Ditemukan Dugaan adanya Hutan HP di Areal Perkebunan PT. APL Dijadikan Perkebunan Sawit

Avatar

- Redaksi

Rabu, 23 November 2022 - 05:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Tim Patroli Polhut KPHP Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, UPTD KPHP Kabupaten Batanghari di Kecamatan Muarosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Selasa 22/11/2022 diduga temukan titik koordinat hutan HP ditengah tengah perkebunan sawit corporat.

Polhut KPHP Hermanto, Kusworo dan Jamaris dalam patroli yang didampingi beberapa awak media dan lembaga, turun dalam patroli di Kecamatan Muarosebo Ulu.

Menurut Polhut Hermanto sebagai Ketua Tim patroli kepada media mengatakan, pada patroli kali ini, ditemukan dari hasil ploting tim, beberapa titik dugaan terekam titik koordinat yang merupakan indikasi hutan HP, ungkap Hermanto.

Titik dugaan hutan HP ini, berada didalam areal perkebunan sawit milik corporat, yaitu diduga perkebunan sawit milik PT. APL, sehingga diduga ada indikasi pengrusakan hutan HP di sini, tapi untuk kepastianya, tim akan adakan penelitian ulang nanti, ungkap Hermanto.

BACA JUGA :  Sekda Muhammad Azan Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Dilingkup Pemda Batanghari

Menurut Polhut Hermanto, ada undang undang yang mengatur tentang kerusakan hutan, ya itu, UU no 18 tahun 2013, yang bisa menjerat jika terbukti adanya, kata Polhut ini.

Hal ini ditanggapi Darmawan dari LSM GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi.

Jika terbukti ada pelanggaran UU no 18 tahun 2013 tentang pengrusakan hutan, maka kita akan pertanyakan sangsi pidananya nanti.

Menurut Darmawan lagi, Perhutanan Sosial (PS) atau Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) memiliki beberapa skema sebagaimana tercantum dalam Regulasi Republik Indonesia.

Dari beberapa skema yang tercantum maka pada kesempatan ini saya akan sedikit menguraikan tentang hutan HP dan Hutan Tanaman Rakyat.
Definisi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan, Pasal 1 angka 19 PP no 6tahun 2007 tentang Tata Hutan, Rencana Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Hutan dan Pasal 1 angka 4 Permenlhk No. P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.

BACA JUGA :  Sukses Digelar, MTQ Tingkat Desa Sungai Puar Resmi Ditutup

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan, Pasal 1 angka 1 Permenhut No. P.55 tahun 2011 tentang Tata cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman.

BACA JUGA :  SMKN 1 Kota Jambi Adakan Maulid Nabi Bersama Syaikh Mahmud Said Kamal Al Khor Al-Hafid

Maksud dan Tujuan
Meningkatan produksi dan kualitas hutan produksi adalah, areal kawasan: Hutan Produksi, tenurial kepastian hak atas lahan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK HTR), jangka waktu 35 tahun setelahnya dapat diperpanjang, Kata Darmawan.

Jadi, HTR hanya diperuntukan untuk tanaman kayu bukan perkebunan sawit, lagi pula untuk perorangan, kelompok tani, atau koperasi, bukan dipentukan kepada corporat, penjelasan Darmawan

Kepada Dishut melalui UPTD KPHP Batang Hari diharapkan, jika kebenaran terbukti adanya, diharapkan jatuhkan sangsi yang maksimal, tutupnya.

Berita Terkait

Dipimpin Kapolsek AKP Gegar, Penurunan Bendera HUT RI Ke-81 Berjalan Lancar dan Khidmat
Pemandangan Memukau, Seribu Bendera Merah Putih Hiasi Jalanan Desa Sungai Puar
Meriahkan HUT RI Ke-81, Turnamen Domino Sukses Digelar di Simpang Sungai Rengas
Merah Putih Berkibar di Ketinggian Lampu Jalan, Aksi Warga Sungai Puar Curi Perhatian
Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan
Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat
Media Field Trip FJM 2026: SKK Migas dan KKKS Jambi Perkuat Sinergi Bersama Awak Media
Rombongan FJM Jambi Tinjau Budidaya Ikan Lele Bioflok Binaan Pertamina EP Jambi di Desa Kasang Lopak Alai
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:00

Dipimpin Kapolsek AKP Gegar, Penurunan Bendera HUT RI Ke-81 Berjalan Lancar dan Khidmat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:37

Pemandangan Memukau, Seribu Bendera Merah Putih Hiasi Jalanan Desa Sungai Puar

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:39

Merah Putih Berkibar di Ketinggian Lampu Jalan, Aksi Warga Sungai Puar Curi Perhatian

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:36

Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:24

Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:14

Media Field Trip FJM 2026: SKK Migas dan KKKS Jambi Perkuat Sinergi Bersama Awak Media

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:00

Rombongan FJM Jambi Tinjau Budidaya Ikan Lele Bioflok Binaan Pertamina EP Jambi di Desa Kasang Lopak Alai

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:33

Bupati Batang Hari Saksikan Final JSFL Tingkat SMP 2026, SMPN 12 Kota Jambi Raih Gelar Juara Usai Kalahkan Sarolangun 2-0

Berita Terbaru