Pemdes Desa Lubuk Bernai Salurkan BLT Rp 42 Juta Rupiah Kepada 35 Orang Penerima

Avatar

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Pemerintah Desa Lubuk Bernai salurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat hingga capai Rp 42 juta rupiah.

Penyerahan BLT dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa Sukarman dan didampingi oleh Ketua BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan seluruh perangkat Desa di Aula Kantor Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Pada Jumat pagi (6/12/2024)

BACA JUGA :  Ngerii !! Rehabilitasi SD Negeri 051/V Merlung Pantas Dipertanyakan

Diketahui, sebanyak 35 kepala keluarga menjadi penerima manfaat dari bantuan langsung tunai (BLT) yang dialokasikan dari dana desa (DD)

Menurut Sukarman penyaluran BLT hari ini untuk 4 bulan. Masing-masing penerima menerima Rp 1,2 juta rupiah.

“Jumlah penerima 35 orang, pembayaran hari ini untuk 4 bulan. Jadi total dana desa yang digelontorkan untuk BLT Rp 42 juta” katanya

Senada dengan itu, Bendahara Desa Lubuk Bernai Tono menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan survey kepada masyarakat untuk menentukan siapa yang layak mendapatkan bantuan tersebut.

BACA JUGA :  DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna, Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

“Kami dari pemerintah desa sebelumnya sudah melakukan check kepada masyarakat, guna untuk menentukan siapa yang layak mendapatkan bantuan ini. Jadi hari ini telah disalurkan bantuan tersebut kepada orang-orang yang dinilai layak mendapatkan bantuan tersebut” imbuhnya

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Tinjau Kebakaran Asrama Pesantren Al-Baqiyatus Shalihat, Berikan Bantuan untuk Korban

Penyaluran BLT Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Desa.
Aturan lainnya adalah Permen desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa.

Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai bulan ke dua belas.

Berita Terkait

Diduga Kayu Ilegal Melintas Bebas di Kenali Asam Bawah, Dikawal Udin
Asap Pekat Selimuti Lubuk Bernai, Kebakaran Diduga di Kawasan PT RHM Ancam Kesehatan Warga
Bumdesma Astan Jaya, Mitra BPJS ketenagakerjaan Tanjab Barat, Salurkan Santunan Jaminan Kematian RP42 Juta untuk Mustapa
Resmi Menjabat, Kasus Kematian Sifa Jadi PR Besar Kapolres Batanghari yang Baru
Tim Karhutla Polsek Tungkal Ulu Lakukan Groundcheck Hotspot di Desa Suban Batang Asam
Diduga Tanpa RKAB, Aktivitas Tambang ‘Pengusaha Lokal’ di Batanghari Ditengarai ‘NEMPEL’ AMDAL Perusahan Lain
Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, DPD Gerak Indonesia Jambi Firmansyah Desak Polda Jambi Usut Tuntas
Kebakaran Lahan Sawit di Pematang Pauh, Anggota Polsek Tungkal Ulu Bergerak Bantu Padamkan Api
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 15:40

Diduga Kayu Ilegal Melintas Bebas di Kenali Asam Bawah, Dikawal Udin

Jumat, 18 September 2026 - 20:49

Asap Pekat Selimuti Lubuk Bernai, Kebakaran Diduga di Kawasan PT RHM Ancam Kesehatan Warga

Jumat, 18 September 2026 - 13:36

Bumdesma Astan Jaya, Mitra BPJS ketenagakerjaan Tanjab Barat, Salurkan Santunan Jaminan Kematian RP42 Juta untuk Mustapa

Jumat, 11 September 2026 - 07:38

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, DPD Gerak Indonesia Jambi Firmansyah Desak Polda Jambi Usut Tuntas

Kamis, 10 September 2026 - 19:44

Kebakaran Lahan Sawit di Pematang Pauh, Anggota Polsek Tungkal Ulu Bergerak Bantu Padamkan Api

Selasa, 8 September 2026 - 16:33

Ambil Air untuk Waterbombing, Helikopter Diduga Milik PT RHM Rusak Puluhan Pokok Sawit Warga di Batang Asam

Senin, 7 September 2026 - 23:23

Hadapi Puncak Karhutla, Gubernur Jambi Tekan Peran Pemegang HGU

Senin, 7 September 2026 - 10:47

Diduga Angkutan Minyak Ilegal Dikawal Suwardi, Sopir Akui Ada Pengawalan

Berita Terbaru