Rapat Pleno KPU Batang Hari, Pilkada 2024 Fadhil-Bakhtiar Lawan Kotak Kosong

Avatar

- Redaksi

Senin, 23 September 2024 - 16:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Hari melaksanakan Rapat pleno penetapan Nomor urut calon Bupati dan wakil Bupati Batang Hari periode 2025 – 2029 yang di pimpin langsung oleh Ahmad Halim S.Pd.I Ketua KPU Batang Hari Bertempat di Aula kantor KPU Batang Hari, Jambi, pada Senin (23/09/2024) Sekira pukul 10.00 WIB.

Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Cabup dan Cawabup Batang Hari M. Fadhil Arief dan H. Bakhar Beserta istri, Forkompinda, Partai pengusung dan tamu undangan lainnya.

Sebagaimana diketahui Penetapan Cagub dan Cawagub, Cabup dan Cawabup telah tertera dalam ketentuan pasal 122 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dan berdasarkan Berita Acara Nomor 168 /PL.02.3BA/1504/2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Hari telah melaksanakan rapat pleno terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024, yang mana berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, KPU Kabupaten Batang Hari menetapkan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024.

BACA JUGA :  Ayo Simak Informasi Pemeliharaan Jaringan Terencana, UP3 Jambi

Hal tersebut dilaksanakan KPU Kabupaten Batang Hari dikarenakan mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547).

Mengingat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377).

BACA JUGA :  Bupati Fadhil Arief Buka Rakor BPD Se-Kabupaten Batanghari

Mengingat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 60).

Mengingat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 496).

Mengingat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Hari Nomor 629 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

BACA JUGA :  Saung Tani Sungai Puar Menjadi Tempat Koordinasi Kades Se-kecamatan Mersam, Begini Pujian Camat

Selanjutnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 632 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024 hingga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 644 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024.

Berikut hasil keputusan KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 645 yang menetapakan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024.

Pasangan Nomor Urut Satu, Kolom kosong yang tidak bergambar dan artai Pengusung Tidak ada. Sedangkan Pasangan Nomor urut Dua, Bupati Muhammad Fadhil Arief, S.E dan Wakil Bupati: H.Bakhtiar, S.P. Selanjutnya Partai Pengusungnya yakni PPP, Nasdem, PAN, PKB, PKS, Golkar, PDI-P, Demokrat, dan Gerindra.

Berita Terkait

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik
Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Berita Terbaru