SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Insan Pers Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

Home / Berita

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:48 WIB

Rugikan Milyaran Rupiah, Kejari Batanghari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pupuk Subsidi

BATANGHARI – Kejaksaan Negeri Batanghari menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani di kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Jambi, Pada Rabu (6/12/2023).

Kejari Batang Hari telah menetapkan dua orang tersangka atas perkara ini, diantaranya KA Pemilik Toko selaku pengecer dan NA selaku Ketua gabungan kelompok tani.

Menurut kepala Seksi Intelijen Rudi Firmansyah, SH., MH. Jaksa Muda mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada kejaksaan Negeri Batang Hari, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti.

BACA JUGA  Pengcab JMSI Batanghari Segera Berkibar

“Yang mana dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan 2 orang tersangka,” ujarnya

“Tersangka tersebut berinisial KA selaku pengecer dan saudara NA selaku ketua gabungan kelompok tani (gabuktan),” Tambahnya.

Menurut Rudi Firmansyah penetapan tersebut dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4/L.5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-5/L5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023.

Bahwa Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA  Kecelakaan Tunggal di Marosebo Ulu, Mantan Kades Tuo Ilir Meninggal Dunia

“Bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Muara Bulian dan Penetapan tersangka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” Tukasnya.

BACA JUGA  Warga Sungai Rengas Keluhkan Lampu PLN Hidup Mati

Diketahui, KA dan NA melakukan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah kecamatan Tembesi pada periode 2020 sampai 2022.

Share :

Baca Juga

Berita

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Sebut Penangguhan Penahanan Terdakwa Chodizah Saragih Klasik Sekali

Berita

Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani Membuka HUT Ke-15 Kota Sungai Penuh Kanuhai & Expo 2023

Berita

SMK Negeri 6 Tanjab Barat Kangkangi Surat Edaran Kadisdik Provinsi Jambi

Batanghari

SPBU Simpang Sungai Rengas Terpantau Bebas Langsir BBM Subsidi

Berita

UMKM Milenial Launching, Al Haris Serahkan Kartu UMKM Milenial

Berita

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Mengamankan 4 Orang Pelaku ilegal Driling.

Batanghari

Pemilik Gudang Minyak BBM Ilegal di Batanghari Berang Diduga Ancam Wartawan

Berita

Praktik Pungli di Koto Boyo Mencapai Satu Milyar