DPW LSM Puspa RI Jambi Minta Disnaker Tindak Tentang Upah Pekerja di PT. KDJP Robet Butar-Butar yang Tidak Sesuai UMP

Avatar

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024 - 15:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Diduga pekerja di PT. Karya Darma Jambi Persada ( KDJP ) dibayar tidak sesuai Upah Minimum Provinsi Jambi. Hal tersebut dialami oleh seseorang pekerja yang sudah mengabdi di perusahaan tersebut selama 5 tahun lebih

Salah seorang pekerja di perusahaan tersebut yang enggan identitas nya atau inisial nya untuk ditulis, karena takut ada teguran dari perusahaan atau orang dari AMP tempat pengaspalan mengatakan, bekerja sudah 5 tahun lebih di AMP Robet Butar-Butar, namun gaji yang iya terima tidak sesuai dengan yang sudah di tetapkan oleh PP nomor 51 tahun 2023 atas perubahan dari PP nomor 36 tahun 2020

BACA JUGA :  DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Perdana: Bahas Raperda Inisiatif dan LPKJ Bupati 2024

“Gaji yang saya terima, maupun lembur tiap malam, yang saya terima nominal cuma 1,5 juta, tiap bulannya , tapi karena saya gak ada lagi kerja lain, mau tidak mau saya terima” ujarnya ke awak media baru-baru ini

Bukan cuma itu, menurut pantauan dari DPW LSM Puspa RI mengatakan “PT. KDJP Robet Butar-Butar, juga diduga tidak mengantongi izin galian C, dan terkait dengan analisis mengenai dampak Lingkungan ( AMDAL ) itu juga dikangkangi oleh Perusahan tersebut” sebut anggota DPW LSM Puspa RI bernama Jangcik. Pada Rabu (6/11/2024)

BACA JUGA :  Sah, Azwar Nahkodai Join Batanghari

Lebih lanjut Jangcik menegaskan “jika ingin beroperasi membawa aspal atau bahan material lainnya mobil damtruck yang seharunya mengunakan, BBM Industri, namun terpantau mobil Dam Truk dari Perusahaan menggunakan BBM Bersubsidi” imbuhnya

BACA JUGA :  Camat Tebing Tinggi Diduga Tidak Berdaya Atas Mangkraknya Pembangunan Gapura Desa Talang Makmur

Menurut nya hal ini suatu pelanggaran yang disengaja dan sudah menahun dilakukan

“Sudah bertahun-tahun melanggar aturan dan UU yang sudah diterapkan oleh Pemerintah,  namun tindakan dari pihak Hukum tidak ada sedikitpun mengarah ke Perusahaan terebut.” Tutupnya

Sampai berita ini diterbitkan pihak perusahaan belum dapat dihubungi.
Tanggapan dari pihak terkait akan disajikan pada pemberitaan selanjutnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PLN ULP Kuala Tungkal Beri Informasi Pemadaman Listrik Sementara Atas Pekerjaan HAR & ROW Jaringan
Peringatan Harlah PKB ke-27, Elpisina Tekankan Penguatan Kader hingga Akar Rumput
Sayangi Keluarga Kita dengan Mencegah Bermain Layang-layang Disekitar Jaringan Listrik
Buruan Bayar Listrik, Jangan Sampai Kena Sanksi Pemutusan
Turnamen Camat Cup Tungkal Ulu Resmi Dibuka di Desa Taman Raja
Proyek Drainase Desa Badang Sepakat Dipertanyakan, Transparansi Dana Desa Diragukan
Transparansi Keuangan Desa Papauh Dipertanyakan, Dugaan Korupsi Menguat
Kapolsek Tungkal Ulu Dukung Program Ketahanan Pangan, Tinjau Kebun Jagung
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:41

Bupati Fadhil Arief Hadiri Tradisi Sedekah Bubur

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:23

Mentan RI Datang ke Jambi, Gubernur Al Haris Jabarkan Potensi Sektor Pertanian

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:53

Zulfa Fadhil Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten Batang Hari

Senin, 21 Juli 2025 - 22:11

Bupati Fadhil Ikuti Zoom Meeting Peluncuran Kelembagaan 80.081 Kopdes Merah Putih

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:54

Bantah Isu Menahan SK PPPK, Amir Hamzah : Itu Hoax

Senin, 14 Juli 2025 - 17:07

Bupati Fadhil Arief Lantik 1.077 Orang PPPK Batang Hari Tahap 1

Senin, 7 Juli 2025 - 18:56

Bupati Fadhil Sambut Kedatangan 196 Orang Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:11

Pemkab Batang Hari Gelar Doa Bersama Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Arief Hadiri Tradisi Sedekah Bubur

Kamis, 24 Jul 2025 - 19:41