Proyek Revitalisasi Danau Sipin Kota Jambi Double Metode

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 07:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Sebelumnya awak media ini memberitakan dugaan adanya fee proyek Revitalisasi Danau Sipin (Penuntasan) di Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS 6) karena proyek tersebut dengan metode Penunjukan Langsung, Sabtu (15/10/2022).

Saat dikonfirmasi, Maulana Kabag Umum dan TU bersama Kasatker menyatakan bahwa itu tidak benar.

Maulana juga mengingatkan agar penulis memperbanyak literature agar pemberitaan tidak ngawur.

“Proyek revitalisasi danau sipin tersebut bukanlah ditunjuk langsung, tetapi itu sudah dilelangkan. Mengenai statement penunjukkan langsung itu salah,” Ujarnya.

BACA JUGA :  Car Free Day di Marosebo Ulu, Warga Kecewa Tak Kebagian Kupon

“Jadi kegiatan revitalisasi danau sipin (penuntasan) tersebut melalui mekanisme lelang, dimana pelaksana lelang nya ada di Balai BP2JK,” katanya.

Adapun terkait pekerjaan ini terdapat keterangan Penunjukan Langsung pada laman LPSE, beliau menjelaskan, pada pekerjaan tersebut terjadi pergantian pelaksana proyek, karena pelaksana proyek yang sebelumnya terkena sanksi daftar hitam, sehingga dilakukan pemutusan kontrak.

Faktanya, didalam LPSE tender revitalisasi danau sipin kota jambi dengan pagu Rp. 24.400.000.000,00 dan nilai kontrak Rp. 17.888.111.431,00 dengan pemenang PT. Telaga Pasir Kuta berstatus tender selesai (tidak berstatus digagalkan atau dialihkan).

BACA JUGA :  Diduga Korsleting, Suzuki Swift Terbakar di Batanghari

Tender itu juga diikuti oleh PT. Air Panas Semurup dengan penawaran di bawah 80% HPS senilai Rp. 18.031.664.596,31.

Pada LPSE pencatatan non tender revitalisasi danau sipin kota jambi juga muncul, nilai pagu paket Rp. 24.400.000.000., pemenang PT. Air Panas Semurup, dengan jenis realisasi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dengan nilai Rp. 3.161.413.536,00.

Sedangkan dalam LPSE Untuk Pencatatan Non Tender (Non Traksaksional) yaitu Pengadaan Langsung hanya untuk pengadaan barang/jasa lainnya (tidak termasuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi) yang nilainya sampai dengan 50 juta yang dilaksanakan oleh akun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Skandal Perzinahan Pegawai Bank, Pelapor Bawa Saksi Kunci

Saat ini pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan oleh PT. Air Panas Semurup dengan nilai kontrak Rp. 18.023.467.000,00., (termasuk PPN 11%), artinya jika tidak termasuk PPN totalnya Rp. 20.006.048.400,00., berbeda dengan harga penawaran saat ikut lelang. **

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kades Lubuk Bernai Fauzi Hadiri Harlah Muslimat NU Tungkal Ulu ke-80 di Desa Berasau
Ketua DPRD Tanjab Barat Perkuat Sinergi, Hadiri Perpisahan Kajari
Pemkab Tanjab Barat Sampaikan Apresiasi Penuh Haru di Perpisahan Kejari Anton Rahmanto
PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan Energi Hijau, Pasang Solar Panel di SMKN 15
Dugaan Pelanggaran Berat! Kandang Ayam di Pinang Gading Operasi Tanpa AMDAL, Solar Subsidi Jadi Gunakan
Pelaku Maling Sepeda Listrik di Pelabuhan Dagang Diringkus Polsek Tungkal Ulu
Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional
Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:15

Kades Lubuk Bernai Fauzi Hadiri Harlah Muslimat NU Tungkal Ulu ke-80 di Desa Berasau

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:55

Ketua DPRD Tanjab Barat Perkuat Sinergi, Hadiri Perpisahan Kajari

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:51

Pemkab Tanjab Barat Sampaikan Apresiasi Penuh Haru di Perpisahan Kejari Anton Rahmanto

Senin, 27 April 2026 - 19:45

PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan Energi Hijau, Pasang Solar Panel di SMKN 15

Jumat, 24 April 2026 - 20:35

Dugaan Pelanggaran Berat! Kandang Ayam di Pinang Gading Operasi Tanpa AMDAL, Solar Subsidi Jadi Gunakan

Kamis, 23 April 2026 - 15:19

Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57

Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:52

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025

Berita Terbaru