BATANGHARI – Terpantau lokasi jalan lintas Nasional, Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi dipenuhi truk angkutan batu bara.
Akibat angkutan batubara tersebut kemacetan panjang pun terjadi, pada Sabtu (4/11/2023) Sore.
Kenakalan pihak perusahaan tambang batu bara bagian angkutan disinyalir tidak mentaati perintah gubernur Jambi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur.
Yang mana dalam ketentuan SE Gubernur Jambi angkutan batu bara tidak boleh keluar dari mulut tambang sebelum pukul 18.00 WIB.
Namun ketegasan gubernur yang tertuang dalam surat edaran tersebut hanya aturan sepele bagi pemegang angkutan batu bara.
Hal tersebut terbukti dari tingkah laku truk angkutan batu bara yang tidak mentaati perintah gubernur tersebut.
Sementara itu dilokasi tampak truk angkutan batu bara berwarna kuning ini memadati jalanan hingga masyarakat pengguna jalan lainnya terganggu atas aktivitas ilegal ini.
“Sangat terganggu sekali dengan aktivitas mobil angkutan batu bara ini,” ucap seorang ibu-ibu pengendara motor Dilokasi.
Masyarakat berharap kepada pemerintah kabupaten dan Provinsi Jambi agar memberikan sanksi yang tegas terhadap perusahaan angkutan batu bara yang tidak mau taat terhadap aturan atau ketentuan dari gubernur Jambi.
“Iya pemerintah kabupaten dan Provinsi Jambi harus tegas terhadap hal seperti ini,” harapnya.