BATANGHARI – Diduga Oknum mantan Kepala sekolah di Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari gelapkan aset sekolah berupa 2 unit laptop merek acer dan sejumlah uang temuan inspektorat.
Temuan inspektorat tersebut senilai kurang lebih 20 juta pada tahun 2021. Namun, hingga sampai saat ini aset dan temuan tersebut belum dikembalikan, pada Sabtu (20/01/2024).
Informasi yang berhasil dihimpun, Bendahara sekolah tersebut menyebutkan mantan kepseknya itu hingga saat ini tidak mengembalikan aset sekolah dan sejumlah uang temuan inspektorat.
“Dua unit laptop bermerek Acer bang, dan juga Sejumlah uang sejak tahun 2021 hingga kini tak kunjung dikembalikan oleh kepsek itu,” Sebutnya.
Sementara, Kepala sekolah Dasar yang baru saat dikonfirmasi membenarkan jika aset tersebut belum dikembalikan.
“Iya benar bang, kemaren sudah pernah kami sampai perihal ini kepada mantan kepsek itu. Jawabannya kedua laptop itu lagi keadaan rusak, akan kita perbaiki begitupun uang temuan inspektorat disekolah, namun sampai saat ini belum juga dikembalikan,” Tuturnya.
Terpisah, Oknum mantan kepsek tersebut saat dikonfirmasi menyebutkan jika dirinya akan mengembalikan aset berupa laptop tersebut.
“Laptop sudah dicoba dikembalikan tapi tidak ada yang mau menerima barang tersebut, untuk dugaan dana itu tolong jangan hanya dugaan saja sertakan buktinya atas dugaan tersebut,” Tulisnya melalui WhatsApp.
Diketahui, Oknum kepsek tersebut mengembalikan aset berupa laptop itu tidak secara langsung namun hanya perantara, Hal inipun langsung disampaikan oleh kepsek yang baru.
“Yang ngantar ke sekolah anaknya berdua, dak tau lah pak anaknya udah pulang, dan laptop dibawa nya kami dak berani Nerima. Kalau ibunya yang langsung tentu kita buat tanda terimanya dan kita poto sebagai barang bukti,” Sebutnya.
Perlu diketahui, bahwa padahal jelas tentang aset negara/daerah ini, telah diatur jelas dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.
Setiap pihak yang mengakibatkan merugikan negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sangsi administratif dan/atau sangsi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada di negara Republik Indonesia.