Tanjab Barat – Keluhan masyarakat Desa Pinang Gading/Sp 5, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, terkait keberadaan kandang ayam potong tanpa izin lengkap sudah berlangsung bertahun-tahun. Namun, hingga kini, aspirasi warga tersebut seolah tak didengar oleh Pemerintah Kecamatan Merlung.
Kandang ayam yang diduga tidak memiliki izin lingkungan itu terletak tidak jauh dari pemukiman warga Desa Pinang Gading. Pemiliknya, Sudarno, warga Desa Bukit Harapan/Sp 4, Kecamatan Merlung, kini menjadi sorotan karena dampak negatif yang ditimbulkan kandangnya bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Seorang warga Desa Pinang Gading yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan, bau busuk yang menyengat dari kandang ayam sering kali tiba-tiba menyebar ke pemukiman, membuat warga tidak nyaman. Belum lagi, masalah lalat yang menjijikkan kini menjadi kendala baru yang meresahkan. “Banyak sekali lalat yang muncul, itu pasti penyebabnya dari kandang ayam. Dampak yang tidak baik seperti ini nanti bisa memicu konflik antara masyarakat dengan pemilik kandang,” tegasnya.
Tak hanya masalah lingkungan, warga juga merasa diabaikan oleh pemilik kandang. Menurut narasumber tersebut, pemilik kandang tidak pernah memberikan perhatian sedikit pun kepada pemuda desa setempat, bahkan saat momen Hari Raya Idul Fitri. “Basa-basi saja tidak ada. Sepotong ayam pun tidak pernah mereka tawarkan untuk kami sebagai pemuda Desa Pinang Gading,” keluhnya.
Kepala Desa Pinang Gading, Eka Nundri, juga tak menutupi ketidakpuasannya. Ia pernah menyatakan ketidaksenangan dengan kehadiran kandang ayam tersebut, mengingat potensi gangguan yang bisa membuat masyarakat resah di kemudian hari.
Lebih parah lagi, keberadaan penjual ayam potong yang lokasinya tidak jauh dari Rumah Sakit (RS) Surya Khairudin Merlung juga menjadi sorotan. Lokasi ini seharusnya menjadi perhatian serius Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kecamatan Merlung untuk ditertibkan, demi menjaga kebersihan dan kesehatan di sekitar area rumah sakit yang merupakan tempat pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 23 Maret 2026, Camat Merlung, Yeni Warni Putri, SH, hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban apa pun. Masyarakat berharap, Dinas Perizinan segera turun tangan menindak tegas pemilik kandang ayam yang diduga tidak memiliki izin lingkungan maupun izin tetangga, demi menyelesaikan masalah yang sudah berlangsung lama ini dan mengembalikan kenyamanan warga.
(JANGCIK)







