Oknum ASN Jambi Lecehkan Siswa SMP, Yuliyan Kahfi Ditunjuk Jadi Pengacara

Avatar

- Redaksi

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Keluarga korban menunjuk Yuliyan Kahfi, SH, Advokat YK Law Office sebagai pengacara untuk mendampingi kasus yang dialami oleh MAQ.

Beberapa minggu lalu terjadi tindakan pelecehan terhadap anak SMP yang dilakukan oleh oknum ASN yang bekerja di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi. Pelaku diketahui berinisial RA (39) melakukan aksi bejatnya di dalam mobil CRV berwarna merah miliknya. Pada 12 November lalu.

Yuliyan mengatakan, atas perkara saat ini yang dialami oleh MAQ akan tetap tegak lurus pada norma-norma hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Upacara Peringatan Hari Guru Nasional, HUT PGRI Ke-78 & HUT Kopri Ke-52 Berjalan Sukses

“Yang pasti kita upayakan akan ada keadilan untuk korban MAQ karena beliau masih di bawah umur,” tuturnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Imam Rachma menjelaskan kronologi, saat itu oknum PNS tersebut pulang dari kerjanya. Kemudian di perjalanan bertemu dengan korban dan menanyakan tempat bilyard.

“Tersangka ini pulang dari kerja, menanyakan tempat bilyard kepada korban dan korban menjawab dia bisa menunjukkan tempat bilyard yang ditanyakan oleh pelaku,” katanya, pada Jumat (15/11).

BACA JUGA :  Kapolres Tanjab Barat Tegaskan Peran Strategis Desa dalam Ketahanan Pangan

Menurut dia, tersangka melakukan aksi pelecehan terhadap korban dengan cara membuka celana korban dan melakukan pelecehan alat vital korban di dalam mobil.

“Pelaku membuka celana korban dan melakukan pelecehan di mobil tersangka,” jelasnya.

Lanjutnya, sebelum melakukan aksi kejinya tersangka menyuruh korban untuk menonton video asusila melalui handphone.

“Jadi korban disuruh melihat video asusila. Tersangka ini sedikit menyimpang,” tegasnya.

Selain itu, tersangka juga memberikan uang sebesar Rp 30 ribu kepada korban karena telah menunjukkan tempat bilyard yang dimaksud tersebut.

BACA JUGA :  Rawan Politik Uang di Batanghari, Lukber Kacabjari Akan Terjun Langsung

“Uang itu diberikan sebelum melakukan hal tersebut, karena telah menunjukkan tempat bilyard yang dimaksud oleh pelaku,” tutupnya.

Pelaku disangkakan Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (Red)

Berita Terkait

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik
Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Berita Terbaru