BATANGHARI — Aktivitas pertambangan di wilayah Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, Jambi, menjadi perhatian masyarakat dan pemerhati lingkungan. Aktivitas yang diduga berkaitan dengan seorang pengusaha lokal tersebut dipertanyakan karena muncul dugaan mengenai kelengkapan dokumen perizinan, khususnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen lingkungan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut diduga berjalan sementara status dan kesesuaian dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan produksi masih dipertanyakan, Jumat (11/09/2026).
Salah satu persoalan yang mencuat adalah dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak didukung persetujuan RKAB yang sesuai dengan kegiatan produksi yang berlangsung di lapangan. Selain itu, muncul pula dugaan bahwa dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan tidak berdiri sendiri, melainkan diduga menggunakan atau “menempel” pada dokumen lingkungan milik perusahaan lain.
Dugaan RKAB Menjadi Pertanyaan
RKAB merupakan salah satu instrumen penting dalam pengendalian kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral saat ini mengatur tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, yang kemudian diubah melalui Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi tersebut berstatus berlaku.
Dalam konteks aktivitas di Koto Boyo, pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah kegiatan produksi yang berlangsung telah memiliki RKAB yang disetujui dan sesuai dengan identitas pemegang izin, wilayah kegiatan, komoditas, serta rencana produksi.
Hal tersebut penting karena keberadaan izin pertambangan tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa setiap kegiatan produksi di lapangan otomatis telah memenuhi seluruh persyaratan operasional.
Karena itu, pemeriksaan dokumen dan kesesuaian antara izin, wilayah tambang, RKAB, serta aktivitas aktual di lapangan menjadi penting.
AMDAL Diduga ‘Nempel’ pada Perusahaan Lain
Selain persoalan RKAB, sorotan lain mengarah pada dokumen lingkungan.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan penggunaan dokumen lingkungan milik perusahaan lain untuk mendukung aktivitas pertambangan di lokasi yang dipersoalkan.
Istilah “nempel” yang muncul di tengah masyarakat perlu diperjelas secara hukum. Apakah benar terdapat penggunaan dokumen lingkungan perusahaan lain, apakah terdapat persetujuan atau hubungan hukum yang sah antara para pihak, serta apakah dokumen tersebut memang mencakup lokasi dan kegiatan yang sedang berlangsung, merupakan hal yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen resmi.
Dokumen lingkungan pada prinsipnya berkaitan dengan kegiatan dan lokasi tertentu. Oleh sebab itu, kesesuaian antara dokumen lingkungan dengan kondisi aktual kegiatan pertambangan perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Pertanyaan publik bukan sekadar apakah sebuah dokumen AMDAL tersedia, tetapi juga siapa pemegang persetujuan lingkungan, untuk kegiatan apa persetujuan tersebut diterbitkan, di mana lokasi kegiatan yang tercakup, dan apakah kegiatan aktual sesuai dengan dokumen serta persetujuan lingkungan tersebut.
Diduga Ada Tumpang Tindih Wilayah
Persoalan lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah informasi mengenai dugaan tumpang tindih wilayah kegiatan dengan konsesi atau wilayah izin perusahaan lain.
Jika benar terdapat kegiatan pertambangan pada wilayah yang bukan menjadi bagian dari izin pelaku kegiatan, maka persoalan tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan administratif dan teknis secara serius.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan koordinat lokasi aktivitas tambang dengan peta wilayah izin yang tercatat pada instansi terkait.
Tidak cukup hanya mengandalkan keterangan masyarakat atau pihak perusahaan. Data koordinat, dokumen IUP, peta WIUP, dokumen RKAB, dokumen lingkungan, serta data kegiatan produksi perlu diperiksa secara bersamaan.
Dengan cara tersebut, dapat diketahui apakah aktivitas yang berlangsung benar-benar berada di dalam wilayah izin dan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan dokumen perizinannya.
Dugaan Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
Jika nantinya hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya kegiatan produksi yang tidak sesuai dengan RKAB, wilayah izin, atau persetujuan lingkungan, persoalannya tentu tidak lagi sebatas kelengkapan administrasi.
Aktivitas pertambangan memiliki konsekuensi terhadap lingkungan, penerimaan negara, kewajiban reklamasi, keselamatan kerja, dan kepentingan masyarakat sekitar.
Karena itu, dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum yang sesuai.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak hanya memiliki dokumen administratif, tetapi benar-benar melaksanakan prinsip good mining practice, termasuk pengelolaan lingkungan, reklamasi dan kewajiban lainnya.
Potensi Dampak Lingkungan Perlu Diperiksa
Kegiatan pertambangan yang berlangsung tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai dapat menimbulkan berbagai persoalan.
Mulai dari perubahan bentang alam, sedimentasi, kerusakan badan air, peningkatan kekeruhan sungai, hilangnya vegetasi, hingga potensi gangguan terhadap aktivitas masyarakat sekitar.
Karena itu, dugaan mengenai kegiatan pertambangan di wilayah cKoto Boyo yang dokumennya dipertanyakan, pemeriksaan lapangan seharusnya tidak hanya berfokus pada dokumen perizinan.
