ADVOKAT TUNGKAL ULU SOROT REALISASI TJSLP/CSR PERUSAHAAN DI TANJUNG JABUNG BARAT BELUM SEPENUHNYA TERWUJUD

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspirasijambi.com.—Tujuan dari TJSLP/Corporate Social Responsibility (CSR) adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun pada masyarakat umum secara efektif dan efisien, (pasal 4 PERDA No.1 tahun 2015).

Dan bukan hanya berupa bisnis yang berorientasi hanya pada keuntungan perusahaan secara finansial semata.

Dasar pelaksanaan CSR ini jelas dan tegas dalam undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal dipasal 15 (b) dinyatakan bahwa :

“setiap penanaman modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”.

Pasal 8 (1) Peraturan Daerah (PERDA) Tanjung Jabung Barat No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) menyebutkan :

” Setiap Perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.”

BACA JUGA :  Kabut Asap Tampak Pekat Pagi Ini Di Kecamatan Batang Asam.

Program dan kegiatan TJSLP/CSR dapat berupa program langsung kepada masyarakat berbentuk : hibah, penghargaan, subsidi, bantuan sosial, pelayanan sosial, dan perlindungan sosial.

Selanjutnya atas terlaksananya kegiatan TJSLP/CSR Perusahaan wajib mempublikasikannya, mengumumkannya baik itu melalui spanduk, media pemberitaan cetak maupun online sehingga informasi tersebut dapat mudah dilihat dan diketahui oleh masyarakat.

Dengan adanya aturan yang jelas berupa Perda No. 1 tahun 2015 ini diharapkan dalam pelaksanaan CSR ini mampu menciptkan integrasi saling membutuhkan (simbiosis mutualisme) antara masyarakat dengan perusahaan.

Peran serta masyarakat pun di akomodir dalam hal pengawasan dan pengaduan, serta dapat pula menyampaikan masukannya baik secara perorangan, kelompok, dan organisasi kemasyarakatan.

“Masyarkat dapat membuat laporan hasil pengawasan secara tertulis kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk terhadap adanya perusahaan yang tidak melaksanakan Program TJSLP”, pasal 32.

BACA JUGA :  Terdata Di BPN Provinsi Jambi, Kawasan Hutan Cagar Alam Dan Produksi Di Tanam Kelapa Sawit, Nurkholis Anggota DPRD Komisi l Tanjabbar Sebut, Hukum Jangan Tajam Kebawah Tumpul Ke Atas.

Namun pada kenyataannya masih banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum menandatangani forum kesepakatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) /CSR.

Hal ini tentu berdampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat sekitar perusahaan yang tidak mendapatkan manfaat dengan adanya perusahaan- perusahaan yang beroperasi. Sehingga berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat terhadap keberadaan perusahaan tersebut.

Kondisi ini sangat memprihatinkan dimana banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah Tanjung Jabung Barat dan mengeksploitasi sumber daya alamnya namun tidak memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Daerah dan ekonomi masyarakat sekitar perusahaan khusunya.

BACA JUGA :  Kepala Desa Penyabungan Laksanakan Safari Ramadhan Dan Serahkan Paket Bantuan Yatim-Piatu.

Atas persoalan ini maka timbul pertanyaan tindakan apa yang telah di lakukan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi kewajiban perusahaan dalam melaksanakan TJSLP/ CSR berdasarkan PERDA No. 01 Tahun 2015 Kabupaten Tanjung Jabung Barat?.

Seharusnya PEMDA tegas dalam menerapkan sanksinya. Merujuk pada Perda No. 01 Tahun 2015 pasal 35, perusahaan yang tidak melaksankan TJSLP/CSR dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
a. peringatan tertulis,
b. penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan,
c. pencabutan izin.

Langkah tegas ini harusnya benar-benar diterapkan demi Kemajuan ekonomi sosial masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang lebih baik.

Penulis : Eko Budi Prabowo, S.H. (Advokat dan konsultan hukum, dan Jurnalis).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Tanjung Jabung Barat Gelar Safari Ramadhan di Batang Asam, Bagikan Bantuan Sembako dan Dana Masjid
Sinergitas Karang Taruna Kecamatan Merlung dan Dudi Purwadi Adakan Sunatan Massal Gratis!
Kabid PSP Dinas Pertanian Tanjab Barat Bungkam Pasca Mencuat Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Batang Asam
Direktur RS Suryah Khairuddin Merlung Mengharapkan Tempat Pembuangan Limbah Segera Diadakan
Menjaga Agama Dari Kesesatan Orientalist
Pemadaman Listrik Di Wilayah Ini, PLN ULP Kuala Tungkal Lakukan Pemeliharaan Jaringan
Hendra Ganda Parulian Siahaan Ikrarkan Syahadat Di Sekretariat MWC NU Tungkal Ulu
Bupati Dampingi Ketua TP-PKK Resmikan Penggunaan Gedung Baru TP-PKK Tanjung Jabung Barat
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:41

Bupati Fadhil Arief Hadiri Tradisi Sedekah Bubur

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:23

Mentan RI Datang ke Jambi, Gubernur Al Haris Jabarkan Potensi Sektor Pertanian

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:53

Zulfa Fadhil Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten Batang Hari

Senin, 21 Juli 2025 - 22:11

Bupati Fadhil Ikuti Zoom Meeting Peluncuran Kelembagaan 80.081 Kopdes Merah Putih

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:54

Bantah Isu Menahan SK PPPK, Amir Hamzah : Itu Hoax

Senin, 14 Juli 2025 - 17:07

Bupati Fadhil Arief Lantik 1.077 Orang PPPK Batang Hari Tahap 1

Senin, 7 Juli 2025 - 18:56

Bupati Fadhil Sambut Kedatangan 196 Orang Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:11

Pemkab Batang Hari Gelar Doa Bersama Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Arief Hadiri Tradisi Sedekah Bubur

Kamis, 24 Jul 2025 - 19:41