BATANGHARI – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang Hari mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Tata Cara Pengisian Daftar Informasi Publik Tahun 2023, pada Rabu (15/11/2023).
Acara tersebut dibuka oleh Bupati Batang Hari yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Batang Hari Asri Yonalsyah, AP yang bertempat di Ruang Pola Besar Kantor Bupati Batang Hari.
Dalam laporannya Kadis Kominfo H. Amir Hamzah, SE M.Si menyampaikan bahwa Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan agar seluruh OPD dilingkup pemerintah Kabupaten Batang Hari memahami dan melaksanakan UU KIP tersebut dalam hal penyediaan, pengelolaan dan penyimpanan informasi yang menjadi tugas dan tanggung jawab PPID Pelaksana.
Acara tersebut juga diisi oleh Narasumber dari Diskominfo Provinsi Jambi Bapak Sabri Yanto dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi Bapak Zamharir, SHI.,MH sebagai pemateri.
Turut hadir Kepala Dinas OPD, Sekretaris Dinas OPD, dan tamu undangan lainnya dalam lingkup pemerintah kabupaten Batanghari.