TANJAB BARAT – Keberadaan PTPN VI Kebun Bukit Kausar yang sebagian wilayah operasionalnya masuk ke dalam kawasan Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sejatinya diharapkan menjadi berkah dan penggerak ekonomi warga setempat.
Namun, realitas yang terjadi hingga kini masih menyisakan catatan penting terkait pemenuhan hak-hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Hal ini disampaikan oleh Ciptra, warga masyarakat setempat. Ia menyampaikan aspirasi warga dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, terkait penyerapan tenaga kerja lokal dan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) perusahaan.
Menurut pantauan dan informasi yang dihimpun warga, hingga saat ini belum ada satu pun warga asli Desa Lubuk Bernai yang terserap menjadi tenaga kerja di PTPN VI Kebun Bukit Kausar. Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengingat lahan yang diusahakan perusahaan juga masuk wilayah desa mereka.
“Kami tidak menuduh sembarangan, namun fakta yang ada di lapangan menunjukkan belum ada warga Desa Lubuk Bernai yang bekerja di sana. Hal ini memunculkan pandangan di kalangan masyarakat bahwa akses informasi terkait peluang kerja belum tersampaikan dengan baik, serta komunikasi perusahaan dengan pemerintah desa dan warga dinilai masih sangat minim,” ujar Ciptra. Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan, apa yang menjadi harapan dan tuntutan masyarakat bukanlah permintaan di luar kewajaran, melainkan pelaksanaan dari aturan yang sudah jelas dan rinci. Berdasarkan Undang-Undang hingga Peraturan Daerah yang mewajibkan perusahaan memprioritaskan warga sekitar dan menyalurkan manfaat usaha bagi masyarakat lokal.
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Pada Pasal 5 dan 6 diatur hak setiap pencari kerja memperoleh kesempatan yang sama dan perlakuan adil tanpa diskriminasi.
Sementara dalam prinsip pelaksanaannya, perusahaan wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal di wilayah tempat usaha beroperasi.
Penggunaan tenaga kerja dari luar wilayah hanya dapat dilakukan apabila memang tidak ada warga lokal yang memenuhi kualifikasi, dan perusahaan wajib melakukan pembinaan serta pelatihan terlebih dahulu agar warga mampu bersaing.
UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Melalui Pasal 74, undang-undang ini mewajibkan perseroan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR).
Hal ini bukanlah bentuk bantuan sosial atau sedekah, melainkan kewajiban hukum yang dianggarkan sebagai biaya usaha, dengan tujuan utama manfaatnya dirasakan oleh masyarakat di sekitar lokasi operasi perusahaan.
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Dalam Pasal 68, ditegaskan bahwa setiap usaha wajib memberikan informasi yang benar, terbuka, dan tepat waktu kepada masyarakat, serta memastikan keberadaan usahanya memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi kesejahteraan warga sekitar.
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Pada Pasal 20 Ayat (1) disebutkan secara jelas: “Setiap perusahaan yang membuka usaha di wilayah Provinsi Jambi wajib merekrut minimal 50% tenaga kerja lokal dari wilayah tempat usaha berada.
Ketentuan ini dipertegas pada Ayat (2), yang mengatur bahwa proses perekrutan harus melibatkan Dinas Tenaga Kerja serta instansi terkait, sehingga bersifat transparan dan tidak tertutup. Tenaga kerja luar wilayah baru dapat diterima apabila warga lokal memang belum memenuhi syarat, dan itu pun harus melalui proses pembinaan dari perusahaan.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL
Dalam Pasal 4 dan 5, diatur hierarki prioritas penyerapan tenaga kerja. Perusahaan wajib mengutamakan warga desa dan kecamatan tempat lokasi usaha berada terlebih dahulu. Apabila kebutuhan tenaga kerja masih belum terpenuhi, barulah perusahaan dapat mengambil dari wilayah kecamatan atau kabupaten lain.
Pasal 7 mengatur kewajiban perusahaan untuk menyampaikan rencana kebutuhan tenaga kerja, menyebarluaskan informasi lowongan ke tingkat desa, serta melaporkan hasil rekrutmen kepada Pemerintah Kabupaten.
Hal ini diperkuat kembali dalam PERATURAN BUPATI NOMOR 63 TAHUN 2018, yang mewajibkan penandatanganan komitmen serap tenaga kerja lokal dan pelaksanaan CSR yang tepat sasaran.
Ciptra berharap, seluruh peraturan tersebut dapat menjadi acuan utama bagi manajemen PTPN VI Kebun Bukit Kausar dalam menjalin hubungan kemitraan yang harmonis dan berkeadilan dengan masyarakat Desa Lubuk Bernai.
“Kami berkeyakinan bahwa manajemen perusahaan pastilah memahami dan ingin menaati peraturan yang berlaku. Apa yang kami sampaikan ini adalah harapan agar aturan yang sudah dibuat negara dan daerah tersebut benar-benar dijalankan di lapangan. Kami menginginkan komunikasi yang lebih terbuka, informasi peluang kerja yang sampai ke warga, dan penyaluran CSR yang dirasakan manfaatnya oleh kami selaku masyarakat di wilayah usaha,” ujar Ciptra.
Menurutnya, sinergi yang baik akan tercipta apabila hak dan kewajiban masing-masing pihak dijalankan sesuai porsinya. Kehadiran perusahaan diharapkan membawa kemajuan ekonomi desa, dan masyarakat pun siap mendukung kelancaran operasional perusahaan selama hak-haknya terpenuhi sesuai aturan.
“Jangan sampai ada kesan bahwa perusahaan ada di wilayah kami, namun manfaatnya hanya dirasakan pihak luar saja. Kami percaya PTPN VI sebagai BUMN akan senantiasa hadir membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, selaras dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya tanggapan positif dan langkah nyata dari pihak manajemen PTPN VI Kebun Bukit Kausar maupun instansi pembina terkait, guna mewujudkan keharmonisan dan kesejahteraan bersama.
Tanggapan pihak perusahaan akan disajikan pada edisi mendatang.







