INSPIRASIJAMBI.COM, TEBO – Diduga adanya temuan tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi Organisasi masyarakat (Ormas) DPD Pekat IB resmi melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Pada Senin (5/9/2022).
Ketua DPD Pekat IB Kabupaten Tebo, Hafizan Romi Faisal mengatakan, bahwa DPD Pekat IB Tebo sudah melaporkan soal adanya dugaan Tipikor pada dinas PUPR dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Sekretariat daerah (Setda) Tebo.
Selain dua instansi pemerintahan, Romi menyebut sejumlah pihak ketiga dari perusahaan konstruksi milik rekanan.
“Diantaranya adalah, PT Piramid Anugrah Nusantara, CV Karya Hutama, PT. Dwikarsa Mandiri Utama, PT. Hanro, CV. Triwira Jaya, CV. Nova Indah Pratama dan PT. Rudy Agung Laksana,” Beber Romi.
Kita berharap lanjut Romi, agar proses hukum terkait dengan dugaan korupsi di Kabupaten Tebo dapat ditindaklanjuti oleh Kejati Jambi.
“DPD Pekat IB Tebo mendesak agar Kejati Jambi memanggil pihak-pihak yang kami laporkan, ini bagian dari upaya kita untuk mengawasi APBD Tebo agar bersih dari KKN,” katanya. (Red)