Pengangkatan Kepala Sekolah di Batanghari Dinilai Cacat Hukum

Avatar

- Redaksi

Kamis, 22 September 2022 - 06:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI, INSPIRASIJAMBI.COM – Dalam analisinya, Lukman Fadhil menilai keputusan pengangkatan kepala sekolah dibuat tidak sesuai prosedur. Yakni, prosedur yang dilanggar adalah Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Pengangkatan calon Kepala Sekolah sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah,” kata Lukman Fadhil kepada Media Inspirasijambi.com, pada Kamis (22/9/2022).

BACA JUGA :  Bupati Anwar Sadat Sambut Kepulangan Jamaah Haji Tanjab Barat

Lantas apa yang akan terjadi jika hal mekanisme pengangkatan kepala sekolah yang dinilai cacat hukum ini dibiarkan.

Lukman Fadhil mengutip dari pernyataan Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Dr. Praptono., Bahwa kepala SD dan SMP bila ada guru yang diangkat jadi kepala sekolah tetapi tidak memiliki sertifikat calon kepala sekolah (cakep) atau sertifikat guru penggerak.

BACA JUGA :  Polres Batanghari Amankan Dua Terduga Pelaku Pemerkosaan di Marosebo Ulu

Sedangkan, guru yang bersertifikat guru penggerak atau sertifikat calon kepala sekolah (cakep) tetap tidak diangkat, otomatis di Dapodik (dalam sistem) kepala sekolah yang bersangkutan tidak diakui.

BACA JUGA :  Cek Endra : Kemenangan Golkar Jambi Harus Nyata, Bukan Angan-Angan

“Konsekuensinya, maka SD dan SMP yang bersangkutan tidak diberi kewenangan menerbitkan ijazah atau tidak diberi dana BOS, walau sudah dikuatkan dengan surat keputusan (SK) Bupati Batanghari,” terangnya.

Untuk diketahui, Dapodik atau Data Pokok Pendidikan adalah sistem pendataan skala nasional terpadu yang merupakan sumber data pendidikan nasional. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Mark Up Anggaran, Rehab Kantor Kepsek SMPN 20 Tanjab Barat Jadi Sorotan
Pawai Pembangunan Semarakkan HUT ke-80 RI di Batanghari, Wakil Bupati Lepas Ratusan Peserta
Suami Sekcam Marosebo Ulu Berang, Keberatan Pemberitaan Sepinya HUT RI Seret Nama Istri
Karnaval Meriah Semarakkan HUT ke-80 RI di Kecamatan Merlung
Perayaan HUT RI di Kecamatan Marosebo Ulu Dinilai Gagal, Diduga Akibat Ketersinggungan Kades Oleh Sekcam
Unja, Kemenag, dan Madrasah Nurul Iman Kolaborasi Lestarikan Kaligrafi Islam Lewat Sentuhan Digital
1000 Pelajar Tampil Mengagumkan pada Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Batanghari
Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Serahkan Remisi Bagi Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal
Berita ini 573 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:29

Diduga Mark Up Anggaran, Rehab Kantor Kepsek SMPN 20 Tanjab Barat Jadi Sorotan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:07

Pawai Pembangunan Semarakkan HUT ke-80 RI di Batanghari, Wakil Bupati Lepas Ratusan Peserta

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:56

Suami Sekcam Marosebo Ulu Berang, Keberatan Pemberitaan Sepinya HUT RI Seret Nama Istri

Senin, 18 Agustus 2025 - 22:14

Karnaval Meriah Semarakkan HUT ke-80 RI di Kecamatan Merlung

Senin, 18 Agustus 2025 - 22:08

Perayaan HUT RI di Kecamatan Marosebo Ulu Dinilai Gagal, Diduga Akibat Ketersinggungan Kades Oleh Sekcam

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:25

1000 Pelajar Tampil Mengagumkan pada Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Batanghari

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:17

Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Serahkan Remisi Bagi Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:12

Drum Band Tunas Muda Pinang Gading Gebrak HUT RI ke-80, Warga Terpukau!

Berita Terbaru