Baliho Kampaye Caleg Masih Berserak Di Beberapa Tempat, Kinerja Bawaslu Tanjabbar Di Pertanyakan

Avatar

- Redaksi

Minggu, 12 November 2023 - 13:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Terpantau dibeberapa tempat baliho Calon Legislatif masih bebas terpajang. Bukankah hal tersebut melanggar dari pada aturan yang termaktub di dalam keputusan bersama anatar Parpol dan Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Minggu (12/11/2023)

Alat praga sosialisasi atau baliho yang terdapat unsur ajakan di larang pada saat ini, sebelum jadwal tanggal yang sudah disepakati bersama.

BERITA ACARA
Nomor: 01/PM.00.02/JA-07/11/2023
TENTANG KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA BAWASLU KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT DENGAN PERWAKILAN PARTAI POLITIK SE- KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

Pada Hari Ini Selasa Tanggal Tujuh Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, Telah Dilaksanakan Rapat bersama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan Perwakilan
Partai Politik Se- Kabupaten Tanjung Jabung Barat di ruang rapat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat

BACA JUGA :  Poksi III Fraksi PDI Perjuangan Serius Mendukung Pemanfaatan Ganja Medis.

Berkaitan Dengan Imbauan Kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa :

Alat peraga sosialisasi yang terpasang saat ini boleh tetap terpasang hingga tanggal 27 November 2023, namun tidak boleh memuat unsur-unsur ajakan atau kampanye.

Sebagaimana surat imbauan Bawaslu RI nomor : 774/PM/K1/10/2023, unsur tersebut meliputi:
1. Unsur yang tidak diperbolehkan dalam alat peraga sosialisasi (APS)
a. Coblos nomor urut
b. Simbol/gambar paku dan/atau
c. Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih
2. Tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengundang unsur kampanye pemilu dan
ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk :

BACA JUGA :  Teguhkan Nilai Pancasila, Pemuda Katolik Komda Jambi Gelar Seminar, Gerakan Nasional Bertajuk Ideologi Bangsa Di Era Digitalsasi.

a. Pertemuan Warga
b. Penyebaran bahan kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutupan kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atrbut kampanye ainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Penyebaran alat peraga kamanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau
umbul-umbul.
d. Media sosial, dan/atau;
e. Aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

3. Memperhatikan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) dapat dilakukann
pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).

BACA JUGA :  Ngeri !! Di Temukan Mayat Tinggal Tulang Di Akasia PT WKS.

Namun masih saja ada baliho Kampaye Caleg yang terpajang disepanjang jalan, diantaranya di Dusun Palang, Dusun Belalangan, Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Kendati demikian, baliho-baliho tersebut luput dari pantauan Bawaslu.

Seperti baliho caleg Partai PKB, Partai Perindo dan Partai Gerindra.

Di baliho tersebut menampilkan gambar dan no urut serta paku menunjuk ke no urut sang Caleg.

Sampai berita ini diterbitkan Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum dapat dihubungi, jawaban dari Bawaslu akan dimuat di edisi berita ini selanjutnya (..)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional
Kesepakatan Bersama: Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Lewat Jalan Lubuk Bernai
Alion Kecewa Tersangka DPO Alung Tak Ditampilkan Saat Konferensi Pers Polda Jambi
PLN ULP kuala Tungkal Tebar Diskon 50% Tambah Saya, Berlaku Hingga 28 April 2026
Polres Tanjab Barat Bekuk Dua Pengedar di Batang Asam, 208 Gram Sabu Disita
Spesialis Bongkar Rumah dan Gasak Kabel PLN Diringkus Polisi, Hendak Kabur ke Jambi Gagal Total
Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu
Ramadhan Penuh Berkah: PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan Santunan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Budiman Tebing Tinggi
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:19

Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57

Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:52

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bersama Golkar Gelar Operasi Pasar Murah

Sabtu, 18 April 2026 - 20:35

Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas dan Kolaborasi Saat Lantik Pejabat Pembkab Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:21

Bupati Anwar Sadat Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 18 April 2026 - 20:15

Wabub Katamso Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 20:09

Bupati Anwar Sadat Resmikan Operasi Katarak Gratis dan Salurkan Bantuan ATENSI untuk Warga Rentan

Berita Terbaru