Baliho Kampaye Caleg Masih Berserak Di Beberapa Tempat, Kinerja Bawaslu Tanjabbar Di Pertanyakan

Avatar

- Redaksi

Minggu, 12 November 2023 - 13:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Terpantau dibeberapa tempat baliho Calon Legislatif masih bebas terpajang. Bukankah hal tersebut melanggar dari pada aturan yang termaktub di dalam keputusan bersama anatar Parpol dan Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Minggu (12/11/2023)

Alat praga sosialisasi atau baliho yang terdapat unsur ajakan di larang pada saat ini, sebelum jadwal tanggal yang sudah disepakati bersama.

BERITA ACARA
Nomor: 01/PM.00.02/JA-07/11/2023
TENTANG KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA BAWASLU KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT DENGAN PERWAKILAN PARTAI POLITIK SE- KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

Pada Hari Ini Selasa Tanggal Tujuh Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, Telah Dilaksanakan Rapat bersama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan Perwakilan
Partai Politik Se- Kabupaten Tanjung Jabung Barat di ruang rapat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat

BACA JUGA :  Diajukan Pertanyaan, Pjs Kades Merlung Marah-marah Kepada Jurnalis, Begini Kata DPRD Tanjab Barat

Berkaitan Dengan Imbauan Kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa :

Alat peraga sosialisasi yang terpasang saat ini boleh tetap terpasang hingga tanggal 27 November 2023, namun tidak boleh memuat unsur-unsur ajakan atau kampanye.

Sebagaimana surat imbauan Bawaslu RI nomor : 774/PM/K1/10/2023, unsur tersebut meliputi:
1. Unsur yang tidak diperbolehkan dalam alat peraga sosialisasi (APS)
a. Coblos nomor urut
b. Simbol/gambar paku dan/atau
c. Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih
2. Tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengundang unsur kampanye pemilu dan
ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk :

BACA JUGA :  Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu

a. Pertemuan Warga
b. Penyebaran bahan kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutupan kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atrbut kampanye ainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Penyebaran alat peraga kamanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau
umbul-umbul.
d. Media sosial, dan/atau;
e. Aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

3. Memperhatikan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) dapat dilakukann
pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).

BACA JUGA :  KPU Umumkan DCT Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dalam Pemilu 2024.

Namun masih saja ada baliho Kampaye Caleg yang terpajang disepanjang jalan, diantaranya di Dusun Palang, Dusun Belalangan, Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Kendati demikian, baliho-baliho tersebut luput dari pantauan Bawaslu.

Seperti baliho caleg Partai PKB, Partai Perindo dan Partai Gerindra.

Di baliho tersebut menampilkan gambar dan no urut serta paku menunjuk ke no urut sang Caleg.

Sampai berita ini diterbitkan Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum dapat dihubungi, jawaban dari Bawaslu akan dimuat di edisi berita ini selanjutnya (..)

Berita Terkait

Laporan Ketua LSM Gerak Indonesia Jambi Dugaan Pemalsuan Surat di Sarolangun Ditindaklanjuti, Polda Jambi Panggil Saksi
PLN ULP Kuala Tungkal Bagian Ulu Lakukan Pemeliharaan Trafo, Warga Dihimbau Hindari Aktivitas di Bawah Jaringan Listrik
175 Titik Panas Terdeteksi di Jambi, Asap Karhutla Mengganggu Masyarakat
Program Revitalisasi dan Dana BOS SLBN Merlung Diduga Dikelola Tidak Efisien, Material Kualitas Dipertanyakan
Wakil Bupati Tanjab Barat Tegaskan Jika ISPU Lewati Batas, Anak-Anak Wajib Diliburkan
Kualitas Udara Tanjab Barat Sudah Berbahaya, Anak-anak SD Belum Juga Diliburkan
Truk Siba Surya Terguling di Desa Penoban, Tiang Listrik Patah — Listrik Padam Hingga Desa Suban
Lanjutkan Program AA2030, Manajemen PT DAS Serahkan 7 Ekor Kambing ke Warga Desa Badang Sepakat
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:02

Narasi Medsos Keliru, Isu Ibadah di Sungai Rengas Sudah Selesai

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:25

Respons Kabut Asap, PAC GP Ansor Maro Sebo Ulu Bagikan Ribuan Masker Gratis ke Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:07

Wujud Kepedulian Lingkungan, SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi B Kembali Salurkan Bantuan Tong Sampah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:01

Perluas Jangkauan, SKK Migas – Jindi South Jambi Salurkan Masker ke Kelurahan Simpang Sungai Rengas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:43

Peduli Kesehatan Warga, SKK Migas – Jindi South Jambi Serahkan Ribuan Masker di Maro Sebo Ulu

Selasa, 15 September 2026 - 19:00

Resmi Menjabat, Kasus Kematian Sifa Jadi PR Besar Kapolres Batanghari yang Baru

Jumat, 11 September 2026 - 18:37

Diduga Tanpa RKAB, Aktivitas Tambang ‘Pengusaha Lokal’ di Batanghari Ditengarai ‘NEMPEL’ AMDAL Perusahan Lain

Jumat, 4 September 2026 - 13:38

Jumat Berkah, Perkumpulan Rengas Manfaat Sejahtera Salurkan Bagi Hasil Kebun Kelapa Sawit kepada 200 Anggota

Berita Terbaru