Rugikan Milyaran Rupiah, Kejari Batanghari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pupuk Subsidi

Avatar

- Redaksi

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Kejaksaan Negeri Batanghari menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani di kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Jambi, Pada Rabu (6/12/2023).

Kejari Batang Hari telah menetapkan dua orang tersangka atas perkara ini, diantaranya KA Pemilik Toko selaku pengecer dan NA selaku Ketua gabungan kelompok tani.

Menurut kepala Seksi Intelijen Rudi Firmansyah, SH., MH. Jaksa Muda mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada kejaksaan Negeri Batang Hari, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti.

BACA JUGA :  Lagi-lagi Polsek Tebing Tinggi Lumpuhkan Peredaran Narkoboi, 3 Pelaku Pengedar Ditangkap

“Yang mana dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan 2 orang tersangka,” ujarnya

“Tersangka tersebut berinisial KA selaku pengecer dan saudara NA selaku ketua gabungan kelompok tani (gabuktan),” Tambahnya.

Menurut Rudi Firmansyah penetapan tersebut dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4/L.5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-5/L5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023.

Bahwa Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  Kepala Puskesmas Sungai Rengas Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2024

“Bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Muara Bulian dan Penetapan tersangka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” Tukasnya.

BACA JUGA :  Bupati Tanjung Jabung Barat Lepas 398 Jamaah Haji, Titip Doa Untuk Kemajuan Kabupaten

Diketahui, KA dan NA melakukan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah kecamatan Tembesi pada periode 2020 sampai 2022.

Berita Terkait

PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot
Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar
Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan
Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE
Berita ini 1,595 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:49

PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:02

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:23

Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:38

Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:18

Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:36

Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:16

Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:24

Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53