Buat Sertifikat PTSL Di Kelurahan Kampung Baru Dikenakan Biaya Rp 600. 000.00, Simak Keterangan Warga

Avatar

- Redaksi

Kamis, 26 Oktober 2023 - 10:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Diduga Kuat oknum Ketua RT, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi melakukan pungutan dana atas Program pembuatan sertifikat PTSL. (26/10/2023)

Hal tersebut dikabarkan seorang warga yang diketahui bernama Senento (56). Pada beberapa waktu lalu, (2/10)

Senento yang diketahui kesehariannya bekerja sebagai buruh itu harus menanggung biaya sebesar 600 ribu untuk pembuatan sertifikat PTSL.

BACA JUGA  Satu-satunya di Indonesia, Lukber Pernah Jadi JPU Kasus Politik Uang

“Biaya pembuatan sertifikat itu 600 ribu, dan disetorkan ke pak RT” ucap Senento saat ditemui oleh awak media.

PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Salah satu Program Pemerintah gratis ini manfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan pribadi.

BACA JUGA  Survei Indikator : Kepercayaan Publik Terhadap Polri Bergerak Positif.

“Pada bulan Januari saat itu saya mendaftarkan dan mengajukan yang namanya program PTSL melalui ketua RT, dan pada saat itu setelah saya menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk pengajuan, pak RT menyampaikan nominal anggaran untuk administrasi sebesar Rp 600.000 supaya dipercepat prosesnya tapi hingga hari ini belum juga terealisasikan ” Terang Senento.

BACA JUGA  Peduli Fakir Miskin dan Anak Yatim, SDN 203/I Sungai Rengas Berikan Bantuan

Disisi lain ketua RT mengatakan perihal anggaran dana administrasi persertifikat dari hasil rapat kami di Kelurahan bersama pihak PTSL menetapkan dikenakan biaya persatu sertifikat senilai Rp 200 ribu dan ditambah 6 meterai Rp 10 ribu, sebut ketua RT

Sampai berita ini diterbitkan Lurah kampung Baru belum dapat dihubungi (pimred)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Acara Halal Bihalal Kecamatan Bram Itam Bupati Sebut Akan Naikan Gaji Aparat Desa
Pemkab Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP Ke-9 Kali Dari BPK RI Provinsi Jambi
Kapolda Jambi Hadiri Syukuran HUT Ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari
Warga Padang Kelapo Desak PT PMB Selesaikan Perkara Lahan Tumpang Tindih
Operasional Angkutan Batu bara Kembali Dibuka, Dirlantas Polda Jambi Beri Himbauan
Pemdes Buluh Kasab Gelar Sosialisasi dan Pembagian Makanan Sehat dan Bergizi
Program Batanghari Tangguh, PUTR Batanghari Bangun Jalan di Dua Kecamatan
Jilid II Batanghari Tangguh, Fadhil-Bakhtiar Serahkan Formulir Cakada ke 3 Partai
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 13:47

Di Acara Halal Bihalal Kecamatan Bram Itam Bupati Sebut Akan Naikan Gaji Aparat Desa

Rabu, 8 Mei 2024 - 13:33

Pemkab Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP Ke-9 Kali Dari BPK RI Provinsi Jambi

Selasa, 7 Mei 2024 - 21:42

Kapolda Jambi Hadiri Syukuran HUT Ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari

Selasa, 7 Mei 2024 - 21:10

Warga Padang Kelapo Desak PT PMB Selesaikan Perkara Lahan Tumpang Tindih

Selasa, 7 Mei 2024 - 16:50

Operasional Angkutan Batu bara Kembali Dibuka, Dirlantas Polda Jambi Beri Himbauan

Selasa, 7 Mei 2024 - 13:48

Program Batanghari Tangguh, PUTR Batanghari Bangun Jalan di Dua Kecamatan

Selasa, 7 Mei 2024 - 13:24

Jilid II Batanghari Tangguh, Fadhil-Bakhtiar Serahkan Formulir Cakada ke 3 Partai

Senin, 6 Mei 2024 - 20:09

Bupati Fadhil Arief Minta Lembaga Adat Membudayakan Adat ke Masyarakat

Berita Terbaru