Kondisi lingkungan aktual juga perlu diperiksa.
Instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap lokasi bukaan tambang, jalan hauling, kolam sedimentasi, aliran air, lokasi penumpukan material, batas wilayah kegiatan, hingga pelaksanaan kewajiban reklamasi.
Dengan demikian, pemerintah dapat memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.
Masyarakat Minta Pemeriksaan Terbuka
Sejumlah pihak meminta agar persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi polemik tanpa kejelasan.
Masyarakat berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi mengenai status kegiatan pertambangan yang dipersoalkan.
Jika kegiatan tersebut memang telah memenuhi seluruh persyaratan, maka informasi tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan juga diharapkan dilakukan secara objektif tanpa memandang siapa pemilik ataupun pihak yang berada di belakang kegiatan tersebut.
APH dan Instansi Teknis Diminta Turun ke Lapangan
Aparat penegak hukum (APH), Kementerian ESDM melalui instansi berwenang, serta pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup dinilai perlu melakukan pengecekan bersama.
Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab:
Siapa pemegang IUP yang sah di lokasi aktivitas?
Apakah terdapat RKAB yang telah memperoleh persetujuan untuk tahun berjalan?
Apakah RKAB tersebut sesuai dengan lokasi dan kegiatan produksi yang berlangsung?
Siapa pemegang persetujuan lingkungan untuk kegiatan tersebut?
Apakah dokumen lingkungan mencakup lokasi dan kegiatan yang sedang berjalan?
Apakah terdapat hubungan hukum yang sah apabila kegiatan menggunakan fasilitas atau dokumen perusahaan lain?
Apakah koordinat aktivitas tambang berada di dalam wilayah izin yang sah?
Apakah kegiatan produksi sesuai dengan jumlah dan jenis kegiatan yang disetujui?
Bagaimana pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan dan reklamasi?
Apakah terdapat kewajiban penerimaan negara atau daerah yang belum dipenuhi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan yang berkembang benar merupakan pelanggaran atau hanya terjadi kesalahpahaman mengenai status administrasi kegiatan.
Jangan Sampai Dokumen Hanya Menjadi Formalitas
Sorotan terhadap kegiatan tambang di wilayah Koto Boyo juga membuka persoalan yang lebih luas mengenai pengawasan pertambangan.
Dokumen perizinan seharusnya bukan sekedar formalitas. Setiap dokumen harus memiliki keterkaitan dengan kegiatan nyata yang dilakukan di lapangan.
RKAB, misalnya, harus dapat menjadi instrumen pengendalian kegiatan pertambangan. Pemerintah melalui Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 mengatur tata cara penyusunan, penyampaian, persetujuan RKAB serta pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Aturan tersebut kemudian diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026.
Begitu pula dengan dokumen lingkungan. Dokumen tersebut semestinya menggambarkan kondisi, dampak, serta langkah pengelolaan lingkungan yang relevan dengan kegiatan dan lokasi yang menjadi objek persetujuan.
Jika kemudian terdapat perbedaan antara dokumen dengan kegiatan aktual, maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Transparansi Diperlukan
Publik juga berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai legalitas kegiatan pertambangan yang berada di sekitar wilayah mereka sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Transparansi menjadi penting untuk menghindari munculnya anggapan bahwa pengawasan hanya dilakukan terhadap pelaku usaha kecil, sementara perusahaan atau pengusaha besar mendapatkan perlakuan berbeda.
Karena itu, pemeriksaan terhadap aktivitas tambang di wilayah Koto Boyo diharapkan dilakukan berdasarkan data, koordinat, dokumen resmi dan kondisi faktual di lapangan.
Menunggu Klarifikasi Pihak yang Disebut
Hingga berita ini dimuat, dugaan mengenai ketiadaan RKAB serta penggunaan atau “penempelan” dokumen lingkungan perusahaan lain masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi.
Pihak yang disebut dengan pengusaha lokal perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai status kegiatan, legalitas usaha, RKAB, dokumen lingkungan, serta hubungan hukum dengan perusahaan lain apabila memang terdapat kerja sama atau penggunaan fasilitas perusahaan lain.
Konfirmasi dari pemegang IUP, pemegang persetujuan lingkungan, maupun pihak terkait lainnya juga diperlukan agar pemberitaan tidak hanya berdasarkan informasi sepihak.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Publik Menunggu Jawaban Pemerintah
Persoalan tambang di wilayah Koto Boyo pada akhirnya bukan semata-mata mengenai siapa pengelolanya.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan, memiliki dasar perizinan yang sah, memenuhi kewajiban lingkungan, membayar kewajiban negara sesuai ketentuan, serta tidak merugikan masyarakat.
Jika seluruh dokumen ternyata lengkap dan kegiatan telah sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menghentikan spekulasi.
Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat tentu berharap pemerintah tidak ragu mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjawab sejumlah pertanyaan mengenai status RKAB, legalitas wilayah kegiatan, dokumen lingkungan, serta kesesuaian antara izin dan aktivitas tambang di wilayah Koto Boyo.







