK GANTI PIMPINAN SERIKAT!
Mobil Camat Muara Papalik Dikejar Anak Harimau, Warga Dihimbau Waspada! Diperkirakan Induknya Ada di sekitar
Waspada! Dua Pengendara Motor Diduga Coba Lakukan Aksi Jambret di Wilayah Tungkal Ulu
BUMDes Badang Sepakat Jual Elpiji di Atas HET, Pangkalan Atas Nama Anak Pengelola, Tak Transparan
DPRD Batang Hari Gelar Rapat Badan Kehormatan, Laksanakan Sidang Kode Etik Demi Tegakkan Kehormatan Lembaga
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:10

PT MSS Salurkan Hewan Qurban, Warga Sungai Rengas Berharap Kepedulian Terus Meningkat

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:59

Klarifikasi: Isu Terkait Desa Rawa Medang Kecamatan Batang Asam Hanya Kesalahanpahaman Belaka

Senin, 25 Mei 2026 - 23:35

GEDUNG DPRD BATANGHARI MEMANAS, RATUSAN BURUH PT MSS KEPUNG DEWAN, TOLAK PEMUTUSAN KONTRAK SEPIHAK BERAROMA INTERVENSI POLITIK

Senin, 25 Mei 2026 - 10:12

RATUSAN BURUH PT MSS MENGEPUNG PABRIK: BONGKAR INTERVENSI BUPATI & ANGGOTA DEWAN, IZIN PABRIK DIJADIKAN UTAK UTIK GANTI PIMPINAN SERIKAT!

Senin, 25 Mei 2026 - 08:09

Mobil Camat Muara Papalik Dikejar Anak Harimau, Warga Dihimbau Waspada! Diperkirakan Induknya Ada di sekitar

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53

BUMDes Badang Sepakat Jual Elpiji di Atas HET, Pangkalan Atas Nama Anak Pengelola, Tak Transparan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:44

DPRD Batang Hari Gelar Rapat Badan Kehormatan, Laksanakan Sidang Kode Etik Demi Tegakkan Kehormatan Lembaga

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:42

Warga Desa Sungai Buluh Unjuk Rasa di DPRD Batang Hari, Tuntut PT JDR Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Berita Terbaru