Terpantau !! Ada Perusahaan Di Tanjabbar Menyulap Hutan Menjadi Kebun Kelapa Sawit

Avatar

- Redaksi

Senin, 26 Desember 2022 - 13:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpantau !! Di Tanjabbar, Ada Perusahaan Menyulap Hutan Menjadi Kebun Kelapa Sawit.

 

 

Masyarakat adat sudah menghuni wilayah mereka dari zaman dahulu, namun kini hutan di wilayah tempat tinggal mereka di zarah  oleh perusahaan, melalui dalih sudah mendapatkan izin dari pemerintah.

 

Perusahaan datang terkesan merampas lahan masyarakat, dengan bebagai alibi mereka, namun paktanya mereka hanya merambah hutan tanpa ketentuan dari pemerintah dan pada akhirnya masyarakat setempat yang dirugikan.

BACA JUGA :  Warga Blokir Jalan, Sebabkan Macet Total di Batanghari

 

Semula perusahaan dengan berbagai taktik meyakinkan masyarakat, untuk menerima dan mendukung perambahan hutan tersebut, namun pada akhirnya hanya untuk memperluas perkebunan perusahaan itu sendiri.

 

Saat hal ini ketahuan, pihak perusahaan menyiapkan dalihnya guna menutupi kebobrokan perusahaannya.

 

Perambahan hutan akan merugikan kelestarian ekosistem hutan, kerusakan vegetasi, kerusakan lahan dan berpotensi untuk menyebabkan bencana alam seperti banjir, longsor, dan kekeringan.

BACA JUGA :  Kasat Lantas AKP Rita Tindak Angkutan Batu Bara Beroperasi Di Siang Hari

 

Selain itu perambahan hutan yang dilakukan perusahaan dengan sekala besar memberikan epek buruk bagi masyarakat sekitar.

 

Hutan memiliki manfaat yang baik bagi kehidupan makhluk hidup, hutan sebagai pemberi oksigen dan juga penyerap karbon dioksida sudah memberikan manfaat bagi kelangsungan hidup manusia dan juga lingkungan. Namun saat ini sudah tidak dipungkiri lagi kerusakan hutan atau lebih tepatnya pengundulan hutan oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab yang menyulap hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA :  Budiyono Hadiri HUT Ke-2 Rumah Tahsin M.Rizki Eka Putra, SH. Dan Wisuda Tahfidz Jus 30 Al-Qur'an Di Tungkal Ulu

 

Dengan demikian hal ini menjadi sangat meprihatinkan, akan kah UU dan peraturan pemerintahan Indonesia terkait hutan di tegakkan sebagai mana mesti nya.

 

Atas hal itu pula, tim investigasi lembaga gerak Indonesia akan melaporkan temuannya di beberapa perusahaan yang dinilai melakukan pengundulan hutan hingga menyulap menjadi lahan perkebunan kelapa sawit ilegal. (..)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hampir 1 Tahun Buron Bunuh Istri, Hairul Akhirnya Tewas
Operasi Pekat II Siginjai 2025, Polres Batanghari Berhasil Ungkap 40 Kasus
Bupati Syukur Minta Masyarakat Limbur Merangin Bersabar Terkait  Perbaikan Jembatan Rusak
RSUD MHAT Sungai Penuh Dapat Apresiasi dan Kepercayaan Kesehatan
Gubernur Al Haris Keluarkan Surat Penghentian Operasional Angkutan Batubara Jelang Pemberangkatan Jemaah Haji
Bupati dan Wabup Ikuti Pengajian Akbar Bersama Gus Muwafiq di Desa Muara Delang
Bupati Fadhil Arief Sambut Kedatangan Kapolda Jambi di Polres Batanghari
Diikuti 48 Sekolah, Bupati MFA Hadiri Jambore Literasi Numerasi 1 Tingkat Kabupaten Batanghari
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:41

Bupati Fadhil Arief Hadiri Tradisi Sedekah Bubur

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:23

Mentan RI Datang ke Jambi, Gubernur Al Haris Jabarkan Potensi Sektor Pertanian

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:53

Zulfa Fadhil Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten Batang Hari

Senin, 21 Juli 2025 - 22:11

Bupati Fadhil Ikuti Zoom Meeting Peluncuran Kelembagaan 80.081 Kopdes Merah Putih

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:54

Bantah Isu Menahan SK PPPK, Amir Hamzah : Itu Hoax

Senin, 14 Juli 2025 - 17:07

Bupati Fadhil Arief Lantik 1.077 Orang PPPK Batang Hari Tahap 1

Senin, 7 Juli 2025 - 18:56

Bupati Fadhil Sambut Kedatangan 196 Orang Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:11

Pemkab Batang Hari Gelar Doa Bersama Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Arief Hadiri Tradisi Sedekah Bubur

Kamis, 24 Jul 2025 - 19:41