Rapat Pleno KPU Batang Hari, Pilkada 2024 Fadhil-Bakhtiar Lawan Kotak Kosong

Avatar

- Redaksi

Senin, 23 September 2024 - 16:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Hari melaksanakan Rapat pleno penetapan Nomor urut calon Bupati dan wakil Bupati Batang Hari periode 2025 – 2029 yang di pimpin langsung oleh Ahmad Halim S.Pd.I Ketua KPU Batang Hari Bertempat di Aula kantor KPU Batang Hari, Jambi, pada Senin (23/09/2024) Sekira pukul 10.00 WIB.

Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Cabup dan Cawabup Batang Hari M. Fadhil Arief dan H. Bakhar Beserta istri, Forkompinda, Partai pengusung dan tamu undangan lainnya.

Sebagaimana diketahui Penetapan Cagub dan Cawagub, Cabup dan Cawabup telah tertera dalam ketentuan pasal 122 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dan berdasarkan Berita Acara Nomor 168 /PL.02.3BA/1504/2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Hari telah melaksanakan rapat pleno terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024, yang mana berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, KPU Kabupaten Batang Hari menetapkan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024.

BACA JUGA  Bupati Fadhil Arief Melantik Direktur PDAM Tirta Batanghari

Hal tersebut dilaksanakan KPU Kabupaten Batang Hari dikarenakan mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547).

Mengingat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377).

BACA JUGA  Bupati MFA Jadi Narasumber Kolaborasi Desa Laboratorium Terpadu Antara UNJA dengan Pemkab

Mengingat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 60).

Mengingat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 496).

Mengingat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Hari Nomor 629 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

BACA JUGA  Kembali! Tongkang Batu Bara Tabrak Besi Jembatan Aurduri

Selanjutnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 632 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024 hingga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 644 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024.

Berikut hasil keputusan KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 645 yang menetapakan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024.

Pasangan Nomor Urut Satu, Kolom kosong yang tidak bergambar dan artai Pengusung Tidak ada. Sedangkan Pasangan Nomor urut Dua, Bupati Muhammad Fadhil Arief, S.E dan Wakil Bupati: H.Bakhtiar, S.P. Selanjutnya Partai Pengusungnya yakni PPP, Nasdem, PAN, PKB, PKS, Golkar, PDI-P, Demokrat, dan Gerindra.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga jalankan Perintah Kepsek, Security SMP Negeri 1/V Merlung Larang Wartawan Masuk
Bupati Tanjab Barat terima Silaturahmi Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Kuala Tungkal
Bupati Tanjabbar terima Kunjungan Calon Investor Jepang bahas Potensi Perikanan-Udang Matis
Bupati Tanjabbar : Pemda Komitmen Dukung Kemajuan Olahraga
Bupati Tanjabbar hadiri Rapat Paripurna Provinsi Jambi Pengucapan Sumpah Anggota Dewan Periode 2024-2029
Sepeda Motor ‘Beradu Kambing’ di Marosebo Ulu, Satu Meninggal Dunia
PJs Bupati Tanjabbar Kunker dan Safari Jumat di Desa Teluk Kulbi
Astaga! Atribut Kampanye 01 Anwar Sadat-Katamso di Pasang di Pekarangan Mesjid
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:30

Diduga jalankan Perintah Kepsek, Security SMP Negeri 1/V Merlung Larang Wartawan Masuk

Senin, 14 Oktober 2024 - 19:14

Bupati Tanjab Barat terima Silaturahmi Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Kuala Tungkal

Senin, 14 Oktober 2024 - 19:05

Bupati Tanjabbar terima Kunjungan Calon Investor Jepang bahas Potensi Perikanan-Udang Matis

Senin, 14 Oktober 2024 - 19:01

Bupati Tanjabbar : Pemda Komitmen Dukung Kemajuan Olahraga

Senin, 14 Oktober 2024 - 18:51

Bupati Tanjabbar hadiri Rapat Paripurna Provinsi Jambi Pengucapan Sumpah Anggota Dewan Periode 2024-2029

Minggu, 13 Oktober 2024 - 10:19

PJs Bupati Tanjabbar Kunker dan Safari Jumat di Desa Teluk Kulbi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:49

Astaga! Atribut Kampanye 01 Anwar Sadat-Katamso di Pasang di Pekarangan Mesjid

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 12:33

Kepsek SMPN I/V Merlung Berang saat Dipertanyakan Wartawan tentang Dana BOS

Berita Terbaru