BATANGHARI – Tim Patroli Polhut KPHP Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, UPTD KPHP Kabupaten Batanghari di Kecamatan Muarosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Selasa 22/11/2022 diduga temukan titik koordinat hutan HP ditengah tengah perkebunan sawit corporat.
Polhut KPHP Hermanto, Kusworo dan Jamaris dalam patroli yang didampingi beberapa awak media dan lembaga, turun dalam patroli di Kecamatan Muarosebo Ulu.
Menurut Polhut Hermanto sebagai Ketua Tim patroli kepada media mengatakan, pada patroli kali ini, ditemukan dari hasil ploting tim, beberapa titik dugaan terekam titik koordinat yang merupakan indikasi hutan HP, ungkap Hermanto.
Titik dugaan hutan HP ini, berada didalam areal perkebunan sawit milik corporat, yaitu diduga perkebunan sawit milik PT. APL, sehingga diduga ada indikasi pengrusakan hutan HP di sini, tapi untuk kepastianya, tim akan adakan penelitian ulang nanti, ungkap Hermanto.
Menurut Polhut Hermanto, ada undang undang yang mengatur tentang kerusakan hutan, ya itu, UU no 18 tahun 2013, yang bisa menjerat jika terbukti adanya, kata Polhut ini.
Hal ini ditanggapi Darmawan dari LSM GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi.
Jika terbukti ada pelanggaran UU no 18 tahun 2013 tentang pengrusakan hutan, maka kita akan pertanyakan sangsi pidananya nanti.
Menurut Darmawan lagi, Perhutanan Sosial (PS) atau Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) memiliki beberapa skema sebagaimana tercantum dalam Regulasi Republik Indonesia.
Dari beberapa skema yang tercantum maka pada kesempatan ini saya akan sedikit menguraikan tentang hutan HP dan Hutan Tanaman Rakyat.
Definisi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan, Pasal 1 angka 19 PP no 6tahun 2007 tentang Tata Hutan, Rencana Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Hutan dan Pasal 1 angka 4 Permenlhk No. P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan, Pasal 1 angka 1 Permenhut No. P.55 tahun 2011 tentang Tata cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman.
Maksud dan Tujuan
Meningkatan produksi dan kualitas hutan produksi adalah, areal kawasan: Hutan Produksi, tenurial kepastian hak atas lahan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK HTR), jangka waktu 35 tahun setelahnya dapat diperpanjang, Kata Darmawan.
Jadi, HTR hanya diperuntukan untuk tanaman kayu bukan perkebunan sawit, lagi pula untuk perorangan, kelompok tani, atau koperasi, bukan dipentukan kepada corporat, penjelasan Darmawan
Kepada Dishut melalui UPTD KPHP Batang Hari diharapkan, jika kebenaran terbukti adanya, diharapkan jatuhkan sangsi yang maksimal, tutupnya.