Pekerjaan Revitalisasi SDN 028/IX Diduga Langgar Permenakertrans Undang-undang Nomor 1 tahun 1970

Avatar

- Redaksi

Senin, 7 Agustus 2023 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARO JAMBI, INSPIRASIJAMBI.COM –  Mengacu pada peraturan Mentri ketenaga kerjaan (Permenakertrans) Nomor 1 tahun 1970 tentang ketenaga kerjaan yang mewajibkan setiap pekerja harus mengunakan APD (alat pelindung diri).

Namun yang terjadi dilapangan, diduga masih saja sengaja di langgar oleh pihak -pihak rekanan nakal yang mengerjakan pekerjaan kegiatan revitalisasi SDN 028/IX tanjung paruh kecamatan Mestong, yang dikerjakan oleh CV Havis jaya, dengan angaran berkisar Rp.914.006.000 rupiah dengan massa pelaksana 150 kalender yang di mulai pada tanggal 5 Juli 2023 Kemarin.

Hal ini terlihat dari temuan media ini pada tanggal 3 Agustus 2023 sekira pukul 13:45 wib, diduga ada beberapa pekerja di lokasi tersebut tidak mengunakan alat pelindung diri (APD).

Seperti sebagaimana yang telah di intruksikan Undang-undang No. 1 tahun 1970 Pasal 3 ayat (1) butir f : Memberikan alat-alat perlindungan diri pada para pekerja, Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Warga Teluk Dawan Muara Sabak Tagih Janji Pelebaran Jalan Lingkungan

Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD yang diwajibkan, Pasal 14 butir c : Pengurus diwajibkan menyedikan secara cuma-cuma Alat Perlindungan Diri yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.

Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981 Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan secara cuma-cuma Alat Perlindungan Diri yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982 Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tepmat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.

BACA JUGA :  Cabjari Tembesi Tetapkan Tersangka Proyek Bumdes

Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010 Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib menyediakan Alat Perlindungan Diri bagi pekerja/buruh ditempat kerja. Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Perlindungan Diri ditempat kerja.

Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko, Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Perlindungan Diri di tempat kerja.

Apabila terjadi pelanggaran tentang hal tersebut maka sesuai Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

BACA JUGA :  Anggaran Pembangunan Drainase Di Desa Sungai Keruh Sangat Memukau. Saat Dikonfirmasi Sang Kades Membisu.

Di terangkan juga jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja maka akan menghadapi ancaman pidana.

Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.

Dari temuan tersebut menunjukan betapa lemahnya pengawasan pihak instansi terkait, dalam hal ini dinas pendidikan Muaro Jambi selaku penyelengara kegiataan yang di duga sengaja membiarkan hal tersebut. (Tuti)

Berita Terkait

Kabid Binamarga Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tolak Perlihatkan Gambar Pekerjaan.
Jalan Masyarakat Dimanfaatkan PT Bohai, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Pertanyakan Izin
Baru Dibangun, Drainase Desa Tebing Tinggi Sudah Retak
Proyek Pembangunan 5 Gedung Balai Pertanian di Marosebo Ulu Diduga Tidak Sesuai Spek
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase di Batanghari Banyak Dicampur Tanah
Listrik Baik !! Manager PLN ULP Kuala Tungkal Bersama Seluruh Petugas Berjibaku Bersihkan Tanaman Tumbuh.
PORTAL PEMBATAS JALAN DIDESA PEMATANG PAUH DIRUSAK ORANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB
Pemerintah Desa Adi Jaya Gelontorkan Dana Desa Pantastis, Hasil Bangunan Nya Membuat Geleng Kepala.
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:02

Polres Batang Hari Bongkar Praktik Niaga BBM Pertalite Bersubsidi Ilegal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:43

Truk Bara Milik Asril Diduga Nekat Melintas Meski Dokumen Belum Lengkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:49

PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan Diskon Tambah Daya 50% Sambut Hari Listrik Nasional ke-81

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:35

Turun ke Jalan, SKK Migas-KKKS Jindi South Jambi B Bersama Ormas PMB Bagikan Masker di Pasar Sungai Rengas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:23

Tanggap Darurat Kabut Asap, SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Salurkan Bantuan Masker ke Ormas Pemuda Mudik Bersatu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:17

Hari Ketujuh Karhutla Taman Nasional Berbak Sembilang: Medan Sulit dan Keterbatasan Air Uji Ketangguhan Tim Gabungan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:05

Spesialis Curanmor Parkiran Masjid Dibekuk di Sarolangun

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:43

Petani Pematang Rahim Klaim Kuasai 25 Hektar Sejak 2009, Tegaskan Bukan Penyerobotan dan Tidak Tumpang Tindih HGU

Berita Terbaru

Advertorial

Buron Kasus Illegal Tapping Pertamina EP Jambi Ditangkap

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:41