MENKUMHAM INGIN KADES DAN LURAH MENJADI PARALEGAL

Avatar

- Redaksi

Jumat, 2 Juni 2023 - 16:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Insipirasijambi.com, Jakarta — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menilai kepala desa (kades) dan lurah mempunyai posisi sentral dalam penyelesaian pidana kecil, untuk mengurangi beban lembaga penegak hukum.

Yasonna mengatakan hal itu saat membahas peningkatan angka kriminalitas dan pelanggaran hukum. Menurutnya, berdasarkan data sistem informasi database bantuan hukum (Sidbankum) 2022, jumlah penerima bantuan hukum orang atau kelompok orang miskin yang berhadapan dengan hukum kurang lebih 12 ribu orang.

Jumlah itu, kata dia, terus meningkat tiap tahunnya dengan 70 persen layanan bantuan hukum adalah perkara pidana, dan 30 persen perkara perdata.

Ia mengatakan, jenis perkara yang ditangani rata-rata adalah perkara ringan yang timbul dari perselisihan antar warga.

BACA JUGA :  Mantan Bupati Tanjung Jabung Barat Lirik Kursi DPR RI.

“Hal ini secara tidak langsung berdampak pada beratnya lembaga penegakan hukum untuk menyelesaikan perkara pidana yang melebihi kapasitas yang tersedia pada tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan tentunya di rumah tahanan, maupun di lembaga pemasyarakatan,” ujar Yasonna dalam acara Paralegal Justice Awards di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (1/6).

Yasonna berpendapat perlu ada penyelesaian non litigasi atau penyelesaian perkara menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan, termasuk restorative justice.

“Para kepala desa mempunyai posisi yang sangat sentral mengurai dan menyelesaikan perkara-perkara kecil sehingga tidak sampai ke pengadilan, diselesaikan melalui settlement dispute resolution,” jelas Yasonna.

Oleh karena itu, Yasonna berharap para kades dan lurah dapat menjadi paralegal dan menjadi garda terdepan penyelesaian perkara di luar pengadilan.

BACA JUGA :  Ayo Simak Informasi Pemeliharaan Jaringan Terencana, UP3 Jambi

“Untuk tindak pidana kecil sebaiknya bisa diselesaikan oleh kepala desa,” tutur Yasonna.

Yasonna memberikan contoh perkara pidana kecil seperti kasus nenek-nenek yang mencuri coklat. Menurut dia, kasus tersebut mestinya tak perlu sampai di tingkat pengadilan.

Yasonna menjelaskan para kades dan lurah bakal dilatih untuk menjadi paralegal, serta mendapat pendampingan serta pelatihan dari hakim dan praktisi hukum.

Dapat turunkan jumlah napi di lapas
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengatakan penyelesaian konflik secara damai dapat mempercepat proses pemulihan dan mencegah penyebaran konflik secara lebih luas.

Selain itu, Syarifuddin menerangkan keberhasilan para kepala desa atau lurah dalam mendamaikan warganya yang terlibat konflik bakal menurunkan jumlah perkara yang masuk ke pengadilan.

BACA JUGA :  Tangani Kasus Perselingkuhan Mantan Camat Batang Asam, Tugas Tim Baperjakat Sudah Selesai Hasil Belum Keluar.

“Jika jumlah perkara ke pengadilan berkurang, khususnya untuk perkara pidana, maka secara tidak langsung juga akan menurunkan jumlah warga binaan atau narapidana di lembaga pemasyarakatan,” kata Syarifuddin.

Para kades dan lurah, jelas dia, dapat menggunakan mekanisme yang lebih fleksibel karena tidak terikat pada hukum acara seperti di pengadilan.

Namun, ia menilai mendamaikan para pihak yang tengah berkonflik membutuhkan keterampilan dan keahlian khusus, sehingga diperlukan pelatihan atau pembekalan dari para ahli. (Eko budi prabowo, S.H.)

Sumber : CNN Indonesia

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Lumpuhkan Pelaku Penikaman Berdarah di Kampung Nelayan Tungkal Ilir
Kapolsek Merlung Bersama Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Renah Mandaluh
Hampir 1 Tahun Buron Bunuh Istri, Hairul Akhirnya Tewas
Polsek Tungkal Ulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Satu Pelaku Diamankan
Polsek Tungkal Ulu Berhasil Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
LAM Kota Jambi Kecam Pembagian Kondom Gratis di Festival Indomaret: Tidak Sesuai dengan Norma dan Etika
Konflik Lahan, PT. Agro Wiyana Diduga Lakukan Pengrusakan dan Pencurian Bendera Milik Massa Aksi Hingga Anggota DPRD Tanjab Barat Angkat Suara
PSTP Tanjung Paku Melangkah ke Semifinal Setelah Tumbangkan Tuan Rumah
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 22:19

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati KUA-PPAS APBD 2026, Tonggak Awal Pembangunan Daerah

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:16

PLN ULP Kuala Tungkal Beri Informasi Pemadaman Listrik Sementara Atas Pekerjaan HAR & ROW Jaringan

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:51

Sayangi Keluarga Kita dengan Mencegah Bermain Layang-layang Disekitar Jaringan Listrik

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:42

Buruan Bayar Listrik, Jangan Sampai Kena Sanksi Pemutusan

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:25

Turnamen Camat Cup Tungkal Ulu Resmi Dibuka di Desa Taman Raja

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:54

Proyek Drainase Desa Badang Sepakat Dipertanyakan, Transparansi Dana Desa Diragukan

Minggu, 20 Juli 2025 - 14:30

Transparansi Keuangan Desa Papauh Dipertanyakan, Dugaan Korupsi Menguat

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:22

Kapolsek Tungkal Ulu Dukung Program Ketahanan Pangan, Tinjau Kebun Jagung

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati dan Wabup Hadiri Kenal Pamit Kejari Batang Hari

Selasa, 29 Jul 2025 - 07:38