Pilkades Di Tanjung Jabung Barat Di Tunda, Simak Surat Edaran Bupati.

Avatar

- Redaksi

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Dikabarkan pelaksanaan pemilihan kepala Desa dan pemilihan kepala Desa Pengganti Antara Waktu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi di tunda.

Hal itu ditetapkan Bupati Tanjung Jabung Barat dalam Surat Edaran Nomor 400.10.2/2247/BAPD/PMD/2023 Tentang Pelaksanaan pemilihan kepala Desa dan pemilihan kepala desa peganti antara waktu. Ditetapkan Bupati pada hari ini, Senin (9/10/2023).

BACA JUGA :  Tampa Izin PT Djambi Waras Alihkan Sungai, Dewan Berharap APH Bertindak!

Berikut bunyi Surat Edaran Bupati tersebut:

“Memperhatikan surat Menteri Dalam Ngeri Republik Indonesia , Nomor : 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 , Hal : Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 , dan Hasil Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah tanggal 5 Oktober 2023 bertempat di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat , maka pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antarwaktu Tahun 2023 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat DITUNDA sampai dengan berakhirnya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.”

BACA JUGA :  Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kemang Manis, Proyek Talud Jalan dan Ketiadaan Papan Infografik di Depan Kantor Desa Jadi Sorotan

Kendati demikian, bagi masyarakat yang berminat untuk mencalonkan dirinya menjadi kepala desa di wilayah Tanjung Jabung Barat harus menahan diri dan bersabar menunggu waktu Pilkades ditentukan. (Wapimred)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Koang Sang Pengedar Sabu di Tanjab Barat Tertangkap Basah di Mobil
Jalan Rigit Beton Seumur Jagung di Tebing Tinggi Retak, Kualitas Pembangunan Dipertanyakan
Bupati Tanjabbar Lantik Puluhan Pejabat Eselon: Optimalkan Kinerja dan Pelayanan Publik!
Tok-Tok! AT Didenda Kambing, Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Ponpes Sholeh Al-Mubarok dan MWC NU Tungkal Ulu
Dugaan Mark Up Anggaran DAU Kelurahan Rantau Badak: Camat Akui Beri Teguran Berulang Kali
Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu, Seorang Pengedar Dibekuk!
Banjir Rob Lumpuhkan Kuala Tungkal: Kapolres Pimpin Evakuasi, Akses ke Pelabuhan Roro Terputus
PLT Lurah Rantau Badak Ancam Wartawan Saat Dikritik Soal Dugaan Mark Up Proyek Jalan Beton
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:07

Koang Sang Pengedar Sabu di Tanjab Barat Tertangkap Basah di Mobil

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:16

Bupati Tanjab Barat Tegaskan Camat dan Lurah Harus Jadi Gardan Terdepan Pelayanan Publik

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:09

Jalan Rigit Beton Seumur Jagung di Tebing Tinggi Retak, Kualitas Pembangunan Dipertanyakan

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:56

Bupati Tanjabbar Lantik Puluhan Pejabat Eselon: Optimalkan Kinerja dan Pelayanan Publik!

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:35

Polres Tanjab Barat Perbaiki Jembatan Rusak, Akses Pendidikan dan Pertanian Warga Kembali Lancar

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:22

Hasifni Alias Abun Terpilih Jadi Kades Merlung Melalui PAW

Senin, 8 Desember 2025 - 11:26

Dugaan Mark Up Anggaran DAU Kelurahan Rantau Badak: Camat Akui Beri Teguran Berulang Kali

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:37

Ketua DPRD Tanjab Barat Salurkan Bansos di Desa Tanjung Tayas

Berita Terbaru