Mogok Kerja, Pekerja SPBU Sungai Puar Tuntuk Hak Mereka

Avatar

- Redaksi

Kamis, 6 Oktober 2022 - 06:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI — Seluruh karyawan SPBU PT Sogo Putra, Sungai Puar yang berada di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari menggelar aksi mogok kerja untuk meminta mengabulkan tuntutan yang disampaikan kepada pimpinan perusahaan.

Tuntutan yang membuat seluruh Karyawan SPBU mogok kerja ini dikarenakan Gaji yang mereka terima tidak ada kenaikan dari SPBU dibuka pada tahun 2008.

Tidak hanya itu, Gaji yang mereka terima pun sudah sangat tidak sesuai. Pasalnya, dari mulai kerja gaji perbulan hanya berkisar Rp 700.000 – 900.000 Selama 14 Tahun lamanya.

Kendati demikian, SPBU PT Sogo Putra hanya Memberikan upah jauh dibawah Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan sesuai Undang-undang (UU) cipta kerja.

“Disini kami menuntut hak-hak yang selama ini tidak kami dapatkan dari pihak perusahaan terkait kesesuaian upah atau Gaji kerja yang ditetapkan dalam aturan UMR, Petani saja satu hari diberikan upah RP 150 ribu perharinya, masak kami sampai saat ini dibayar di bawah dari upah Petani sejak SPBU ini berdiri,” Ujarnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Batanghari, Hasrofi Ajak Semua Elemen Dukung Program Batanghari Super Tangguh

Dirinya menyampaikan, Hingga saat ini seluruh pekerja sudah 14 Tahun bekerja masih saja tidak ada kenaikan gaji.

“Disaat kami semuanya melakukan orasi, malah Bos tidak menanggapi secara bijak bang, yang adanya malahan langkah pemecatan yang bos ambil untuk menyelesaikan Masalah ini, padahal kami cuma menuntut hak kami sebagai karyawan nya,” Ungkap wahyu saat diwawancarai.

Dijelaskan Wahyu, sejak awal dirinya bekerja di SPBU, pihak Perusahaan memang menerapkan upah dengan cara sistem persentase, tetapi yang dipertanyakan 14 Tahun dirinya bekerja sejak dari 2008 kenapa pihak Perusahaan tetap tidak mengindahkan pembayaran upah seperti yang sudah dibuat oleh pihak Dinas Keternagakerjaan.

BACA JUGA :  Bupati Fadhil Arief Ajak Masyarakat Awasi Kinerja dan Pelayanan Pemdes Hingga Pemkab

“Gaji kami persentase bang, kami hanya minta perusahaan mengubah pembayaran gaji kami sesuai aturan seperti karyawan SPBU lainnya sesuai dengan UMR karena hingga saat ini kebanyakan gaji kami hanya dibayar dibawah Satu juta sangat jauh dibawah UMR yang kami ketahui lebih kurang RP 2,7 juta.

Dibalik Aksi Mogok Kerja tersebut, pada pekerja bukannya mendapatkan perhatian, namun mereka harus menerima konsekuensinya.

“Bukannya pimpinan mencari solusi tebaik malah kami sebanyak Tujuh orang langsung dipecatnya bang, hingga kami sangat dirugikan perusahaan, rasonyo kalau kami ingin menuntut hak pekerja sudah sepantasnya bang,” imbuhnya dengan rasa kecewa.

BACA JUGA :  DPRD Minta Dishub Batanghari Siapkan Lahan Parkir Pasar

Dirinya berujar, terkait masalah pemberian pasangon (santunan) memang tidak pernah diterapkan.

“Sejak dulu banyak yang sudah dipecat pihak Perusahaan sama sekali tidak pernah memberikan pasangon itu bang,” sambungnya.

Sementara, Manager SPBU Sungai Puar Afrison saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait upah yang diterima para pekerja itu berdasarkan persentase penjualan BBM kepada masyarakat.

“Kami dari dulu memberi gaji berdasarkan persentase dari jumlah penjualan BBM, jadi kalau banyak BBM yang mereka jual, penghasilan mereka juga banyak bisa-bisa diatas UMR,” Jelasnya.

Berita Terkait

Hadapi Puncak Karhutla, Gubernur Jambi Tekan Peran Pemegang HGU
Diduga Angkutan Minyak Ilegal Dikawal Suwardi, Sopir Akui Ada Pengawalan
Data BMKG Tunjuk Puluhan Hotspot di Batang Asam & Renah Mendaluh, Satgah Karhutla Diminta Jelaskan Sumber – Asap Ancam Nyawa
Ketua Gersuma Kota Jambi Salurkan Bantuan Korban Kebakaran
Silaturahmi Wartawan Jambi di Pasar Atas Bungo, Pererat Sinergi dan Komunikasi
Bupati Anwar Sadat Tutup OPD Cup II 2026, Setda-Diskan FC Juara!
Wabub Katamso Buka Lontar Fair 2026: Sinergi PT LPPPI & Pemkab Dorong Ekonomi Daerah
Wabup Katamso Buka Pelti Cup 2026: Tingkatkan Prestasi, Junjung Tinggi Sportivitas
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:23

Hadapi Puncak Karhutla, Gubernur Jambi Tekan Peran Pemegang HGU

Senin, 7 September 2026 - 10:47

Diduga Angkutan Minyak Ilegal Dikawal Suwardi, Sopir Akui Ada Pengawalan

Jumat, 4 September 2026 - 20:22

Data BMKG Tunjuk Puluhan Hotspot di Batang Asam & Renah Mendaluh, Satgah Karhutla Diminta Jelaskan Sumber – Asap Ancam Nyawa

Jumat, 4 September 2026 - 18:58

Ketua Gersuma Kota Jambi Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:27

Bupati Anwar Sadat Tutup OPD Cup II 2026, Setda-Diskan FC Juara!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:22

Wabub Katamso Buka Lontar Fair 2026: Sinergi PT LPPPI & Pemkab Dorong Ekonomi Daerah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:16

Wabup Katamso Buka Pelti Cup 2026: Tingkatkan Prestasi, Junjung Tinggi Sportivitas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:12

Wakil Bupati Tanjab Barat Buka Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi: Integritas Wajib Menjadi Budaya Kerja

Berita Terbaru